Brilio.net - Prabowo Subianto resmi melantik tujuh orang anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/11). Salah satu sosok yang dilantik adalah mantan menteri perdagangan yang juga Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral, Mari Elka Pangestu.
Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 150/P Tahun 2024 mengenai Pengangkatan Wakil Ketua dan Anggota Dewan Ekonomi Nasional. Keputusan ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada tanggal 4 November 2024.
BACA JUGA :
Gaji guru ditargetkan naik pada 2025, begini skema kenaikannya menurut Mendikdasmen
Selain Wakil Ketua Mari Elka Pangestu, Prabowo juga melantik enam anggota DEN lainnya, di antaranya:
1. Mari Elka Pangestu (Wakil Ketua)
2. M. Chatib Basri
3. Haryanto Adikoesoemo
4. Heriyanto Irawan
5. Arief Anshory Yusuf
6. Septian Hario Seto (Sekretaris Eksekutif)
7. Firman Hidayat (Direktur Eksekutif)
Perlu diketahui bahwa anggota Dewan Ekonomi Nasional ini nantinya akan bertugas di bawah kepemimpinan Luhut Binsar Pandjaitan selaku Ketua DEN. Menilik pelantikan tersebut, tentu muncul rasa penasaran perihal tugas dan fungsi yang nantinya dilaksanakan oleh anggota DEN ini.
BACA JUGA :
Cara cek penerima PIP Kemendikbud 2024 melalui offline dan online
Nah, agar lebih jelas memahami apa tugas dan fungsi (tupoksi) DEN, berikut ulasan lengkap yang dilansir brilio.net dari berbagai sumber, Selasa (5/11).
Apa itu Dewan Ekonomi Nasional (DEN)?
foto: YouTube/Sekretariat Presiden
Menyadur dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Dewan Ekonomi Nasional (DEN) merupakan lembaga yang dibentuk untuk memberikan saran kepada Presiden Republik Indonesia di bidang ekonomi. Lembaga ini bertujuan untuk mempercepat penanganan krisis ekonomi, meningkatkan kesehatan perekonomian nasional, serta mempersiapkan negara dalam menghadapi perubahan di tingkat global.
Dasar pembentukan DEN diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 1999. Hingga saat ini, belum ada peraturan baru yang mengatur mengenai Dewan Ekonomi Nasional.
Perlu diketahui bahwa Dewan Ekonomi Nasional sebenarnya pertama kali diperkenalkan pada tahun 1999 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 144 Tahun 1999 yang ditandatangani oleh Presiden Abdurrahman Wahid.
Tujuan dari pembentukan DEN, yakni untuk mengumpulkan para ahli ekonomi yang dapat memberikan saran dan nasihat kepada Presiden dalam upaya memperbaiki keadaan perekonomian Indonesia setelah krisis moneter yang terjadi di akhir 1990-an. Sebagaimana dalam pasal 4 Keppres No.144 Tahun 1999, keanggotaan Dewan Ekonomi Nasional terdiri dari seorang Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris sebagai pimpinan kolektif, serta maksimal 10 (sepuluh) anggota.
Tupoksi Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Indonesia.
foto: freepik.com/master1305
Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Indonesia memiliki sejumlah tugas dan fungsi penting yang berorientasi pada pengembangan kebijakan ekonomi negara. Adapun tugas dan fungsinya sebagai berikut:
1. Merumuskan kebijakan ekonomi.
Salah satu tugas utama DEN yakni merumuskan kebijakan ekonomi nasional yang strategis. Dewan ini bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mengidentifikasi isu-isu ekonomi yang penting lalu menyusun kebijakan yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
2. Melakukan kajian dan analisis ekonomi.
DEN bertugas melakukan kajian mendalam terhadap berbagai aspek ekonomi, baik domestik maupun internasional. Analisis ini mencakup pengamatan terhadap tren ekonomi, potensi pasar, hingga faktor-faktor yang memengaruhi perekonomian. Dengan kajian yang tepat, DEN dapat memberikan rekomendasi yang relevan kepada pemerintah.
3. Memberikan rekomendasi kepada pemerintah.
Setelah melakukan kajian, DEN akan memberikan rekomendasi kebijakan kepada Presiden. Rekomendasi ini diharapkan dapat menjadi panduan dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan ekonomi, seperti pengelolaan sumber daya, kebijakan fiskal, dan investasi.
4. Memantau pelaksanaan kebijakan ekonomi.
DEN memiliki tanggung jawab untuk memantau sekaligus mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ekonomi yang telah ditetapkan. Pengawasan ini penting agar kebijakan tersebut dapat diimplementasikan dengan baik serta memberikan dampak positif sesuai dengan yang diharapkan. Jika ditemukan kendala atau masalah, DEN dapat memberikan masukan untuk perbaikan.
5. Menyusun rencana strategis.
Selanjutnya, DEN bertugas untuk menyusun rencana strategis dalam pengembangan ekonomi jangka panjang. Rencana ini mencakup berbagai sektor, seperti industri, pertanian, dan jasa, serta mempertimbangkan aspek keberlanjutan maupun dampak sosial dari setiap kebijakan yang diambil.
6. Melaksanakan penugasan lain.
Terakhirnya, Dewan Ekonomi Nasional diharapkan juga dapat menjalankan tugas tambahan yang diberikan oleh Presiden dalam bidang ekonomi. Tugas ini bisa meliputi berbagai aspek ekonomi yang berkaitan dengan kebijakan maupun program pemerintah secara lebih luas.
Dengan berbagai tugas dan fungsi ini, Dewan Ekonomi Nasional Indonesia diharapkan dapat berperan secara efektif dalam merumuskan serta mengimplementasikan kebijakan ekonomi yang mendukung pertumbuhan sekaligus kesejahteraan rakyat.