1. Home
  2. ยป
  3. Ragam
17 Desember 2024 18:30

Pekerja kena PHK berhak dapat 60% gaji selama 6 bulan dan tunjangan Rp2,4 jt, ini cara klaimnya

Pekerja yang terdampak PHK dapat memperoleh bantuan yang dibutuhkan selama masa transisi menuju pekerjaan baru. Sri Jumiyarti Risno

Brilio.net - Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Menaker) memberikan dukungan bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Menteri Tenaga Kerja, Yassierli, mengungkapkan bahwa sebagai bagian dari kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan, terutama di tengah rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% mulai 1 Januari 2025.

Menaker menegaskan Pemerintah akan memberikan stimulus tunai berupa 60 persen dari gaji pekerja selama enam bulan. Pengumuman mengenai hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung pada Senin, 16 Desember 2024, di Jakarta. Nah, kebijakan ini merupakan bagian dari Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang dirancang untuk memberikan manfaat komprehensif kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan.

BACA JUGA :
Banyak Gen Z kena layoff, kurangnya skill dan motivasi kerja atau cuma stigma saja?


Dalam Program JKP, pekerja yang terdampak PHK berhak mendapatkan manfaat tunai sebesar 60 persen dari gaji tetapnya. Bantuan ini bertujuan untuk membantu mempertahankan daya beli selama masa transisi, sebelum pekerja menemukan pekerjaan baru. Selain bantuan tunai, Program JKP juga menyediakan pelatihan keterampilan untuk pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Pekerja yang mengikuti program ini akan mendapatkan dana pelatihan sebesar Rp 2,4 juta per orang. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan pekerja agar lebih siap dan kompetitif dalam mencari pekerjaan baru. Selain itu, pemerintah juga memfasilitasi akses ke informasi lowongan pekerjaan melalui platform digital sekaligus memberikan kesempatan untuk mengikuti Program Prakerja, yang akan memperbesar peluang pekerja untuk kembali bekerja.

Lantas bagaimana syarat dan cara mengklaim program JKP ini? Yuk intip ulasan lengkapnya yang brilio.net rangkum dari berbagai sumber, Selasa (17/12).

BACA JUGA :
Gara-gara ketiduran satu jam saat kerja, pria ini malah dapat Rp762 juta dari perusahaan

Apa itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

foto: jkp.go.id

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah program yang memberikan perlindungan bagi pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Program ini memberikan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan kerja. Dengan adanya JKP, pekerja yang terdampak PHK dapat memperoleh bantuan yang dibutuhkan selama masa transisi menuju pekerjaan baru.

Tujuan utama dari JKP yakni untuk memastikan pekerja tetap dapat menjaga kehidupan yang layak meskipun kehilangan pekerjaan. Program ini dirancang agar pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar saat menghadapi risiko PHK, sembari berusaha mencari pekerjaan kembali.

Bisa dibilang, JKP hadir sebagai bentuk dukungan dari pemerintah dalam membantu pekerja bertahan lalu mempersiapkan diri untuk kembali ke dunia kerja.

Syarat pekerja yang terkena PHK memperoleh manfaat Program JKP.

foto: jkp.go.id

Syarat utama mengklaim program JKP ini yakni kamu termasuk peserta BPJS yang memiliki masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK. Selain itu, ada ketentuan syarat yang tidak diterima dan diterima oleh BPJS ini, diantaranya:

- Syarat PHK yang tidak diterima

Syarat PHK yang tidak diterima program JKP tidak disebabkan karena:

1. Mengundurkan diri

2. Pensiun

3. Cacat total tetap

4. Meninggal dunia

5. Pekerja PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu

- Syarat pengajuan program JKP yang diterima

1. Pelaporan PHK disertai bukti

2. Punya komitmen untuk bekerja kembali

3. Telah dilaporkan Nonaktif oleh Perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan

4. Tidak sedang kembali bekerja di Sektor Penerima Upah (PU)

5. Pengajuan paling lambat 3 bulan sejak terkena PHK

Cara mengklaim program JKP untuk peroleh uang tunai 60% gaji dan tunjangan.

foto: freepik.com/BalashMirzabey

- Cara daftar akun untuk program JKP

1. Daftarkan dirimu di SIAPkerja melalui situs siapkerja.kemnaker.go.id.

2. Isi semua informasi pribadi yang diminta di akun SIAPkerja yang telah kamu buat.

3. Apabila lencana Jaminan Kehilangan Pekerjaan muncul di akunmu, itu berarti kamu telah terdaftar sebagai peserta JKP.

- Cara lapor PHK

1. Setelah memiliki akun, langsung login melalui siapkerja.kemnaker.go.id

2. Pastikan biodata kamu sudah lengkap. Apabila belum, segera lengkapi.

3. Isi form pelaporan PHK. Kemudian pastikan kamu sudah memiliki persyaratan dan mengisi formulir lapor PHK

4. Setelah mengisi seluruh dokumen yang dibutuhkan, segera lakukan klaim manfaat untuk memperoleh manfaat dari program JKP.

foto: freepik.com/lifeforstock

- Cara klaim manfaat

Pada bulan pertama lakukan langkah berikut ini:

1. Masuk ke akun SIAPkerja yang telah terdaftar

2. Pastikan kamu sudah mengisi formulir lapor PHK atau sudah dilaporkan PHK oleh perusahaanmu.

3. Selanjutnya, isi formulir klaim manfaat, memasukkan rekening yang valid dan menyetujui Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK).

4. Setelah mengajukan klaim, maka kami akan melakukan verifikasi pengajuanmu.

5. Langsung bisa akses manfaat JKP setelah berhasil verifikasi.

Pada bulan ke-2 sampai ke-6, lakukan cara berikut ini:

1. Masuk ke akun SIAPkerja

2. Pastikan kamu sudah melakukan asesmen diri di siapkerja.kemnaker.go.id.

3. Kamu harus menyelesaikan misi melamar kerja minimal di 5 perusahaan atau wawancara kerja di 1 perusahaan atau mengikuti pelatihan.

4. Selanjutnya, isi formulir klaim manfaat dan menyetujui Surat Persyaratan Konfirmasi Pengajuan Manfaat JKP.

5. Laporan yang kamu isi akan diverifikasi terlebih dahulu.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags