Brilio.net - Mulai 1 November 2024 kebijakan baru mewajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat administrasi bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di seluruh Indonesia. Kebijakan ini bukan hanya untuk membuat masyarakat lebih sadar akan pentingnya perlindungan kesehatan, tapi juga untuk memastikan bahwa setiap pemohon SIM memiliki kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sebelum diterapkan secara nasional, kebijakan ini telah diujicobakan di tujuh wilayah, seperti Aceh, Sumatera Barat, DKI Jakarta, dan Bali, yang berlangsung sejak 1 Juli hingga 30 September 2024. Melalui uji coba tersebut, kepolisian menilai kesiapan dalam memberlakukan aturan ini di semua unit pelayanan SIM. Bagi para pemohon yang belum memiliki status aktif atau menunggak iuran BPJS Kesehatan, harus menyelesaikan kewajiban tersebut agar bisa melanjutkan proses pembuatan maupun perpanjangan SIM.
BACA JUGA :
Presiden Prabowo hapus utang macet petani, nelayan, dan UMKM, begini syarat dan mekanismenya
Pengaturan kebijakan ini tercantum dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2355/X/YAN.1.1./2024 dan didasarkan pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023. Aturan ini menetapkan bahwa salah satu persyaratan administrasi penerbitan SIM adalah melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mematuhi kewajiban kepesertaan JKN, sehingga manfaat layanan kesehatan semakin merata dan berkelanjutan. Melalui kebijakan ini sebagian masyarakat kebingungan perihal BPJS yang menunggak, apakah bisa lampirkan dalam syarat SIM ataukah tidak?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kamu bisa menyimak ulasan lengkap di bawah ini! Brilio.net lansir dari berbagai sumber, Senin (11/11).
BACA JUGA :
Gaji guru ditargetkan naik pada 2025, begini skema kenaikannya menurut Mendikdasmen
Menyadur dari laman resmi BPJS Kesehatan, apabila pemohon dengan status kepesertaan BPJS tidak aktif karena tunggakan atau belum mampu bayar maka tetap dilayani. Namun, untuk pengambilan SIM tersebut menunggu hingga kepesertaan BPJS diaktifkan kembali.
Pengaktifan kembali BPJS Kesehatan karena tunggakan bisa memanfaatkan Program Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) di mana melunasi tunggakan melalui skema cicilan.
Nah, untuk pengecekkan aktifan BPJS bisa pemohon bisa dilakukan secara online, seperti PANDAWA, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, ataupun datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. Pembayaran tunggakan pun bisa melalui aplikasi Mobile JKN, ATM, dompet digital, e-commerce, minimarket, hingga autodebet bank.
Selama pelaksanaan uji coba ini, BPJS Kesehatan akan melakukan pendampingan secara berkala di setiap Satuan Penyelenggara Administrasi SIM sampai Desember 2024 mendatang melalui Duta BPJS Kesehatan ataupun layanan BPJS Keliling yang terdapat di masing-masing wilayah.