Brilio.net - Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang mampu. Kewajiban membayar zakat ini tidak hanya sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap sesama. Dengan zakat, harta yang dimiliki seorang Muslim menjadi lebih bersih, berkah, dan dapat membantu meringankan beban mereka yang membutuhkan. Sebagai salah satu pilar penting dalam agama Islam, zakat menjadi instrumen penting dalam membangun kesejahteraan dan keadilan sosial dalam masyarakat.
Namun, tidak semua orang memahami bahwa zakat memiliki berbagai jenis yang berbeda. Banyak yang hanya mengenal zakat fitrah, yang dikeluarkan menjelang Idul Fitri, tetapi sebenarnya ada beberapa jenis zakat yang harus diketahui dan dipahami. Masing-masing jenis zakat memiliki aturan dan peruntukan yang berbeda, sehingga penting bagi umat Muslim untuk memahami dengan baik macam-macam zakat yang ada agar dapat menunaikannya sesuai dengan tuntunan agama.
BACA JUGA :
Mengenal macam-macam zakat: Kewajiban yang menginspirasi kesejahteraan bersama
Artikel ini, brilio.net akan mengupas secara mendalam tentang berbagai jenis zakat yang wajib diketahui oleh setiap Muslim yang dikumpulkan dari berbagai sumber, Selasa (10/9). Yuk, simak penjelasannya.
Macam-macam zakat
1. Zakat fitrah.
Zakat fitrah adalah zakat yang paling dikenal oleh umat Muslim karena wajib dikeluarkan setiap tahunnya sebelum hari raya Idul Fitri. Zakat ini wajib dikeluarkan oleh setiap individu Muslim, baik itu anak-anak, dewasa, kaya, maupun miskin (dengan syarat ia masih memiliki kelebihan harta dari kebutuhannya di hari tersebut). Tujuan utama dari zakat fitrah adalah untuk menyucikan jiwa setelah menjalani ibadah puasa Ramadhan dan sebagai bentuk solidaritas kepada mereka yang kurang mampu agar bisa merayakan Idul Fitri dengan penuh kegembiraan.
BACA JUGA :
Cara mengajarkan zakat fitrah ke anak, mudah dan bantu pahami rukun Islam ke-3
Besaran zakat fitrah biasanya setara dengan satu sha' atau sekitar 2,5 kg bahan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari, seperti beras, gandum, atau kurma. Selain itu, zakat fitrah juga bisa dibayarkan dalam bentuk uang dengan nilai yang setara dengan harga bahan pokok tersebut. Dengan menunaikan zakat fitrah, seorang Muslim tidak hanya menyucikan diri, tetapi juga turut membantu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat yang kurang mampu.
2. Zakat maal.
Zakat maal adalah zakat yang wajib dikeluarkan dari harta kekayaan seseorang, termasuk di dalamnya uang, emas, perak, saham, properti, hasil usaha, hingga harta warisan. Zakat ini wajib ditunaikan apabila harta tersebut telah mencapai nisab, yaitu batas minimum harta yang dikenai zakat, dan dimiliki selama satu tahun (haul). Besaran nisab zakat maal biasanya dihitung berdasarkan nilai emas, dan jika harta tersebut sudah mencapai nisab, maka zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen dari total harta.
Tujuan zakat maal adalah untuk membersihkan dan menumbuhkan keberkahan harta. Dengan menunaikan zakat maal, seorang Muslim menyadari bahwa sebagian hartanya adalah hak milik orang lain yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin, anak yatim, dan mereka yang membutuhkan. Dalam zakat maal, jenis harta yang dizakati sangat luas, termasuk hasil pertanian, perdagangan, investasi, dan lainnya.
3. Zakat pertanian.
Zakat pertanian adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil panen pertanian. Jenis hasil pertanian yang wajib dizakati meliputi biji-bijian, buah-buahan, dan tanaman yang dapat disimpan dan menjadi makanan pokok, seperti padi, jagung, dan gandum. Zakat ini wajib ditunaikan ketika hasil panen mencapai nisab, yaitu setara dengan 653 kg bahan makanan pokok.
Jumlah zakat pertanian yang harus dikeluarkan tergantung pada metode pengairan yang digunakan dalam pertanian. Jika lahan pertanian diairi oleh air hujan atau aliran sungai secara alami, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 10 persen dari hasil panen. Namun, jika pertanian memerlukan biaya tambahan seperti irigasi buatan, besaran zakatnya adalah 5 persen. Zakat pertanian harus segera dikeluarkan setelah panen dilakukan tanpa harus menunggu haul satu tahun.
4. Zakat perdagangan.
Zakat perdagangan adalah zakat yang dikenakan pada harta yang diputar dalam kegiatan perdagangan atau bisnis. Bagi para pedagang atau pengusaha, harta yang diperdagangkan wajib dizakati apabila telah mencapai nisab dan berlangsung selama satu tahun. Nisab untuk zakat perdagangan sama dengan nisab emas, yaitu sekitar 85 gram emas, dan zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5 persen dari total harta perdagangan yang dimiliki.
Harta yang termasuk dalam zakat perdagangan meliputi barang dagangan, modal usaha, dan keuntungan yang diperoleh dari bisnis. Dengan menunaikan zakat perdagangan, seorang pengusaha tidak hanya membersihkan hartanya, tetapi juga menunjukkan kepedulian sosial kepada sesama, terutama kepada golongan yang membutuhkan bantuan finansial.
5. Zakat ternak.
Zakat ternak dikenakan pada hewan-hewan ternak yang dipelihara, seperti sapi, kambing, domba, dan unta. Zakat ini memiliki aturan khusus terkait jumlah minimal ternak (nisab) yang dimiliki serta jenis ternak yang dikenai zakat. Misalnya, untuk zakat kambing, nisabnya adalah 40 ekor kambing, dan zakat yang harus dikeluarkan adalah satu ekor kambing. Untuk sapi, nisabnya adalah 30 ekor, dan zakat yang dikeluarkan adalah satu ekor sapi.
Tujuan zakat ternak adalah untuk membersihkan kekayaan yang diperoleh dari hasil pemeliharaan hewan ternak, sekaligus membantu mereka yang membutuhkan dengan memberikan hewan ternak tersebut sebagai zakat. Zakat ini juga memperlihatkan bahwa Islam tidak hanya mengatur harta benda yang berbentuk uang atau barang, tetapi juga mencakup segala bentuk kekayaan yang dimiliki oleh seorang Muslim.