Brilio.net - Pendidikan berkualitas tentu menjadi harapan setiap orang tua. Namun, ada hal yang perlu diperhatikan dengan cermat, terutama terkait pungutan sumbangan pendidikan. Seiring dengan berkembangnya sistem pendidikan, terkadang muncul pungutan yang sebenarnya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, penting bagi setiap orang tua untuk lebih kritis terhadap sumbangan pendidikan yang ditawarkan oleh sekolah.
Sumbangan pendidikan memang penting untuk mendukung sekolah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada siswa. Namun, ada batasan yang telah diatur oleh pemerintah terkait jenis pungutan yang boleh dan tidak boleh dilakukan.Edukasi mengenai hak dan kewajiban dalam sistem pendidikan adalah kunci untuk memastikan bahwa proses pendidikan berjalan dengan adil dan transparan.
BACA JUGA :
Kreatif tapi rapuh, kenali julukan 'Generasi Stroberi' yang identik dengan Gen Z
Dihimpun brilio.net, Senin (30/9), berdasarkan peraturan pemerintah, beberapa jenis pungutan sumbangan pendidikan dilarang dilakukan oleh sekolah. Berikut empat di antaranya yang perlu diperhatikan.
1. Sumbangan Pendidikan untuk Biaya Operasional Sekolah
Anggaran pendidikan di Indonesia sebenarnya telah diatur dengan jelas melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana ini ditujukan untuk menutup biaya operasional sekolah agar tidak memberatkan siswa dan orang tua. Namun, ada sekolah yang masih memungut sumbangan pendidikan dengan alasan menutupi kekurangan biaya operasional. Praktik seperti ini dilarang, terutama di sekolah negeri yang sudah menerima dana BOS.
BACA JUGA :
8 Cara mendidik anak di era media sosial, beri kebebasan tanpa melupakan batasan
Data Kementerian Pendidikan menunjukkan bahwa alokasi BOS tahun 2023 mencapai lebih dari Rp54 triliun, yang seharusnya cukup untuk menutupi kebutuhan operasional sekolah. Oleh karena itu, setiap pungutan yang digunakan untuk biaya operasional perlu dicermati.
ilustrasi: pixabay.com
2. Sumbangan Pendidikan untuk Pengadaan Buku Ajar
Sekolah tidak boleh mewajibkan orang tua untuk memberikan sumbangan pendidikan guna pengadaan buku ajar. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pengadaan buku merupakan tanggung jawab pemerintah. Pemerintah telah menganggarkan dana yang cukup untuk pengadaan buku di sekolah-sekolah melalui program BOS dan DAK (Dana Alokasi Khusus).
Meski demikian, beberapa sekolah masih memungut biaya dengan dalih kekurangan buku ajar atau kualitas buku yang tidak memadai. Ini merupakan pelanggaran yang harus diwaspadai oleh orang tua. Sumbangan pendidikan tidak boleh digunakan untuk hal-hal yang sudah diatur dalam anggaran pemerintah.
3. Sumbangan Pendidikan untuk Biaya Kegiatan Ekstrakurikuler
Kegiatan ekstrakurikuler memang menjadi bagian penting dalam pengembangan siswa. Namun, pungutan sumbangan pendidikan untuk kegiatan ini seharusnya tidak bersifat wajib. Pemerintah melalui BOS telah mengalokasikan anggaran untuk mendukung kegiatan ekstrakurikuler di sekolah. Jika ada pungutan yang diwajibkan dengan alasan untuk mendanai kegiatan tersebut, maka hal itu termasuk pelanggaran.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, anggaran pendidikan di Indonesia pada 2023 mencapai Rp612 triliun, dengan sebagian dana dialokasikan untuk mendukung kegiatan sekolah, termasuk ekstrakurikuler. Oleh karena itu, pungutan tambahan dari orang tua seharusnya tidak terjadi.
4. Sumbangan Pendidikan untuk Pengembangan Fasilitas Sekolah
Fasilitas sekolah yang memadai memang penting untuk mendukung proses belajar mengajar. Namun, sumbangan pendidikan yang digunakan untuk pengembangan fasilitas, seperti pembangunan gedung baru atau renovasi ruang kelas, tidak boleh diwajibkan. Menurut aturan, fasilitas sekolah merupakan tanggung jawab pemerintah melalui anggaran yang sudah disediakan dalam APBN dan APBD.
Jika ada sekolah yang meminta sumbangan pendidikan dengan alasan pengembangan fasilitas, orang tua perlu mempertanyakan legalitas pungutan tersebut. Apalagi, program BOS juga memberikan dana untuk perbaikan sarana dan prasarana sekolah.
Aturan Larangan Pungutan Oleh Sekolah.
Sesuai Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan No. 75 Tahun 2016, sekolah di larang untuk sekolah dalam mengenakan pungutan pendidikan.
1. Pungutan tidak boleh dilakukan kepada siswa maupun wali murid yang tidak mampu secara ekonomi.
2. Pungutan dalam perkara persyaratan akademik seperti penerimaan peserta didik, peniliaian hasil belajar atau kelulusan siswa tidak boleh dilakukan.
3. Sekolah tidak boleh memungut biaya yang digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau pemangku kepentingan di dalam pendidikan.
4. Komite sekolah dilarang melakukan pungutan baik perseorangan atau kolektif kepada siswa atau wali siswa.