1. Home
  2. ยป
  3. Ragam
30 September 2024 16:15

SPP sudah digratiskan, ini aturan pungutan oleh sekolah, orang tua jangan sampai salah

Ingat ya, sumbangan dan pungutan itu berbeda~ Brilio.net
ilustrasi: pixabay.com

Brilio.net - Dengan adanya kebijakan penghapusan SPP di sekolah negeri, banyak orang tua merasa lega karena beban biaya pendidikan menjadi lebih ringan. Namun, penting untuk memahami bahwa sekolah masih dapat memungut biaya tertentu. Untuk menjaga transparansi dan mencegah pungutan yang melanggar, pemerintah telah menetapkan aturan yang jelas melalui berbagai regulasi, salah satunya adalah Permendikbud No. 44 Tahun 2012. Aturan ini menjelaskan apa saja yang termasuk dalam sumbangan pendidikan yang boleh dipungut oleh sekolah.

Jika merujuk pada peraturan tersebut, sekolah harus membedakan antara pungutan dan sumbangan. Pungutan memiliki ciri-ciri, yakni bersumber dari peserta didik atau orang tua/wali murid, bersifat wajib dan mengikat, ditentukan jumlah, dan ditentukan waktu. Sementara sumbangan memiliki ciri-ciri, yaitu bersumber dari peserta didik, orang tua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya, bersifat sukarela, tidak memaksa, dan tidak mengikat, tidak ditentukan jumlah/bebas, dan tidak ada jangka waktu.

BACA JUGA :
Orang tua harus kritis, ini 4 pungutan sumbangan pendidikan yang dilarang dilakukan oleh sekolah


Pungutan yang dilakukan oleh satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut.

a. didasarkan pada perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan;

b. perencanaan investasi dan/atau operasi sebagaimana dimaksud pada huruf a diumumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan terutama orang tua/wali peserta didik, komite sekolah, dan penyelenggara satuan pendidikan dasar;

BACA JUGA :
SPP sekolah negeri gratis tapi biaya lain-lain bikin menangis, akses pendidikan cuma janji manis?

c. dimusyawarahkan melalui rapat komite sekolah; dan

d. dana yang diperoleh dibukukan secara khusus oleh satuan pendidikan dasar terpisah dari dana yang diterima dari penyelenggara satuan pendidikan dasar dan disimpan dalam rekening atas nama satuan pendidikan dasar.

ilustrasi: pixabay.com

Dihimpun brilio.net dari berbagai sumber, Senin (30/9), berikut adalah aturan pungutan yang diatur oleh Permendikbud, agar orang tua bisa lebih waspada dan tidak salah paham.

1. Sumbangan Pendidikan Harus Sukarela

Permendikbud No. 44 Tahun 2012 menegaskan bahwa pungutan berupa sumbangan pendidikan harus bersifat sukarela dan tidak memaksa. Sekolah diperbolehkan menerima sumbangan dari orang tua, tetapi sumbangan tersebut tidak boleh ditentukan besarannya atau diharuskan untuk semua orang tua. Ini berarti sumbangan pendidikan seperti pengembangan fasilitas sekolah atau kegiatan tambahan harus berdasarkan kesepakatan, tanpa unsur pemaksaan.

2. Tidak Ada Pungutan untuk Biaya Operasional

Sekolah negeri tidak diperbolehkan memungut biaya operasional dari orang tua, karena biaya ini sudah ditanggung oleh pemerintah melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). BOS disalurkan setiap tahun untuk menutupi kebutuhan operasional dasar sekolah, seperti gaji tenaga non-guru, pembelian alat tulis, hingga biaya listrik dan air. Tahun 2023, pemerintah telah mengalokasikan lebih dari Rp54 triliun untuk BOS, memastikan bahwa sekolah tidak perlu memungut biaya tambahan untuk operasional harian.

3. Pungutan Harus Transparan

Semua pungutan sumbangan pendidikan harus dilakukan secara transparan. Sekolah wajib memberikan laporan yang jelas dan rinci terkait penggunaan dana yang diperoleh dari sumbangan. Dalam hal ini, orang tua harus mendapatkan informasi yang lengkap mengenai alokasi dana, serta dipastikan bahwa sumbangan tersebut memang digunakan untuk kepentingan pendidikan.

Transparansi ini menjadi salah satu poin penting dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2012, di mana sekolah diwajibkan melaporkan setiap penerimaan sumbangan pendidikan dalam rapat komite sekolah, agar setiap orang tua memahami untuk apa dana tersebut digunakan.

4. Tidak Ada Pungutan untuk Pengadaan Buku Ajar

Permendikbud juga menegaskan bahwa sekolah tidak boleh memungut biaya untuk pengadaan buku ajar. Buku merupakan bagian dari fasilitas yang telah disediakan oleh pemerintah, dan melalui anggaran BOS serta Dana Alokasi Khusus (DAK), sekolah seharusnya memiliki buku ajar yang cukup untuk digunakan oleh siswa. Pengadaan buku tambahan atau keperluan lain yang terkait dengan pembelajaran, jika memang diperlukan, harus diputuskan melalui kesepakatan tanpa paksaan.

5. Kegiatan Ekstrakurikuler Boleh Dipungut, Tetapi Tidak Wajib

Pungutan untuk kegiatan ekstrakurikuler diperbolehkan selama sifatnya tidak wajib. Kegiatan seperti olahraga, seni, dan keagamaan sering kali memerlukan dukungan dana tambahan, namun orang tua memiliki hak untuk memilih berpartisipasi atau tidak. Biaya yang dipungut harus didasarkan pada kesepakatan bersama dan dilakukan secara sukarela.

Dalam konteks ini, sumbangan pendidikan untuk kegiatan ekstrakurikuler hanya boleh dipungut dari orang tua yang menyetujui anaknya untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut, dan sekolah harus menginformasikan besarannya secara jelas sejak awal.

6. Sumbangan untuk Pengembangan Sarana dan Prasarana

Meski dana BOS telah mencakup sebagian kebutuhan sarana dan prasarana sekolah, ada kalanya sekolah membutuhkan tambahan dana untuk memperbaiki atau mengembangkan fasilitas. Namun, Permendikbud No. 44 Tahun 2012 menegaskan bahwa sumbangan pendidikan untuk pembangunan atau renovasi sarana harus dilakukan secara sukarela dan berdasarkan kesepakatan. Sekolah tidak boleh memaksa orang tua untuk memberikan sumbangan, apalagi menentukan besaran yang sama bagi semua siswa.

7. Biaya Kegiatan Tambahan

Beberapa kegiatan tambahan seperti study tour atau program kunjungan edukasi juga dapat memerlukan sumbangan pendidikan. Namun, aturan Permendikbud menyatakan bahwa biaya ini harus dikelola dengan transparan dan tidak boleh diwajibkan. Biaya yang dipungut harus sesuai dengan kemampuan orang tua dan diberikan opsi untuk memilih apakah anak akan mengikuti kegiatan tersebut atau tidak.

Permendikbud No. 44 Tahun 2012 telah menetapkan aturan yang jelas terkait pungutan dan sumbangan pendidikan di sekolah. Orang tua perlu memahami bahwa pungutan yang dilakukan oleh sekolah harus bersifat sukarela, transparan, dan tidak boleh membebani. Dengan anggaran pendidikan yang terus meningkat, pemerintah telah berupaya menutupi kebutuhan dasar sekolah sehingga pungutan yang diizinkan hanyalah untuk keperluan khusus.

Memahami aturan ini dapat membantu orang tua terhindar dari pungutan yang tidak sah, serta memastikan bahwa sumbangan pendidikan yang diberikan memang digunakan untuk kepentingan yang tepat.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags