Hukum membayar zakat fitrah.
foto: pexels.com
BACA JUGA :
Bacaan niat zakat fitrah untuk keluarga dan diri sendiri, tata cara serta keutamaannya
Membayar zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap umat Islam yang mampu dan telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Hal ini didasarkan pada hadis dari Ibn Umar, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari ucapan-ucapan yang tidak pantas dan perbuatan-perbuatan yang sia-sia, serta sebagai penyantun bagi orang-orang miskin.
Hadis lain yang juga menegaskan pentingnya membayar zakat fitrah adalah hadis dari Abu Sa'id al-Khudriy, yang menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fitrah pada setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun budak, dan tidak boleh diberikan kepada orang tua, anak, istri, atau keluarga yang masih tergantung, namun harus diberikan kepada orang yang berhak menerimanya.
Dalam hukum Islam, membayar zakat fitrah adalah wajib dan dianggap sebagai salah satu rukun Islam. Setiap orang Muslim yang mampu harus membayar zakat fitrah sebesar satu sha (sekitar 3,5 liter) dari makanan pokok setempat, seperti beras, gandum, jagung, atau lainnya.
BACA JUGA :
Pengertian zakat fitrah adalah, ketahui syarat dan keutamaannya
Membayar zakat fitrah juga memiliki banyak manfaat, seperti membersihkan harta dan mensucikan diri dari perbuatan dosa, serta membantu meringankan beban orang-orang miskin dan memperkuat hubungan sosial antar sesama umat Muslim.
Oleh karena itu, sebagai umat Muslim, sangat penting untuk memenuhi kewajiban membayar zakat fitrah, sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan, sebagai bentuk tanggung jawab sosial dalam membantu sesama. Hal ini juga sejalan dengan ajaran Islam yang menekankan pentingnya kepedulian sosial dan berbagi kepada sesama yang kurang beruntung.