Brilio.net - Setelah beberapa bulan terakhir pemerintah mencanangkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menuai banyak protes masyarakat. Namun sayangnya, pemerintah tetap kekeh memberlakukan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% mulai Januari 2025 mendatang.
Tepat pada Senin 16 Desember 2024 dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta. Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menyampaikan secara resmi menetapkan kenaikan tarif pajak PPN 12 persen sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
BACA JUGA :
Pemerintah beri diskon listrik 50 persen selama 2 bulan, pahami syarat dan ketentuannya
"Sesuai dengan amanat UU HPP, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari," ujar Airlangga, dikutip dari siaran langsung akun YouTube Perekonomian RI, dikutip brilio.net pada Selasa (17/12).
Diketahui kenaikan PPN 12% hanya menyasar barang dan jasa mewah. Menurut Sri Mulyani, barang dan jasa mewah ini dikonsumsi oleh penduduk terkaya dengan pengeluaran menengah ke atas yang masuk dalam kategori desil 9-10.
"Kita akan menyisir untuk kelompok harga barang dan jasa yang masuk kategori barang dan jasa premium tersebut," terang Sri Mulyani dalam konferensi pers.
BACA JUGA :
Kenaikan PPN 12 persen bakal diumumkan Senin depan, simak lagi ketentuannya
Selain itu, satu layanan elektronik yang dikenakan PPN 12% yakni streaming konten seperti Netflix dan Spotify. Tak hanya itu saja, berikut adalah deretan barang dan jasa yang fix dikenakan kenaikan tarif pajak 12%, seperti dihimpun brilio.net dari berbagai sumber, Selasa (17/12).
Barang dan jasa yang fix dikenakan PPN 12%
Adapun barang dan jasa mewah yang dikenakan pajak 12%, diantaranya:
1. Rumah sakit dengan fasilitas kelas VIP atau layanan kesehatan eksklusif lainnya menawarkan kenyamanan dan perawatan terbaik bagi pasien yang membutuhkan layanan premium.
2. Pendidikan dengan standar internasional yang membutuhkan biaya tinggi atau layanan pendidikan eksklusif lainnya memberikan akses ke pengalaman belajar berkualitas tinggi dan fasilitas terbaik.
3. Listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 3600-6600 VA biasanya mengacu pada penggunaan listrik dengan kapasitas lebih besar.
4. Beras premium
5. Buah-buahan premium
6. Ikan premium, seperti salmon dan tuna
7. Udang dan crustacea premium, seperti king crab
8. Daging premium, seperti wagyu atau kobe yang harganya jutaan
9. Selanjutnya komoditas pokok yang bebas PPN diantaranya beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, dan pemakaian air. Sedangkan yang tetap bertahan di angka PPN 11% yakni tepung tering, gula industri, dan minyakita.