1. Home
  2. »
  3. Ragam
15 November 2023 14:25

Rumus SHU (Sisa Hasil Usaha), pahami konsep dan cara pembagiannya

Rumus SHU adalah keuntungan bersih yang diperoleh koperasi dari seluruh kegiatan usahanya dalam satu tahun buku Sri Jumiyarti Risno

Brilio.net - Merujuk data dari Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah koperasi di Indonesia sekarang adalah 127.846 unit pada tahun 2022. Jumlah ini meningkat 0,56 persen dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu 127.124 unit pada tahun 2021.

Jumlah koperasi terbanyak berada di provinsi Jawa Timur, yaitu sebanyak 22.845 unit atau sekitar 17,9 persen dari total koperasi di Indonesia. Jumlah koperasi di Indonesia diharapkan bisa berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional, yang saat ini baru mencapai 5 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

BACA JUGA :
Rumus harga jual produk, pahami konsep dan trik mudah menghitungnya


Salah satu hal yang penting dalam mengelola koperasi adalah mengetahui cara menghitung dan membagikan Sisa Hasil Usaha (SHU). Rumus SHU adalah keuntungan bersih yang diperoleh koperasi dari seluruh kegiatan usahanya dalam satu tahun buku.

Setelah mengetahui hasil SHU kemudian dibagi kepada anggota sesuai dengan kontribusi dan partisipasi mereka terhadap koperasi. Namun, bagaimana cara menghitung dan membagikan rumus SHU dengan benar dan adil?

Nah, pada artikel ini brilio.net akan mengulik tentang pengertian, rumus SHU, dan cara pembagiannya. Dilansir brilio.net dari berbagi sumber pada Rabu (15/11)

BACA JUGA :
Rumus bunga majemuk, beserta pengertian, periode, dan cara mudah menghitungnya

Pengertian rumus SHU (Sisa Hasil Usaha)

foto: freepik.com

Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah istilah yang umumnya digunakan dalam konteks koperasi, terutama koperasi simpan pinjam. SHU merupakan bagian dari keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usaha koperasi setelah dikurangkan dengan semua biaya operasional dan pengeluaran lainnya. Dengan kata lain, SHU adalah sisa hasil atau keuntungan bersih yang dihasilkan setelah semua beban dan pengeluaran terkait usaha dikurangkan dari pendapatan.

Dalam konteks koperasi simpan pinjam, SHU sering kali dibagikan kepada anggota koperasi sesuai dengan jumlah transaksi atau partisipasi mereka dalam kegiatan usaha koperasi. Pembagian SHU ini bisa dilakukan berdasarkan persentase atau metode lain yang telah ditetapkan oleh koperasi.

Penting untuk dicatat bahwa definisi dan penggunaan istilah ini dapat bervariasi tergantung pada konteksnya, dan SHU dapat memiliki makna yang berbeda dalam bidang usaha atau organisasi lainnya.

Rumus SHU (Sisa Hasil Usaha)

foto: freepik.com

SHU (Sisa Hasil Usaha) adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku setelah dikurangi biaya, penyusutan, pajak, dan kewajiban lain. Utuk menghitung rumus SHU sebagai berikut:

SHU = Penerimaan Total Biaya Total

Penerimaan total adalah jumlah uang yang diterima oleh koperasi dari seluruh kegiatan usahanya, seperti penjualan barang, jasa, bunga pinjaman, dan lain-lain. Biaya total adalah jumlah uang yang dikeluarkan oleh koperasi untuk menjalankan usahanya, seperti biaya produksi, operasional, administrasi, dan lain-lain.

SHU yang diperoleh koperasi kemudian dibagi kepada anggota sesuai dengan modal dan jasa usaha yang diberikan oleh masing-masing anggota. Adapun cara untuk menghitung rumus SHU untuk anggota adalah:

SHU untuk anggota = JUA + JMA

JUA (Jasa Usaha Anggota) adalah bagian SHU yang diterima anggota sebagai balas jasa karena melakukan pembelian atau pinjaman di koperasi. JMA (Jasa Modal Anggota) adalah bagian SHU yang diterima anggota sebagai balas jasa karena menyimpan uang di koperasi.

Adapun rumus untuk menghitung JUA dan JMA adalah:

1. JUA =(Total penjualan atau pinjaman yang berasal dari anggota : Total keseluruhan penjualan atau pinjaman koperasi) Persentase porsi SHU untuk JUA Nilai total SHU

2. JMA = (Nominal modal atau simpanan dari anggota : Total modal atau simpanan koperasi) Persentase SHU untuk JMA SHU

Cara menghitung rumus SHU (Sisa Hasil Usaha)

foto: freepik.com

- Pertama, hitung penerimaan total dan biaya total koperasi dalam satu tahun buku. Penerimaan total adalah jumlah uang yang diterima dari semua sumber pendapatan, seperti penjualan, jasa, bunga, dan lain-lain. Biaya total adalah jumlah uang yang dikeluarkan untuk semua kegiatan usaha, seperti produksi, operasional, administrasi, dan lain-lain.

- Kedua, hitung SHU dengan mengurangi penerimaan total dengan biaya total. Rumusnya adalah:

SHU = Penerimaan TotalBiaya Total

- Ketiga, tentukan persentase porsi SHU untuk JUA (Jasa Usaha Anggota) dan JMA (Jasa Modal Anggota). Persentase ini biasanya ditetapkan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan berbeda-beda untuk setiap koperasi.

- Keempat, hitung JUA dan JMA untuk setiap anggota dengan rumus:

1. JUA =(Total penjualan atau pinjaman yang berasal dari anggota : Total keseluruhan penjualan atau pinjaman koperasi) Persentase porsi SHU untuk JUA Nilai total SHU

2. JMA = (Nominal modal atau simpanan dari anggota : Total modal atau simpanan koperasi) Persentase SHU untuk JMA SHU

- Kelima, hitung SHU untuk anggota dengan menjumlahkan JUA dan JMA. Rumusnya adalah:

SHU untuk anggota = JUA + JMA

Cara menentukan persentase porsi SHU untuk JUA dan JMA

foto: freepik.com

Persentase porsi SHU untuk JUA (Jasa Usaha Anggota) dan JMA (Jasa Modal Anggota) adalah salah satu hal yang harus ditentukan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi. Persentase ini bisa berbeda-beda untuk setiap koperasi, tergantung pada kesepakatan anggota dan kebijakan pengurus. Biasanya, persentase ini berkisar antara 20 persen hingga 40 persen dari total SHU.

Untuk menentukan persentase porsi SHU untuk JUA dan JMA, ada beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan, seperti:

- Kondisi keuangan koperasi, termasuk modal, simpanan, pinjaman, dan biaya operasional.

- Kinerja usaha koperasi, termasuk pendapatan, laba, dan pertumbuhan.

- Kontribusi anggota terhadap koperasi, termasuk jumlah transaksi, pembelian, pinjaman, dan simpanan.

- Tujuan dan visi koperasi, termasuk program dan kegiatan yang direncanakan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.

Dengan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut, pengurus koperasi bisa mengusulkan persentase porsi SHU untuk JUA dan JMA yang sesuai dengan kepentingan dan aspirasi anggota. Usulan ini kemudian dibahas dan disetujui bersama dalam RAT. Setelah persentase porsi SHU untuk JUA dan JMA ditetapkan, maka perhitungan SHU untuk anggota bisa dilakukan dengan menggunakan rumus SHU yang sudah dijelaskan sebelumnya.

Contoh soal rumus SHU (Sisa Hasil Usaha)

foto: freepik.com

1. Koperasi Maju Bersama memiliki data keuangan sebagai berikut:

- Simpanan pokok Rp 10.000.000
- Simpanan wajib Rp 15.000.000
- Simpanan sukarela Rp 5.000.000
- Pinjaman dari bank Rp 20.000.000
- Pendapatan dari penjualan barang Rp 50.000.000
- Biaya operasional Rp 30.000.000
- Persentase porsi SHU untuk jasa modal 20%
- Persentase porsi SHU untuk jasa usaha 30%

Hitunglah SHU koperasi dan SHU yang diterima oleh seorang anggota yang memiliki simpanan pokok Rp 500.000, simpanan wajib Rp 1.000.000, simpanan sukarela Rp 500.000, dan melakukan pembelian barang senilai Rp 2.000.000!

Jawaban:

1. SHU koperasi = Pendapatan - Biaya = Rp 50.000.000 - Rp 30.000.000 = Rp 20.000.000

2. SHU jasa modal = Simpanan anggota / Simpanan total x Persentase jasa modal x SHU koperasi

- Simpanan total = Simpanan pokok + Simpanan wajib + Simpanan sukarela = Rp 10.000.000 + Rp 15.000.000 + Rp 5.000.000 = Rp 30.000.000

- Simpanan anggota = Simpanan pokok + Simpanan wajib + Simpanan sukarela = Rp 500.000 + Rp 1.000.000 + Rp 500.000 = Rp 2.000.000

- SHU jasa modal = Rp 2.000.000 / Rp 30.000.000 x 20% x Rp 20.000.000 = Rp 2.666.667

3. SHU jasa usaha = Pembelian anggota / Pembelian total x Persentase jasa usaha x SHU koperasi

- Pembelian total = Pendapatan dari penjualan barang = Rp 50.000.000

- Pembelian anggota = Rp 2.000.000

- SHU jasa usaha = Rp 2.000.000 / Rp 50.000.000 x 30% x Rp 20.000.000 = Rp 2.400.000

4. SHU anggota = SHU jasa modal + SHU jasa usaha = Rp 2.666.667 + Rp 2.400.000 = Rp 5.066.667

2. Koperasi Sejahtera Abadi memiliki data keuangan sebagai berikut:

- Modal sendiri Rp 100.000.000
- Modal pinjaman Rp 50.000.000
- Pendapatan dari bunga pinjaman Rp 25.000.000
- Pendapatan dari jasa anggota Rp 10.000.000
- Biaya administrasi Rp 5.000.000
- Biaya bunga modal pinjaman Rp 10.000.000
- Persentase porsi SHU untuk jasa modal 15%
- Persentase porsi SHU untuk jasa usaha 25%

Hitunglah SHU koperasi dan SHU yang diterima oleh seorang anggota yang memiliki modal sendiri Rp 10.000.000 dan melakukan transaksi jasa anggota senilai Rp 2.000.000!

Jawaban:

1. SHU koperasi = Pendapatan - Biaya = (Rp 25.000.000 + Rp 10.000.000) - (Rp 5.000.000 + Rp 10.000.000) = Rp 20.000.000

2. SHU jasa modal = Modal sendiri anggota / Modal sendiri total x Persentase jasa modal x SHU koperasi

- Modal sendiri total = Rp 100.000.000

- Modal sendiri anggota = Rp 10.000.000

- SHU jasa modal = Rp 10.000.000 / Rp 100.000.000 x 15% x Rp 20.000.000 = Rp 3.000.000

3. SHU jasa usaha = Transaksi jasa anggota / Transaksi jasa total x Persentase jasa usaha x SHU koperasi

- Transaksi jasa total = Pendapatan dari jasa anggota = Rp 10.000.000

- Transaksi jasa anggota = Rp 2.000.000

- SHU jasa usaha = Rp 2.000.000 / Rp 10.000.000 x 25% x Rp 20.000.000 = Rp 1.000.000

4. SHU anggota = SHU jasa modal + SHU jasa usaha = Rp 3.000.000 + Rp 1.000.000 = Rp 4.000.000

3. Koperasi Berkah Mandiri memiliki data keuangan sebagai berikut:

- Simpanan pokok Rp 20.000.000
- Simpanan wajib Rp 30.000.000
- Simpanan sukarela Rp 10.000.000
- Pinjaman dari anggota Rp 15.000.000
- Pinjaman dari bank Rp 25.000.000
- Pendapatan dari penjualan barang Rp 80.000.000
- Pendapatan dari bunga pinjaman Rp 20.000.000
- Biaya operasional Rp 40.000.000
- Biaya bunga pinjaman Rp 10.000.000
- Persentase porsi SHU untuk jasa modal 10%
- Persentase porsi SHU untuk jasa usaha 20%

Hitunglah SHU koperasi dan SHU yang diterima oleh seorang anggota yang memiliki simpanan pokok Rp 1.000.000, simpanan wajib Rp 2.000.000, simpanan sukarela Rp 500.000, pinjaman dari koperasi Rp 5.000.000, dan melakukan pembelian barang senilai Rp 4.000.000!

Jawaban:

1. SHU koperasi = Pendapatan - Biaya = (Rp 80.000.000 + Rp 20.000.000) - (Rp 40.000.000 + Rp 10.000.000) = Rp 50.000.000

2. SHU jasa modal = Simpanan anggota / Simpanan total x Persentase jasa modal x SHU koperasi

- Simpanan total = Simpanan pokok + Simpanan wajib + Simpanan sukarela = Rp 20.000.000 + Rp 30.000.000 + Rp 10.000.000 = Rp 60.000.000

- Simpanan anggota = Simpanan pokok + Simpanan wajib + Simpanan sukarela = Rp 1.000.000 + Rp 2.000.000 + Rp 500.000 = Rp 3.500.000

- SHU jasa modal = Rp 3.500.000 / Rp 60.000.000 x 10% x Rp 50.000.000 = Rp 2.916.667

3. SHU jasa usaha = Pembelian anggota / Pembelian total x Persentase jasa usaha x SHU koperasi

- Pembelian total = Pendapatan dari penjualan barang = Rp 80.000.000

- Pembelian anggota = Rp 4.000.000

- SHU jasa usaha = Rp 4.000.000 / Rp 80.000.000 x 20% x Rp 50.000.000 = Rp 5.000.000

4. SHU anggota = SHU jasa modal + SHU jasa usaha = Rp 2.916.667 + Rp 5.000.000 = Rp 7.916.667

4. Koperasi "Maju Terus" memiliki data keuangan sebagai berikut:

- Simpanan pokok Rp 25.000.000
- Simpanan wajib Rp 40.000.000
- Simpanan sukarela Rp 15.000.000
- Pinjaman dari anggota Rp 20.000.000
- Pinjaman dari bank Rp 35.000.000
- Pendapatan dari penjualan barang Rp 100.000.000
- Pendapatan dari bunga pinjaman Rp 30.000.000
- Biaya operasional Rp 50.000.000
- Biaya bunga pinjaman Rp 15.000.000
- Persentase porsi SHU untuk jasa modal 12%
- Persentase porsi SHU untuk jasa usaha 18%

Hitunglah SHU koperasi dan SHU yang diterima oleh seorang anggota yang memiliki simpanan pokok Rp 1.500.000, simpanan wajib Rp 3.000.000, simpanan sukarela Rp 1.000.000, pinjaman dari koperasi Rp 7.000.000, dan melakukan pembelian barang senilai Rp 5.000.000!

Jawaban:

1. SHU koperasi = Pendapatan - Biaya = (Rp 100.000.000 + Rp 30.000.000) - (Rp 50.000.000 + Rp 15.000.000) = Rp 65.000.000

2. SHU jasa modal = Simpanan anggota / Simpanan total x Persentase jasa modal x SHU koperasi

- Simpanan total = Simpanan pokok + Simpanan wajib + Simpanan sukarela = Rp 25.000.000 + Rp 40.000.000 + Rp 15.000.000 = Rp 80.000.000

- Simpanan anggota = Simpanan pokok + Simpanan wajib + Simpanan sukarela = Rp 1.500.000 + Rp 3.000.000 + Rp 1.000.000 = Rp 5.500.000

- SHU jasa modal = Rp 5.500.000 / Rp 80.000.000 x 12% x Rp 65.000.000 = Rp 5.445.000

3. SHU jasa usaha = Pembelian anggota / Pembelian total x Persentase jasa usaha x SHU koperasi

- Pembelian total = Pendapatan dari penjualan barang = Rp 100.000.000

- Pembelian anggota = Rp 5.000.000

- SHU jasa usaha = Rp 5.000.000 / Rp 100.000.000 x 18% x Rp 65.000.000 = Rp 5.850.000

4. SHU anggota = SHU jasa modal + SHU jasa usaha = Rp 5.445.000 + Rp 5.850.000 = Rp 11.295.000

5. Koperasi "Sehati" memiliki data keuangan sebagai berikut:

- Modal sendiri Rp 150.000.000
- Modal pinjaman Rp 100.000.000
- Pendapatan dari bunga pinjaman Rp 50.000.000
- Pendapatan dari jasa anggota Rp 25.000.000
- Biaya administrasi Rp 15.000.000
- Biaya bunga modal pinjaman Rp 20.000.000
- Persentase porsi SHU untuk jasa modal 10%
- Persentase porsi SHU untuk jasa usaha 15%

Hitunglah SHU koperasi dan SHU yang diterima oleh seorang anggota yang memiliki modal sendiri Rp 15.000.000 dan melakukan transaksi jasa anggota senilai Rp 3.000.000!

Jawaban:

1. SHU koperasi = Pendapatan - Biaya = (Rp 50.000.000 + Rp 25.000.000) - (Rp 15.000.000 + Rp 20.000.000) = Rp 40.000.000

2. SHU jasa modal = Modal sendiri anggota / Modal sendiri total x Persentase jasa modal x SHU koperasi

- Modal sendiri total = Rp 150.000.000

- Modal sendiri anggota = Rp 15.000.000

- SHU jasa modal = Rp 15.000.000 / Rp 150.000.000 x 10% x Rp 40.000.000 = Rp 4.000.000

3. SHU jasa usaha = Transaksi jasa anggota / Transaksi jasa total x Persentase jasa usaha x SHU koperasi

- Transaksi jasa total = Pendapatan dari jasa anggota = Rp 25.000.000

- Transaksi jasa anggota = Rp 3.000.000

- SHU jasa usaha = Rp 3.000.000 / Rp 25.000.000 x 15% x Rp 40.000.000 = Rp 720.000

4. SHU anggota = SHU jasa modal + SHU jasa usaha = Rp 4.000.000 + Rp 720.000 = Rp 4.720.000

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags