1. Home
  2. ยป
  3. Ragam
17 Oktober 2024 09:10

Siapa yang berhak atas hak asuh anak setelah bercerai? Pahami aturan dan prosedur hukumnya

Hak asuh anak bukan hanya soal siapa yang akan merawat, tapi juga berkaitan dengan masa depan anak. Dwiyana Pangesthi
freepik.com

Brilio.net - Perceraian bukan hanya soal berpisahnya pasangan, tapi juga menyisakan pertanyaan penting tentang nasib anak-anak. Salah satu isu yang sering muncul adalah siapa yang berhak mendapatkan hak asuh anak setelah perceraian terjadi. Di tengah kompleksitas emosi dan hukum, penting bagi kamu untuk memahami aturan dan prosedur hak asuh anak di Indonesia.

Hak asuh anak bukan hanya soal siapa yang akan merawat, tapi juga berkaitan dengan masa depan anak. Pengadilan sering kali menjadi penentu dalam memutuskan siapa yang berhak, dengan mempertimbangkan kesejahteraan anak sebagai prioritas utama. Perlu kamu pahami bahwa hak asuh ini bukan hanya tentang keinginan orang tua, tapi lebih tentang kepentingan terbaik untuk anak.

BACA JUGA :
Paula Verhoeven sebut Baim Wong adalah pria terbaik, wujud dari doanya


Jika kamu sedang menghadapi proses perceraian atau sekadar ingin memahami lebih jauh soal hak asuh anak, ada beberapa hal yang perlu diketahui. Prosedur hukumnya bisa bervariasi tergantung pada situasi keluarga, usia anak, hingga kemampuan orang tua dalam menyediakan lingkungan yang baik untuk anak.

Berikut brilio.net himpun dari berbagai sumber pada Rabu (16/10), tentang siapa yang berhak atas hak asuh anak setelah bercerai dan bagaimana prosedurnya diatur menurut hukum Indonesia.

1. Dasar hukum hak asuh anak di Indonesia.

BACA JUGA :
Tak heran masih berteman dengan Ben Kasyafani, ini pandangan Marshanda soal perceraian merusak anak

foto: freepik.com

Di Indonesia, hak asuh anak setelah perceraian diatur dalam beberapa peraturan hukum, termasuk Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) bagi yang beragama Islam. Menurut Pasal 41 UU Perkawinan, kedua orang tua tetap bertanggung jawab atas pemeliharaan dan pendidikan anak, meskipun mereka telah bercerai. Ini berarti bahwa meskipun hak asuh jatuh pada salah satu pihak, tanggung jawab orang tua terhadap anak tidak terputus.

KHI juga memberikan pedoman tentang hak asuh anak, khususnya dalam konteks perceraian. Untuk anak di bawah usia 12 tahun, hak asuh umumnya diberikan kepada ibu. Kecuali ada alasan kuat yang membuat ibu dianggap tidak mampu memenuhi kebutuhan anak. Sedangkan untuk anak yang sudah berusia 12 tahun ke atas, pengadilan bisa mempertimbangkan keinginan anak dalam menentukan hak asuh.

Namun, keputusan ini tetap harus memperhatikan kepentingan terbaik anak. Pengadilan akan melihat faktor-faktor seperti kondisi finansial, moral, dan psikologis kedua orang tua sebelum memutuskan siapa yang paling layak mendapatkan hak asuh.

2. Siapa yang berhak atas hak asuh?

Secara umum, ibu lebih sering mendapatkan hak asuh, terutama untuk anak-anak yang masih kecil. Hal ini didasarkan pada anggapan bahwa ibu memiliki kedekatan emosional yang lebih besar dengan anak, terutama dalam masa-masa perkembangan awal mereka. Namun, hal ini bukanlah aturan mutlak. Ayah juga bisa mendapatkan hak asuh jika ia dapat membuktikan bahwa dirinya mampu memberikan lingkungan yang lebih baik bagi anak.

Faktor lain yang memengaruhi keputusan pengadilan adalah kemampuan finansial kedua orang tua. Meskipun bukan satu-satunya pertimbangan, kemampuan finansial tetap penting dalam memastikan bahwa anak bisa mendapatkan perawatan yang memadai. Jika salah satu pihak memiliki stabilitas keuangan yang lebih baik, ini bisa menjadi alasan kuat bagi pengadilan untuk memberikan hak asuh kepada pihak tersebut.

Selain itu, ada juga kasus di mana hak asuh dibagi antara kedua orang tua, dikenal dengan istilah joint custody. Dalam situasi ini, kedua orang tua tetap terlibat secara aktif dalam kehidupan anak, meskipun mereka tidak lagi tinggal bersama. Biasanya, pengaturan ini dilakukan jika kedua belah pihak mampu bekerja sama demi kesejahteraan anak.

3. Prosedur pengajuan hak asuh di pengadilan.

foto: freepik.com

Jika perceraian sudah terjadi atau sedang dalam proses, kamu perlu memahami prosedur pengajuan hak asuh anak. Proses ini dimulai dengan mengajukan gugatan ke pengadilan agama bagi yang beragama Islam, atau ke pengadilan negeri bagi yang non-muslim. Gugatan ini bisa diajukan oleh salah satu pihak, baik ibu maupun ayah, yang merasa memiliki kapasitas lebih baik untuk mendapatkan hak asuh.

Saat pengadilan memproses gugatan, kamu harus siap dengan bukti-bukti yang memperlihatkan bahwa kamu mampu merawat anak dengan baik. Bukti ini bisa berupa kondisi keuangan, lingkungan tempat tinggal, dan kesiapan mental serta emosional dalam mendidik anak. Pengadilan juga bisa memanggil saksi-saksi yang bisa memberikan keterangan tentang situasi keluarga kamu.

Dalam beberapa kasus, pengadilan bisa meminta pendapat dari anak, terutama jika anak sudah cukup besar untuk memberikan pandangan. Setelah mendengar semua bukti dan argumen, pengadilan akan memberikan keputusan tentang siapa yang mendapatkan hak asuh dan bagaimana pengaturan kunjungan bagi orang tua yang tidak mendapatkan hak asuh.

4. Pertimbangan pengadilan dalam memutuskan hak asuh.

Keputusan pengadilan tentang hak asuh anak tidak hanya didasarkan pada faktor keuangan saja. Pengadilan akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi psikologis kedua orang tua, stabilitas rumah tangga, dan kemampuan untuk memberikan perhatian serta kasih sayang yang cukup bagi anak.

Faktor lain yang menjadi perhatian adalah keinginan anak itu sendiri. Jika anak sudah berusia 12 tahun atau lebih, pengadilan bisa mempertimbangkan preferensi anak dalam menentukan siapa yang akan mendapatkan hak asuh. Namun, preferensi anak ini tetap harus sesuai dengan pertimbangan terbaik untuk kesejahteraan mereka.

Selain itu, pengadilan juga bisa melihat rekam jejak orang tua, misalnya apakah ada sejarah kekerasan dalam rumah tangga, penyalahgunaan narkoba, atau masalah-masalah lain yang dapat memengaruhi kualitas pengasuhan. Semua ini bertujuan untuk memastikan bahwa anak mendapatkan lingkungan yang aman dan stabil.

5. Hak dan kewajiban orang tua yang tidak mendapat hak asuh.

foto: freepik.com/rawpixel.com

Meskipun salah satu orang tua tidak mendapatkan hak asuh, mereka tetap memiliki hak untuk bertemu dan mengunjungi anak. Hal ini diatur dalam Pasal 41 UU Perkawinan yang menyatakan bahwa orang tua yang tidak memegang hak asuh masih memiliki kewajiban untuk membiayai pemeliharaan dan pendidikan anak.

Selain itu, pengadilan biasanya mengatur jadwal kunjungan bagi orang tua yang tidak memegang hak asuh. Jadwal ini bisa disesuaikan dengan kebutuhan anak dan kesepakatan antara kedua belah pihak. Penting untuk diingat, bahwa hak kunjungan ini bukan hanya tentang orang tua, tapi juga demi kesejahteraan emosional anak yang berhak memiliki hubungan dengan kedua orang tuanya.

6. Mengajukan perubahan hak asuh.

Jika suatu saat kamu merasa kondisi sudah berubah dan ingin mengajukan perubahan hak asuh, kamu bisa mengajukannya ke pengadilan. Misalnya, jika pihak yang memegang hak asuh tidak lagi mampu merawat anak dengan baik, kamu bisa mengajukan bukti dan alasan yang kuat untuk meminta pengalihan hak asuh. Proses ini mirip dengan pengajuan hak asuh awal, namun ada tambahan bukti bahwa terdapat perubahan signifikan yang memengaruhi kondisi anak.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags