1. Home
  2. ยป
  3. Ragam
17 September 2024 13:31

Pendaftaran KPPS Pilkada dibuka mulai 17 September 2024, pahami syarat dan besaran gajinya

Biasanya KPPS ada 7 orang yang terbagi dalam seorang ketua merangkap anggota serta enam anggota. Sri Jumiyarti Risno

Brilio.net - Tak lama lagi penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) segera dilaksanakan, tepatnya pada 27 November 2024 mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun melakukan sejumlah persiapan, termasuk membuka pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dibuka mulai hari ini Selasa (17/9/2024).

Nah, KPPS sendiri salah satu badan adhoc yang berperan dalam pelaksanaan pemilihan Pilkada 2024 berjalan lancar, di mana mereka bertanggung jawab dalam mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS, penyerahan DPT kepada saksi, melaksanakan pemungutan sekaligus perhitungan suara di TPS, dan sebagainya.

BACA JUGA :
Semarakkan partisipasi pemilih, aksi KPPS pria di Samarinda pakai daster ini bikin emak-emak ngakak


Tugas dan kewenangan KPPS diakui oleh hukum yang termaktub dalam Peraturan KPU nomor 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

KPPS dibentuk oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan suara maupun penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Biasanya KPPS ada 7 orang yang terbagi dalam seorang ketua merangkap anggota serta enam anggota.

Untuk menjadi petugas KPPS kamu perlu mencermati syaratnya agar berpeluang besar lolos dalam seleksi KPPS 2024 ini. Yuk simak ulasan lengkap di bawah ini, yang disadur brilio.net dari berbagai sumber, Selasa (17/9).

BACA JUGA :
11 Potret lucu parodi kocak warga +62 ini bikin petugas KPPS berasa jadi pejabat negara, absurd pol

Syarat calon anggota KPPS Pilkada 2024.

foto: facebook/KPU Purbalingga

1. Warga negara Indonesia

2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS

7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

Jadwal lengkap pendaftaran KPPS Pilkada 2024.

foto: facebook/KPU Purbalingga

- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024

- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024

- Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18-29 September 2024

- Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober 2024

- Tanggapan dan masukan masyarakat calon KPPS : 30 September-5 Oktober 2024

- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024

- Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024

- Masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024: 7 November-8 Desember 2024

Besaran gaji KPPS Pilkada 2024 dan cara daftarnya

foto: freepik.com

Berdasarkan Surat Kemenkeu Nomor -647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan. Pada putusan tersebut termuat honorarium atau gaji untuk petugas dan pengawas Pilkada 2024, yakni:

- Gaji ketua KPPS Pilkada 2024: Rp900.000 per orang per bulan

- Gaji anggota KPPS Pilkada 2024: Rp850.000 per orang per bulan

- Gaji petugas pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per orang per bulan.

Adapun cara daftar KPPS Pilkada 2024, di antaranya:

1. Kunjungi Sekretariat PPS yang ada di kelurahan setempat;

2. Minta formulir pendaftaran calon anggota KPPS/Pantarlih kepada petugas di Sekretariat PPS;

3. Isi formulir pendaftaran secara lengkap;

4. Serahkan formulir pendaftaran dan dokumen pendukung ke Sekretariat PPS setempat sesuai jadwal yang ditentukan.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags