1. Home
  2. »
  3. Ragam
1 November 2024 02:30

Ribuan buruh unjuk rasa kawal putusan judicial review UU Cipta Kerja, pahami istilah dan prosedurnya

Ribuan buruh turun ke jalan di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (31/10). Sri Jumiyarti Risno
freepik.com/freepik

Brilio.net - Ribuan buruh turun ke jalan di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (31/10), dalam rangka menuntut pencabutan Undang-Undang Cipta Kerjaatau yang dikenal sebagai Omnibus Law. Aksi ini berlangsung bertepatan dengan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggelar putusan judicial review atau uji materi terkait UU Cipta Kerja.

Pengajuan judicial review ini diajukan oleh Partai Buruh bersama berbagai organisasi buruh dan serikat pekerja, seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).

BACA JUGA :
9 Ciri karyawan ghosting, aktif di sosmed tapi invisible di meeting


Kehadiran ribuan buruh dalam aksi tersebut memiliki tujuan utama, yakni mengawal putusan MK yang dinilai berpotensi berdampak besar terhadap hak-hak pekerja dan kondisi kerja di Indonesia. UU Cipta Kerja, yang sudah sejak awal kontroversial, memicu ketidakpuasan di kalangan buruh karena dianggap mengurangi perlindungan terhadap hak-hak tenaga kerja. Aliansi buruh yang tergabung dalam aksi ini berharap putusan MK bisa memberikan keadilan dan perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja.

Untuk mengamankan jalannya aksi, pihak keamanan mengerahkan 1.859 personel gabungan di sekitar kawasan Patung Kuda hingga ke depan Istana Negara. Personel keamanan terdiri dari gabungan Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI, dan instansi lainnya.

Menilik fenomena aksi demo aliansi buruh Indonesia terkait judicial review, tentu banyak yang bertanya-tanya apa itu judicial review hingga penting untuk dipahami lebih dalam? Untuk menjawab pertanyaan itu, simak rangkuman brilio.net dari berbagai sumber, Kamis (31/10).

BACA JUGA :
Suhu panas di Indonesia disebabkan siklon tropis, ini dampak dan prediksi berakhirnya menurut BMKG

Apa itu judicial review?

foto: freepik.com/freepik

Judicial review merupakan proses pengujian terhadap peraturan perundang-undangan atau kebijakan pemerintah oleh lembaga yudisial, dalam hal ini umumnya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) ataupun Mahkamah Agung (MA). Proses ini bertujuan untuk memastikan kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi maupun undang-undang yang lebih tinggi tingkatannya.

Judicial review berperan penting dalam menjaga supremasi konstitusi, sehingga kebijakan pemerintah tetap berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan hak-hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Di Indonesia, judicial review dikenal sebagai mekanisme yang dapat ditempuh oleh warga negara maupun organisasi yang merasa hak konstitusionalnya terganggu oleh undang-undang.

Ketika sebuah peraturan dianggap bertentangan dengan UUD 1945, MK berwenang melakukan pengujian tersebut. Misalnya, dalam konteks UU Cipta Kerja, kelompok buruh dan organisasi masyarakat sipil dapat mengajukan judicial review ke MK jika merasa undang-undang ini merugikan hak-hak pekerja. Jika MK menyatakan bahwa aturan dalam undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945, maka MK dapat membatalkan atau mengubah sebagian pasal dalam undang-undang tersebut.

Judicial review terdiri dari dua jenis utama, yaitu judicial review terhadap undang-undang (di MK) dan terhadap peraturan di bawah undang-undang (di MA). Di MK, judicial review menguji apakah undang-undang tertentu sesuai dengan konstitusi. Sementara di MA, pengujian berlaku untuk peraturan yang berada di bawah undang-undang, misalnya peraturan pemerintah, peraturan presiden, maupun peraturan menteri. Kedua lembaga ini memainkan peran vital dalam menjaga harmoni hukum nasional sekaligus menjamin agar aturan yang berlaku tidak melanggar hak dasar warga negara.

Selain menjadi instrumen untuk melindungi hak asasi manusia, judicial review juga berfungsi sebagai alat kontrol terhadap kekuasaan eksekutif dan legislatif. Judicial review memungkinkan lembaga yudisial untuk memberikan putusan yang menyeimbangkan kekuatan ketiga cabang pemerintahan, mencegah kekuasaan yang berlebihan atau penyalahgunaan wewenang oleh legislatif maupun eksekutif. Dengan kata lain, mekanisme ini menjadi benteng bagi negara hukum, memastikan bahwa semua keputusan serta peraturan yang dikeluarkan pemerintah tetap berada dalam koridor konstitusi.

Secara historis, judicial review menjadi bagian integral dari prinsip negara hukum modern. Di beberapa negara seperti Amerika Serikat, judicial review bahkan menjadi standar dalam sistem checks and balances sejak awal abad ke-19. Di Indonesia, peran MK dalam judicial review mulai diperkuat setelah reformasi 1998, yang menghasilkan perubahan besar dalam struktur ketatanegaraan sekaligus membuka jalan bagi penguatan hak-hak konstitusional rakyat melalui proses pengujian di MK.

Jenis judicial review.

foto: freepik.com/freepik

1. Judicial review konstitusional.

Jenis judicial review ini bertujuan menguji apakah undang-undang tertentu bertentangan dengan konstitusi suatu negara. Di Indonesia, judicial review konstitusional dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Pasal 24C UUD 1945. MK dapat menerima permohonan uji materi undang-undang yang dianggap melanggar konstitusi.

Jika MK menemukan adanya pelanggaran konstitusi dalam undang-undang yang diuji, maka MK berwenang untuk membatalkan atau mengubah pasal dalam undang-undang tersebut. Judicial review konstitusional sering kali diajukan oleh warga negara, organisasi masyarakat, maupun kelompok tertentu yang merasa hak konstitusionalnya terganggu oleh aturan yang ada.

2. Judicial review administratif.

Judicial review administratif dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) dan bertujuan untuk menguji peraturan perundang-undangan yang berada di bawah tingkat undang-undang, seperti peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri, hingga peraturan daerah. Pengujian ini dilakukan untuk memastikan bahwa aturan-aturan tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.

Jika MA memutuskan bahwa suatu peraturan di bawah undang-undang melanggar undang-undang yang lebih tinggi atau prinsip hukum tertentu, MA dapat membatalkan peraturan tersebut. Judicial review administratif biasanya berfokus pada peraturan teknis administratif maupun kebijakan-kebijakan eksekutif yang mempengaruhi masyarakat.

Misalnya, ketika sebuah peraturan daerah (Perda) dinilai merugikan kepentingan umum atau bertentangan dengan undang-undang nasional, masyarakat dapat mengajukan judicial review administratif ke MA agar peraturan tersebut dievaluasi.

Perbedaan judicial review konstitusional dan administratif

- Pengadilan yang berwenang: Judicial review konstitusional di Indonesia dilakukan oleh MK, sedangkan judicial review administratif ditangani oleh MA.

- Objek yang diuji: Judicial review konstitusional menguji undang-undang terhadap konstitusi. Judicial review administratif menguji peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-undang yang lebih tinggi.

- Dampak keputusan: Putusan MK bersifat final dan mengikat, artinya tidak bisa diajukan banding lalu harus dipatuhi oleh lembaga negara lainnya. Keputusan MA dalam judicial review administratif juga bersifat final, tetapi lebih terbatas pada peraturan yang diujinya tanpa berdampak langsung pada tingkat konstitusional.

Prosedur permohonan judicial review.

foto: freepik.com/freepik

1. Persiapan dokumen:

- Permohonan tertulis dalam Bahasa Indonesia
- KTP dan dokumen identitas pemohon
- Legal standing (bukti pemohon memiliki kepentingan hukum)
- Uraian pokok permohonan dan alasan pengujian
- Hal-hal yang dimohonkan untuk diputus
- Bukti-bukti pendukung

2. Pendaftaran:

- Menyerahkan permohonan tertulis kepada Kepaniteraan MK
- Permohonan dibuat 12 rangkap
- Dapat diajukan secara online melalui Sistem Informasi MK

3. Pemeriksaan pendahuluan:

- Dilakukan dalam sidang panel oleh 3 hakim konstitusi
- Pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan permohonan
- Pemohon diberi kesempatan perbaikan dalam waktu 14 hari

4. Pemeriksaan persidangan:

- Pemeriksaan pokok perkara
- Mendengarkan keterangan pihak terkait
- Pembuktian dan pengujian alat bukti
- Mendengarkan kesimpulan para pihak

5. Putusan:

- Diucapkan dalam sidang pleno terbuka
- Putusan bersifat final dan mengikat
- Ada 3 kemungkinan amar putusan:
a. Permohonan tidak dapat diterima
b. Permohonan ditolak
c. Permohonan dikabulkan

6. Pengumuman:
- Putusan diumumkan melalui Berita Negara
- Salinan putusan dikirim kepada para pihak

Apabila ingin mengajukan permohonan judicial review ke MK maka beberapa hal penting yang perlu diperhatikan:

- Permohonan harus jelas menguraikan pertentangan antara UU yang diuji dengan UUD 1945
- Pemohon harus dapat membuktikan kerugian konstitusionalnya
- Batas waktu pengajuan perbaikan permohonan adalah 14 hari
- Proses persidangan bersifat terbuka untuk umum
- MK wajib memberi putusan dalam waktu maksimal 90 hari kerja

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags