Brilio.net - Setiap bulan Ramadan, umat Islam diharuskan membayar zakat fitrah. Ini bertujuan untuk membersihkan harta dan melengkapi ibadah puasa Ramadan. Zakat fitrah merupakan bagian dari rukun Islam ketiga, sehingga menjadi ibadah wajib yang harus dipenuhi oleh semua umat Islam.
Zakat fitrah bisa diberikan dalam bentuk makanan pokok atau uang kepada orang-orang yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin atau mustahik, sehingga mereka juga dapat merayakan Idul Fitri dengan layak. Lantas seperti apa tata cara, niat, dan hukumnya membayar zakat fitrah?
BACA JUGA :
Bacaan niat zakat fitrah untuk keluarga dan diri sendiri, tata cara serta keutamaannya
Berikut tata cara membayar zakat fitrah, niat hingga hukumnya yang perlu kamu ketahui, dikutip brilio.net dari berbagai sumber, Jumat (14/4).
Tata cara membayar zakat fitrah
foto: freepik.com
BACA JUGA :
Pengertian zakat fitrah adalah, ketahui syarat dan keutamaannya
1. Menentukan jenis makanan yang akan diberikan sebagai zakat fitrah.
Rasulullah SAW bersabda, "Zakat fitrah itu ditunaikan dengan makanan dari beras, kurma, kismis, gandum, jagung, atau tepung." (HR. Abu Daud)
2. Menentukan jumlah zakat fitrah yang harus dibayarkan.
Besaran zakat fitrah yang wajib ditunaikan adalah sebanyak 1 sha' kurma atau gandung bagi tiap orang. Namun jenis makanan tersebut disesuaikan pada setiap daerah. Sebagaimana dalam hadis Rasulullah SAW.
Rasulullah SAW bersabda, "Setiap orang harus membayar zakat fitrah yang berupa satu sha' dari kurma atau satu sha' dari gandum, dan hal itu wajib atas orang merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan, anak-anak atau dewasa dari kalangan kita." (HR. Bukhari dan Muslim)
Di Indonesia sendiri, besarnya zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah sebesar 3,5 liter atau sekitar 2,5 kg bahan makanan pokok yang lazim dikonsumsi di daerah setempat atau sejumlah uang yang setara dengan nilai makanan tersebut. Sebagaimana dikonveksikan dalam satuan liter makan 1 sha' sejumlah 2,5 kg beras atau 3.5 liter. Zakat fitrah juga diwajibkan pada setiap orang yang memiliki tanggungan keluarga, baik itu suami, istri, anak, maupun orang tua.
3. Membayar zakat fitrah sebelum Hari Raya Idul Fitri tiba.
Momen yang terbaik untuk menunaikan zakat fitrah adalah setelah shalat subuh pada tanggal 1 Syawal sebelum shalat Idul Fitri. Meski demikian, waktu wajib untuk menunaikan zakat fitrah adalah setelah matahari terbenam pada malam Idul Fitri. Jika zakat fitrah dibayarkan setelah shalat Idul Fitri, maka tidak lagi dihitung sebagai zakat fitrah, melainkan dianggap sebagai sedekah biasa.
Rasulullah SAW bersabda, "Bayarlah zakat fitrah sebelum shalat (Idul Fitri), maka menjadi zakat yang diterima." (HR. Abu Daud)
Adapun waktu yang tepat untuk menunaikan zakat fitrah adalah sebagai berikut:
- Waktu mubah: mulai dari awal hingga penghujung Ramadan.
- Waktu wajib: penghujung Ramadan sampai setelah salat Subuh di 1 Syawal.
- Waktu sunah: sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
- Waktu makruh: setelah salat Id sampai waktu magrib Hari Raya Idul Fitri.
- Waktu haram: setelah berakhirnya 1 Syawal.
4. Membayar zakat fitrah kepada orang yang berhak menerimanya.
Rasulullah SAW bersabda, "Zakat fitrah adalah untuk membersihkan puasa dari kejelekan perkataan atau perbuatan, dan sebagai makanan bagi orang miskin. Barangsiapa membayarnya sebelum shalat (Idul Fitri), maka zakat itu diterima sebagai zakat, dan barangsiapa membayarnya setelah shalat, maka itu dihitung sebagai sedekah biasa." (HR. Abu Daud)
5. Melakukan pembayaran zakat fitrah dengan cara yang mudah dan praktis.
Rasulullah SAW bersabda, "Sampaikanlah zakat fitrah kalian kepada orang yang berhak menerimanya di antara saudara-saudara kalian. Jangan biarkan zakat fitrah kalian terlambat sampai setelah shalat (Idul Fitri)." (HR. Ibnu Majah)
Jika kamu ingin menunaikan zakat fitrah dapat diserahkan kepada petugas amil zakat atau langsung kepada orang yang berhak menerimanya (mustahik).
Doa zakat fitrah
foto: pexels.com
Doa mengeluarkan zakat fitrah.
Allahummaj-'alha maghnaman wa la taj'alha maghraman.
Artinya: "Ya Allah, jadikanlah (zakatku) ini sebagai keberuntungan bagiku (untuk dunia dan akhiratku) dan janganlah Engkau menjadikannya sebagai dengan (yang menimbulkan kegundahan di hatiku)."
Doa saat menerima zakat fitrah.
Ajarakallahu fi ma a'thait. Wa ja'alahu laka thahutan. Wa baraka laka fi ma abqait.
Artinya: "Semoga Allah memberimu ganjaran atas pemberianmu. Dan menjadikannya sarana penyucian bagimu. Serta memberimu keberkahan dalam harta yang masih ada padamu."
Niat menunaikan zakat fitrah
foto: pexels.com
Niat zakat fitrah untuk diri sendiri.
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri an nafsi fardhan lillahi taala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala."
Niat zakat fitrah untuk istri.
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri an zaujati fardhan lillahi taala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala."
Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki.
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri an waladi fardhan lillahi taala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ..(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala."
Zakat Fitrah untuk anak perempuan.
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri an binti fardhan lillahi taala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku ..(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.
Zakat fitrah untuk diri sendiri dan seluruh keluarga.
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jamii ma yalzimuniy nafaqatuhum syaran fardhan lillahi taala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala."
Niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan.
Nawaatu an ukhrija zakaata al-fitri an () fardhan lillahi taala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala."
Hukum membayar zakat fitrah.
foto: pexels.com
Membayar zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap umat Islam yang mampu dan telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Hal ini didasarkan pada hadis dari Ibn Umar, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari ucapan-ucapan yang tidak pantas dan perbuatan-perbuatan yang sia-sia, serta sebagai penyantun bagi orang-orang miskin.
Hadis lain yang juga menegaskan pentingnya membayar zakat fitrah adalah hadis dari Abu Sa'id al-Khudriy, yang menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fitrah pada setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun budak, dan tidak boleh diberikan kepada orang tua, anak, istri, atau keluarga yang masih tergantung, namun harus diberikan kepada orang yang berhak menerimanya.
Dalam hukum Islam, membayar zakat fitrah adalah wajib dan dianggap sebagai salah satu rukun Islam. Setiap orang Muslim yang mampu harus membayar zakat fitrah sebesar satu sha (sekitar 3,5 liter) dari makanan pokok setempat, seperti beras, gandum, jagung, atau lainnya.
Membayar zakat fitrah juga memiliki banyak manfaat, seperti membersihkan harta dan mensucikan diri dari perbuatan dosa, serta membantu meringankan beban orang-orang miskin dan memperkuat hubungan sosial antar sesama umat Muslim.
Oleh karena itu, sebagai umat Muslim, sangat penting untuk memenuhi kewajiban membayar zakat fitrah, sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan, sebagai bentuk tanggung jawab sosial dalam membantu sesama. Hal ini juga sejalan dengan ajaran Islam yang menekankan pentingnya kepedulian sosial dan berbagi kepada sesama yang kurang beruntung.