1. Home
  2. »
  3. Ragam
14 April 2023 18:21

Tata cara bayar zakat fitrah, lengkap dengan niat dan hukumnya

Zakat fitrah merupakan bagian dari rukun Islam ketiga, sehingga menjadi ibadah wajib yang harus dipenuhi oleh semua umat Islam. Sri Jumiyarti Risno
foto: pexels.com dan freepik.com

Brilio.net - Setiap bulan Ramadan, umat Islam diharuskan membayar zakat fitrah. Ini bertujuan untuk membersihkan harta dan melengkapi ibadah puasa Ramadan. Zakat fitrah merupakan bagian dari rukun Islam ketiga, sehingga menjadi ibadah wajib yang harus dipenuhi oleh semua umat Islam.

Zakat fitrah bisa diberikan dalam bentuk makanan pokok atau uang kepada orang-orang yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin atau mustahik, sehingga mereka juga dapat merayakan Idul Fitri dengan layak. Lantas seperti apa tata cara, niat, dan hukumnya membayar zakat fitrah?

BACA JUGA :
Bacaan niat zakat fitrah untuk keluarga dan diri sendiri, tata cara serta keutamaannya


Berikut tata cara membayar zakat fitrah, niat hingga hukumnya yang perlu kamu ketahui, dikutip brilio.net dari berbagai sumber, Jumat (14/4).

Tata cara membayar zakat fitrah

foto: freepik.com

BACA JUGA :
Pengertian zakat fitrah adalah, ketahui syarat dan keutamaannya

1. Menentukan jenis makanan yang akan diberikan sebagai zakat fitrah.

Rasulullah SAW bersabda, "Zakat fitrah itu ditunaikan dengan makanan dari beras, kurma, kismis, gandum, jagung, atau tepung." (HR. Abu Daud)

2. Menentukan jumlah zakat fitrah yang harus dibayarkan.

Besaran zakat fitrah yang wajib ditunaikan adalah sebanyak 1 sha' kurma atau gandung bagi tiap orang. Namun jenis makanan tersebut disesuaikan pada setiap daerah. Sebagaimana dalam hadis Rasulullah SAW.

Rasulullah SAW bersabda, "Setiap orang harus membayar zakat fitrah yang berupa satu sha' dari kurma atau satu sha' dari gandum, dan hal itu wajib atas orang merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan, anak-anak atau dewasa dari kalangan kita." (HR. Bukhari dan Muslim)

Di Indonesia sendiri, besarnya zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah sebesar 3,5 liter atau sekitar 2,5 kg bahan makanan pokok yang lazim dikonsumsi di daerah setempat atau sejumlah uang yang setara dengan nilai makanan tersebut. Sebagaimana dikonveksikan dalam satuan liter makan 1 sha' sejumlah 2,5 kg beras atau 3.5 liter. Zakat fitrah juga diwajibkan pada setiap orang yang memiliki tanggungan keluarga, baik itu suami, istri, anak, maupun orang tua.

3. Membayar zakat fitrah sebelum Hari Raya Idul Fitri tiba.

Momen yang terbaik untuk menunaikan zakat fitrah adalah setelah shalat subuh pada tanggal 1 Syawal sebelum shalat Idul Fitri. Meski demikian, waktu wajib untuk menunaikan zakat fitrah adalah setelah matahari terbenam pada malam Idul Fitri. Jika zakat fitrah dibayarkan setelah shalat Idul Fitri, maka tidak lagi dihitung sebagai zakat fitrah, melainkan dianggap sebagai sedekah biasa.

Rasulullah SAW bersabda, "Bayarlah zakat fitrah sebelum shalat (Idul Fitri), maka menjadi zakat yang diterima." (HR. Abu Daud)

Adapun waktu yang tepat untuk menunaikan zakat fitrah adalah sebagai berikut:

  • Waktu mubah: mulai dari awal hingga penghujung Ramadan.
  • Waktu wajib: penghujung Ramadan sampai setelah salat Subuh di 1 Syawal.
  • Waktu sunah: sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
  • Waktu makruh: setelah salat Id sampai waktu magrib Hari Raya Idul Fitri.
  • Waktu haram: setelah berakhirnya 1 Syawal.

4. Membayar zakat fitrah kepada orang yang berhak menerimanya.

Rasulullah SAW bersabda, "Zakat fitrah adalah untuk membersihkan puasa dari kejelekan perkataan atau perbuatan, dan sebagai makanan bagi orang miskin. Barangsiapa membayarnya sebelum shalat (Idul Fitri), maka zakat itu diterima sebagai zakat, dan barangsiapa membayarnya setelah shalat, maka itu dihitung sebagai sedekah biasa." (HR. Abu Daud)

5. Melakukan pembayaran zakat fitrah dengan cara yang mudah dan praktis.

Rasulullah SAW bersabda, "Sampaikanlah zakat fitrah kalian kepada orang yang berhak menerimanya di antara saudara-saudara kalian. Jangan biarkan zakat fitrah kalian terlambat sampai setelah shalat (Idul Fitri)." (HR. Ibnu Majah)

Jika kamu ingin menunaikan zakat fitrah dapat diserahkan kepada petugas amil zakat atau langsung kepada orang yang berhak menerimanya (mustahik).

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags