Brilio.net - Dalam setiap proses pengambilan keputusan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kehadiran anggota menjadi salah satu faktor kunci yang menentukan sah tidaknya suatu rapat. Salah satu konsep yang penting dalam konteks ini adalah kuorum.
Istilah ini merujuk pada jumlah minimum anggota yang harus hadir agar sebuah rapat dapat dilangsungkan secara sah dan keputusan yang diambil memiliki kekuatan hukum. Tanpa memenuhi syarat kuorum, keputusan yang diambil dalam rapat paripurna bisa dianggap tidak valid dan melanggar prosedur hukum.
BACA JUGA :
DPR tunda rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada, ini alasannya
Pemahaman tentang kuorum tidak hanya penting bagi para anggota DPR tetapi juga bagi publik, yang sering kali tidak mengetahui bahwa proses demokrasi yang berlangsung di gedung DPR melibatkan aturan yang ketat dan formal. Konsep kuorum ini memastikan bahwa keputusan yang diambil benar-benar mewakili suara dan kehendak mayoritas anggota dewan, bukan hanya segelintir pihak. Hal ini merupakan bagian dari mekanisme checks and balances yang penting dalam sebuah demokrasi.
Brilio.net akan memberikan ulasan tentang apa itu kuorum, bagaimana penerapannya dalam rapat paripurna DPR, serta aturan dan syarat yang harus dipenuhi untuk memastikan rapat dapat berjalan dengan sah.
Apa itu kuorum?
BACA JUGA :
Hasil rapat Baleg DPR hari ini berpotensi memupuskan harapan Anies Baswedan ikut Pilkada 2024
foto: unsplash.com
Kuorum adalah jumlah minimum anggota yang harus hadir dalam sebuah rapat untuk membuat rapat tersebut sah secara hukum. Dalam konteks rapat paripurna DPR, kuorum ditentukan berdasarkan persentase tertentu dari total jumlah anggota DPR. Tanpa memenuhi jumlah minimum ini, rapat tidak dapat dimulai, dan keputusan yang diambil dalam rapat tersebut tidak akan memiliki kekuatan hukum.
Pada rapat paripurna biasa, diperlukan kehadiran setidaknya lebih dari setengah jumlah anggota DPR agar rapat dapat dimulai dan keputusan yang diambil dapat dianggap sah. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil benar-benar mewakili kehendak mayoritas anggota DPR, sehingga memiliki legitimasi yang kuat dan dapat diterima oleh semua pihak.
Ketentuan mengenai kuorum ini diatur secara rinci dalam Tata Tertib DPR dan peraturan perundang-undangan terkait. Aturan ini dibuat untuk memastikan proses pengambilan keputusan berlangsung secara adil dan demokratis, serta melibatkan partisipasi aktif dari mayoritas anggota dewan. Tanpa kuorum yang memadai, rapat harus dihentikan, dan setiap keputusan yang diambil dapat dianggap cacat hukum, sehingga tidak bisa dijadikan dasar untuk tindakan lebih lanjut.
Aturan dan syarat kuorum dalam rapat paripurna DPR
foto:liputan6.com
Dalam rapat paripurna DPR, aturan mengenai kuorum diatur secara rinci dalam Tata Tertib DPR. Aturan ini menetapkan bahwa untuk memulai rapat paripurna, setidaknya 50 persen plus 1 dari total anggota DPR harus hadir. Kehadiran minimum ini diperlukan agar rapat dapat berlangsung secara sah dan keputusan yang diambil memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Namun, dalam beberapa kasus tertentu, persyaratan kuorum bisa lebih tinggi. Misalnya, untuk pengambilan keputusan yang sangat penting, seperti amandemen undang-undang atau pemilihan pimpinan DPR, dibutuhkan kehadiran dua pertiga dari total anggota DPR. Persyaratan ini dibuat untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan kehendak mayoritas yang signifikan dan memiliki legitimasi politik yang kuat.
Jika syarat kuorum ini tidak terpenuhi, rapat tidak dapat dilanjutkan dan harus ditunda atau dihentikan. Keputusan pun tidak dapat diambil hingga jumlah anggota yang hadir memenuhi kuorum yang ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk menjaga integritas proses pengambilan keputusan di DPR dan memastikan bahwa setiap keputusan diambil dengan partisipasi yang memadai dari para wakil rakyat.
Implikasi tidak memenuhi kuorum
foto: freepik.com
Tidak terpenuhinya kuorum dalam rapat paripurna DPR memiliki implikasi yang serius. Pertama, keputusan yang diambil dalam rapat tanpa kuorum dapat dianggap tidak sah dan tidak mengikat secara hukum. Ini berarti keputusan tersebut tidak dapat diimplementasikan atau dijadikan dasar hukum, yang berpotensi menimbulkan kekosongan hukum dalam kebijakan yang dihasilkan.
Selain itu, ketidakmampuan DPR untuk memenuhi kuorum juga mencerminkan kurangnya komitmen dari anggota dewan untuk hadir dalam rapat dan menjalankan tugas mereka. Hal ini dapat merusak kredibilitas lembaga legislatif tersebut di mata publik dan menimbulkan keraguan terhadap efektivitas serta keseriusan DPR dalam mewakili kepentingan rakyat.
Memahami dan mematuhi aturan mengenai kuorum adalah bagian penting dari tata kelola yang baik dalam DPR. Dengan memastikan bahwa setiap keputusan diambil dengan partisipasi mayoritas anggota, DPR dapat menjamin bahwa proses demokrasi berjalan dengan adil dan transparan.