Brilio.net - Merujuk data dari Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah koperasi di Indonesia sekarang adalah 127.846 unit pada tahun 2022. Jumlah ini meningkat 0,56 persen dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu 127.124 unit pada tahun 2021.
Jumlah koperasi terbanyak berada di provinsi Jawa Timur, yaitu sebanyak 22.845 unit atau sekitar 17,9 persen dari total koperasi di Indonesia. Jumlah koperasi di Indonesia diharapkan bisa berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional, yang saat ini baru mencapai 5 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
BACA JUGA :
Rumus harga jual produk, pahami konsep dan trik mudah menghitungnya
Salah satu hal yang penting dalam mengelola koperasi adalah mengetahui cara menghitung dan membagikan Sisa Hasil Usaha (SHU). Rumus SHU adalah keuntungan bersih yang diperoleh koperasi dari seluruh kegiatan usahanya dalam satu tahun buku.
Setelah mengetahui hasil SHU kemudian dibagi kepada anggota sesuai dengan kontribusi dan partisipasi mereka terhadap koperasi. Namun, bagaimana cara menghitung dan membagikan rumus SHU dengan benar dan adil?
Nah, pada artikel ini brilio.net akan mengulik tentang pengertian, rumus SHU, dan cara pembagiannya. Dilansir brilio.net dari berbagi sumber pada Rabu (15/11)
BACA JUGA :
Rumus bunga majemuk, beserta pengertian, periode, dan cara mudah menghitungnya
Pengertian rumus SHU (Sisa Hasil Usaha)
foto: freepik.com
Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah istilah yang umumnya digunakan dalam konteks koperasi, terutama koperasi simpan pinjam. SHU merupakan bagian dari keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usaha koperasi setelah dikurangkan dengan semua biaya operasional dan pengeluaran lainnya. Dengan kata lain, SHU adalah sisa hasil atau keuntungan bersih yang dihasilkan setelah semua beban dan pengeluaran terkait usaha dikurangkan dari pendapatan.
Dalam konteks koperasi simpan pinjam, SHU sering kali dibagikan kepada anggota koperasi sesuai dengan jumlah transaksi atau partisipasi mereka dalam kegiatan usaha koperasi. Pembagian SHU ini bisa dilakukan berdasarkan persentase atau metode lain yang telah ditetapkan oleh koperasi.
Penting untuk dicatat bahwa definisi dan penggunaan istilah ini dapat bervariasi tergantung pada konteksnya, dan SHU dapat memiliki makna yang berbeda dalam bidang usaha atau organisasi lainnya.