Brilio.net - Sudah tertuang di dalam salah satu dari rukun Islam ke-4 yang mewajibkan seluruh muslim untuk menunaikan ibadah zakat. Pada bulan Ramadhan yang dipenuhi keberkahan ini, Allah SWT dan Rasulnya menganjurkan setiap umat Islam untuk menyisihkan sebagian dari hartanya kepada orang-orang yang membutuhkan. Adapun waktu pelaksanaan menunaikan zakat yakni sejak dimulainya tanggal 1 Ramadhan hingga tanggal 1 Syawal.
Kewajiban menunaikan zakat sesuai dengan syariat Islam tertuang dalam berbagai dalil Al-Qur'an. Salah satunya pada Surah Al-Baqarah ayat ke-43, yang berarti "Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk." Selain ayat tersebut, kamu bisa menemukan kewajiban berzakat pada 31 ayat lainnya yang tersebar di berbagai surah Al-Qur'an.
BACA JUGA :
100 Kata-kata mutiara menjelang Hari Raya Idul Fitri 2024, penuh makna dan keberkahan
Ibadah zakat terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama yaitu mereka yang menunaikan zakat disebut sebagai Muzakki. Sedangkan kelompok yang menerima zakat disebut sebagai Mustahik. Adapun dalam zakat, Islam telah mengatur dengan sedemikian rupa mengenai besaran zakat yang harus ditunaikan. Besaran zakat tersebut akan disesuaikan dengan kemampuan diri dan penghasilan yang dimiliki oleh setiap orang. Jika saat ini kamu hendak menunaikan zakat, namun masih bingung dengan bacaan niatnya ataupun tata cara pelaksanaannya, kamu bisa mengutip informasi di bawah ini.
Tidak perlu berlama-lama lagi, yuk simak artikel ini hingga habis. Berikut niat zakat fitrah beserta tata cara menunaikannya, untuk diri sendiri ataupun orang lain, dilansir brilio.net dari berbagai sumber, Selasa (2/4).
BACA JUGA :
8 Tips kelola THR untuk persiapan Lebaran, mudah dan dijamin terhindari dari pemborosan
(Magang/Zidan Fajri)
Niat zakat fitrah untuk diri sendiri ataupun orang lain.
foto: freepik.com
1. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri (tanpa diwakilkan).
foto: istimewa
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri an nafsi fardhan lillahi taala.
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri sendiri, fardhu karena Allah Lillahi Taala.
2. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan seluruh anggota keluarga yang dinafkahi.
foto: istimewa
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jamii ma yalzimuniy nafaqatuhum syaran fardhan lillahi taala.
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan semua orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Lillahi Taala.
3. Niat zakat fitrah untuk suami istri.
foto: istimewa
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri an zaujati fardhan lillahi taala.
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Lillahi Taala.
4. Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki yang belum baligh.
foto: istimewa
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri an waladi (..) fardhan lillahi taala.
Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-laki saya bernama, fardu karena Allah Lillahi Taala.
5. Niat zakat fitrah untuk anak perempuan yang belum baligh.
foto: istimewa
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri an binti (..) fardhan lillahi taala.
Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuan saya bernama, fardu karena Allah Lillahi Taala.
6. Niat zakat fitrah untuk orang lain yang diwakilkan.
foto: istimewa
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri an () fardhan lillahi taala.
Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebut namanya), fardu karena Allah Lillahi Taala.
Tata cara menunaikan zakat fitrah.
foto: freepik.com
Berikut adalah panduan atau tata cara menunaikan zakat fitrah:
1. Telah masuk waktu menunaikan zakat.
Langkah paling utama dalam menunaikan zakat fitrah yakni harus mengetahui waktunya. Waktu menunaikan zakat fitrah terletak pada awal bulan Ramadhan hingga sebelum dibunyikannya takbir saat waktu sholat Idul Fitri. Namun, adapun anjuran dalam pelaksanaannya lebih diutamakan pada saat setelah waktu subuh di tanggal 1 Syawal hingga sebelum dilaksanakannya sholat Idul Fitri.
2. Memastikan besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan.
Langkah selanjutnya, kamu perlu mengetahui berapa besaran zakat yang harus ditunaikan. Besaran zakat tersebut disesuaikan dengan kemampuan harta yang dimiliki setiap umat Islam. Besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan adalah sebesar 1 shaq kurma atau gandum yang jika dikonversi menjadi beras yaitu 2,5 kg beras. Besaran zakat fitrah ini tidak boleh kurang dari ketentuan, namun jika ingin memberi lebih dari ketentuan tersebut diperbolehkan.
Selain zakat fitrah dengan beras, kamu bisa menunaikan zakat dengan harta seperti uang, emas, ataupun sejenisnya. Untuk besaran zakat dengan pembayaran harta seperti ini bisa disesuaikan dengan pendapatan atau penghasilan tetap yang diterima setiap bulannya.
3. Membaca doa atau niat sebelum menunaikan zakat.
Sebelum melakukan berbagai kegiatan dan lebih utama saat hendak melakukan ibadah, umat Islam diharuskan untuk membaca doa atau niat sebelum melakukan sesuatu. Bacaan atau pelafalan niat tersebut, boleh dilakukan secara terang-terangan ataupun sembunyi-sembunyi. Niat menunaikan zakat pun dibeda-bedakan tergantung kepada subjek yang ingin melunasinya, misalnya niat zakat untuk diri sendiri, atau untuk keluarga, ataupun orang lain.
4. Membaca doa atau niat setelah menunaikan zakat.
Seperti halnya sebelum melakukan ibadah, setelah melaksanakannya pun sebagai umat Islam dianjurkan untuk membaca doa setelah berhasil melakukan ibadah. Adapun doa yang dipanjatkan setelah menunaikan zakat adalah sebagai berikut:
foto: istimewa
"Allahumma ij'alha maghnaman, wa la taj'alha maghraman"
Artinya: Ya Allah, jadikanlah (zakatku) ini sebagai tabungan bagiku (untuk dunia dan akhirat) dan janganlah engkau menjadikannya sebagai denda (yang menimbulkan kegundahan di hatiku).
Itulah niat zakat fitrah beserta tata cara menunaikannya, untuk diri sendiri ataupun orang lain. Harapannya, setelah kamu mengetahui bacaan niat menunaikan zakat fitrah seperti di atas, beserta juga tata cara pelaksanaannya, kamu bisa segera melunasi kewajiban mu dengan sesuai kaidah syariat Islam. Semoga informasi ini bermanfaat ya!