Brilio.net - Pasangan selebriti Rizky Febian dan Mahalini Raharja baru-baru ini mengajukan permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Pasalnya keduanya telah menikah pada 10 Mei 2024 lalu. Kabar pengajuan permohonan sidang isbat mereka pun ramai dibincangkan warganet.
Bahkan ada banyak spekulasi dari warganet kalau pasangan artis ini belum sah secara hukum alias baru nikah siri. Namun demikian, spekulasi tersebut dibantah oleh kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini, Markus Hadi Tanoto.
BACA JUGA :
Status pernikahannya belum sah di mata hukum, kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini buka suara
Berdasarkan penjelasan Markus, Rizky Febian dan Mahalini telah menikah secara sah. Nah, permohonan sidang isbat diajukan lantaran ada masalah teknis dan tanggal pernikahan yang dicatatkan.
"Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja telah sah secara agama pada tanggal 10 Mei 2024. Permohonan Isbat atau pengesahan perkawinan dilakukan karena adanya permasalahan teknis dan tanggal perkawinan yang telah dilangsungkan dan dicatatkan tetap pada tanggal 10 Mei 2024," Ungkap Markus yang disadur dari Liputan6.
Menilik hal yang dialami Rizky Febian dan Mahalini tersebut, tentu banyak yang bertanya-tanya tentang apa itu sidang isbat nikah, syarat, hingga prosedurnya. Supaya kamu lebih memahaminya, yuk simak ulasan lengkap yang brilio.net lansir dari berbagai sumber, Kamis (31/10).
BACA JUGA :
Bikin kaget, Rizky Febian & Mahalini baru ajukan permohonan pengesahan pernikahan ke pengadilan agama
Apa itu sidang isbat nikah.
foto: freepik.com/freepik
Isbat nikah merupakan proses pengesahan pernikahan yang sudah dilakukan secara agama namun belum tercatat resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Pengadilan Agama memiliki wewenang untuk menerbitkan penetapan pengesahan nikah melalui sidang isbat. Prosedur ini diatur dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 7 ayat 2 dan 3 serta UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Isbat nikah biasanya dilakukan oleh pasangan yang pernikahannya tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA), baik karena kendala teknis, administratif, atau kurangnya dokumen pendukung saat pernikahan berlangsung.
Isbat nikah memiliki tujuan untuk mendapatkan pengakuan hukum atas pernikahan tersebut, sehingga status perkawinan pasangan tercatat di negara. Ini penting untuk kepastian hukum dalam berbagai aspek kehidupan, seperti hak waris, status anak, hingga akses layanan administrasi lainnya yang membutuhkan dokumen pernikahan resmi.
Sidang isbat nikah banyak diajukan oleh pasangan yang menghadapi kesulitan administratif, seperti kehilangan dokumen atau kurangnya legalitas perkawinan yang menghambat keperluan administrasi keluarga.
Secara prosedur, permohonan sidang isbat nikah diajukan di Pengadilan Agama sesuai wilayah tempat tinggal atau domisili pasangan. Pasangan atau kuasa hukum harus mengajukan surat permohonan yang dilengkapi dokumen pendukung seperti surat pernyataan dari KUA atau saksi-saksi pernikahan.
Sidang akan dihadiri oleh pasangan dan jika diperlukan, pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa pernikahan memang sah secara agama dan dapat dicatat oleh hukum negara.
Apa saja syarat permohonan sidang isbat nikah.
foto: pa-semarang.go.id
Menyadur dari laman Pengadilan Agama, ada pun syarat isbat nikah diantaranya:
1. Surat permohonan rangkap 7 dan flashdisk/CD
2. Fotokopi KTP para pemohon/suami isteri (bermaterai 10.000,- dan cap pos)
3. Fotokopi Kartu Keluarga (bermaterai 10.000,- dan telah cap pos)
4. Surat Keterangan dari Kelurahan tentang status suami isteri saat menikah (Asli)
5. Surat Keterangan dari KUA tentang tidak tercatatnya perkawinan (Asli)
6. Membayar panjar biaya perkara
7. Surat pengantar dari kantor kelurahan
Bagaimana prosedur pengajuan isbat nikah.
foto: freepik.com/rawpixel.com
1. Datang dan mendaftar ke kantor Pengadilan setempat
- Kunjungi Kantor Pengadilan Agama di area tempat tinggal kamu.
- Buat surat permohonan itsbat nikah. Surat ini bisa kamu buat sendiri atau minta bantuan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di pengadilan secara cuma-cuma.
- Ada dua jenis surat permohonan isbat nikah sesuai keperluannya: 1) surat permohonan isbat nikah dengan gugatan cerai, dan 2) surat permohonan isbat nikah saja.
- Buat lima salinan fotokopi formulir permohonan isbat nikah, lalu isi dan tandatangani. Empat rangkap formulir serahkan ke petugas Pengadilan, dan simpan satu rangkap.
- Lampirkan dokumen yang dibutuhkan, seperti surat keterangan dari KUA yang menyatakan pernikahan belum tercatat.
2. Membayar panjar biaya perkara.
- Bayar panjar biaya perkara. Jika kamu tidak mampu, ajukan permohonan untuk proses secara cuma-cuma (Prodeo).
- Rincian biaya:
a. Biaya pendaftaran Rp30.000,00
b. Biaya proses/ATK Rp75.000,00
c. Biaya panggilan pihak (berdasarkan radius sesuai SK Ketua Pengadilan Agama)
d. PNBP panggilan pertama untuk masing-masing pihak Rp10.000,00
e. Biaya redaksi Rp10.000,00
f. Meterai Rp6.000,00
- Setelah membayar, pastikan kamu mendapatkan bukti pembayaran yang digunakan untuk klaim sisa biaya jika ada.
3. Menunggu panggilan aidang dari pengadilan.
Pengadilan akan mengirim surat panggilan berisi informasi tanggal dan tempat sidang kepada Pemohon dan Termohon ke alamat yang tercantum dalam surat permohonan.
4. Menghadiri persidangan.
- Datang ke Pengadilan sesuai tanggal dan waktu yang tercantum dalam surat panggilan. Usahakan hadir tepat waktu.
- Pada sidang pertama, bawa dokumen seperti surat panggilan persidangan dan salinan formulir permohonan yang telah diisi. Hakim biasanya akan memverifikasi identitas pihak, misalnya KTP atau identitas asli lainnya. Dalam situasi tertentu, hakim mungkin akan memeriksa isi permohonan.
- Untuk sidang berikutnya, hakim akan memberi tahu Pemohon/Termohon yang hadir tentang jadwal sidang berikutnya. Jika ada pihak yang tidak hadir, pengadilan akan mengirim panggilan ulang melalui surat.
- Pada sidang selanjutnya, kamu mungkin perlu menyiapkan dokumen tambahan sesuai permintaan hakim. Dalam situasi tertentu, hakim mungkin meminta kamu menghadirkan saksi yang mengetahui pernikahan, seperti wali nikah atau orang terdekat yang mengenal pernikahan kamu.
5. Putusan atau penetapan pengadilan.
- Jika permohonan dikabulkan, Pengadilan akan mengeluarkan putusan atau penetapan isbat nikah.
- Salinan putusan atau penetapan ini bisa diambil dalam 14 hari setelah sidang terakhir.
- Salinan ini dapat kamu ambil sendiri di kantor Pengadilan atau melalui perwakilan dengan surat kuasa.
- Setelah menerima salinan putusan atau penetapan tersebut, kamu dapat mengajukan pencatatan pernikahan di KUA setempat dengan menunjukkan bukti putusan dari pengadilan.