1. Home
  2. ยป
  3. Ragam
4 Oktober 2024 14:10

Ramai soal tuak hingga wine bercap halal, ini syarat dan cara mendapatkan sertifikat halal dari MUI

Sertifikasi halal di Indonesia diatur melalui kerja sama antara beberapa lembaga, dengan peran yang berbeda-beda. Dwiyana Pangesthi
foto: freepik.com; BPJPH Kemenag

Brilio.net - Belakangan ini, dunia maya dihebohkan oleh temuan beberapa produk pangan berlabel halal yang seharusnya tidak layak mendapat sertifikat tersebut. Beberapa produk seperti tuak, beer, wine, hingga minuman lain yang tidak sesuai dengan standar halal tiba-tiba muncul dengan sertifikasi halal dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). Hal ini tentu menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama bagi mereka yang sangat memperhatikan aspek kehalalan produk yang dikonsumsi. Banyak yang bertanya-tanya bagaimana produk tersebut bisa lolos dan mendapat label halal.

Ternyata, produk-produk ini mendapat sertifikat halal melalui jalur yang disebut "Self Declare". Proses ini memungkinkan produk mendapat sertifikasi tanpa melalui audit dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan penetapan dari Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Informasi ini kemudian memicu diskusi tentang bagaimana sebenarnya prosedur resmi untuk mendapatkan sertifikat halal dari MUI. Banyak pihak yang mendesak adanya transparansi dan pengawasan ketat agar kasus serupa tidak terjadi lagi di masa depan.

BACA JUGA :
Kemenag rilis logo halal baru motif Surjan, ini makna dan filosofinya


Untuk mendapatkan sertifikat halal dari MUI, ada prosedur yang seharusnya diikuti dengan melibatkan beberapa pihak. Proses sertifikasi ini bukanlah hal yang bisa dilakukan secara sembarangan karena menyangkut kepercayaan umat terhadap kehalalan produk yang dikonsumsi. Proses ini melibatkan tiga pihak utama yaitu BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) seperti LPPOM MUI, serta MUI yang menetapkan keputusan akhir.

Berikut ulasan lengkapnya seperti dihimpun brilio.net dari berbagai sumber, Jumat (4/10).

Proses sertifikasi halal di Indonesia.

BACA JUGA :
5 Parfum dengan aroma menyegarkan, kandungan bahannya halal lho

foto: BPJPH Kemenag

Sertifikasi halal di Indonesia diatur melalui kerja sama antara beberapa lembaga, dengan peran yang berbeda-beda. Pertama, BPJPH sebagai badan yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan jaminan produk halal. Lembaga ini berfungsi sebagai pengelola administrasi sertifikasi halal. Kemudian ada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) seperti LPPOM MUI yang bertugas melakukan audit terhadap produk, mulai dari proses produksinya hingga bahan-bahan yang digunakan.

Setelah dilakukan audit oleh LPH, hasil pemeriksaan tersebut akan diserahkan kepada Komisi Fatwa MUI. Komisi ini bertugas memverifikasi hasil audit dan menetapkan status kehalalan produk. Jika dinyatakan halal, maka produk akan mendapat sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa MUI. Proses inilah yang seharusnya dijalani oleh setiap produk yang ingin mendapat label halal di Indonesia.

Syarat mendapatkan sertifikat halal.

Sebelum mengajukan sertifikat halal, perusahaan wajib menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang sesuai dengan regulasi pemerintah. Sistem ini memastikan bahwa seluruh proses produksi dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip halal. Mulai dari bahan baku, proses produksi hingga distribusi produk, semuanya harus terjamin kehalalannya. Hal ini termasuk memastikan bahwa peralatan yang digunakan tidak terkontaminasi oleh bahan-bahan yang diharamkan.

Untuk membantu perusahaan memahami kriteria SJPH, LPPOM MUI menyediakan Program Pengenalan Sertifikasi Halal (PSH). Program ini memberikan pelatihan dan penjelasan tentang bagaimana prosedur sertifikasi halal dijalankan. Menariknya, program ini bisa diikuti secara gratis dan diadakan beberapa kali dalam sebulan melalui pertemuan online. Jadi, perusahaan yang ingin mendaftar bisa menyesuaikan jadwal dan berdiskusi dengan tim LPPOM MUI untuk mendapatkan panduan yang tepat.

Langkah-langkah mendaftar sertifikat halal.

foto: freepik.com/Lifestylememory

Langkah pertama yang perlu dilakukan oleh perusahaan adalah mendaftarkan produk mereka melalui sistem online yang disediakan oleh LPPOM MUI, yaitu CEROL-SS23000. Sistem ini mempermudah proses pendaftaran dan memonitor status sertifikasi. Di sini, perusahaan akan diminta untuk mengisi berbagai data, seperti data produk, bahan baku, fasilitas produksi, dan dokumen-dokumen yang diperlukan.

Berikut beberapa dokumen penting yang perlu disiapkan oleh perusahaan:
1. Manual SJPH, yang menunjukkan bagaimana sistem jaminan produk halal diterapkan di perusahaan.
2. Diagram alir proses produksi, yang menunjukkan setiap tahap dalam pembuatan produk sehingga auditor bisa melihat apakah ada risiko kontaminasi dengan bahan haram.
3. Pernyataan dari pemilik fasilitas produksi, yang menjamin bahwa peralatan produksi tidak digunakan untuk produk yang mengandung babi atau turunannya. Jika pernah digunakan, harus ada bukti bahwa peralatan tersebut telah dibersihkan sesuai syariat Islam.
4. Bukti diseminasi kebijakan halal, menunjukkan bahwa perusahaan secara internal sudah mensosialisasikan kebijakan halal kepada seluruh karyawan.
5. Sertifikat pelatihan, yang menunjukkan bahwa manajemen perusahaan dan tim terkait sudah mendapatkan pelatihan terkait jaminan produk halal.

Tahapan audit dan fatwa.

foto: freepik.com/Lifestylememory

Setelah seluruh dokumen lengkap dan pendaftaran selesai, LPH akan melakukan audit di fasilitas produksi. Audit ini melibatkan pemeriksaan langsung di pabrik untuk memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai standar halal. Jika ditemukan ketidaksesuaian, perusahaan akan diminta untuk memperbaiki sebelum sertifikat dapat diterbitkan.

Setelah audit selesai, laporan akan diserahkan kepada Komisi Fatwa MUI. Komisi ini kemudian memutuskan apakah produk tersebut memenuhi syarat untuk mendapat label halal atau tidak. Keputusan Komisi Fatwa MUI ini sangat penting karena sertifikat halal hanya dapat diterbitkan jika produk tersebut telah mendapat persetujuan dari mereka.

Pentingnya pengawasan dan kesadaran konsumen.

foto: freepik.com

Kasus produk seperti tuak dan wine yang memperoleh label halal tanpa melalui prosedur yang tepat menjadi peringatan bagi semua pihak. Proses sertifikasi halal seharusnya dijalankan dengan ketat dan transparan. Oleh karena itu, penting bagi konsumen untuk selalu waspada dan memastikan bahwa produk yang mereka konsumsi benar-benar telah melalui proses sertifikasi yang sah.

Konsumen juga bisa memeriksa sertifikasi produk melalui aplikasi atau situs resmi yang disediakan oleh BPJPH dan LPPOM MUI. Dengan begitu, konsumen bisa lebih yakin bahwa produk yang mereka gunakan memang sudah terjamin kehalalannya. Hal ini penting agar tidak terjadi kesalahan seperti yang terjadi baru-baru ini.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags