1. Home
  2. »
  3. Ragam
18 April 2023 06:04

Tata cara membayar fidyah untuk ibu hamil, lengkap dengan niat dan hukumnya

Fidyah menjadi kewajiban bagi orang yang memiliki kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk berpuasa. Sri Jumiyarti Risno

Brilio.net - Ketika memasuki bulan puasa Ramadhan tiba setiap umat Islam wajib menjalankan puasa Ramadhan. Walau sebagai kewajiban terdapat beberapa kategori orang Islam yang tak dianjurkan menjalani puasa Ramadhan dan bisa menggantikan dilain hari. Seperti wanita haid, ibu hamil, musafir, orang sakit maupun orang yang tidak berakal. Nah bagi ibu hamil yang tak bisa berpuasa di bulan Ramadhan dapat diganti dengan membayar fidyah.

Bagi ibu hamil yang tidak mampu untuk berpuasa karena alasan kesehatan atau keselamatan diri dan bayinya, maka fidyah juga menjadi kewajiban bagi mereka. Fidyah adalah kewajiban membayar sejumlah uang atau memberikan makanan kepada orang miskin sebagai ganti atas ketidakmampuan seseorang untuk berpuasa pada bulan Ramadan. Fidyah menjadi kewajiban bagi orang yang memiliki kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk berpuasa, seperti orang yang sakit kronis atau lanjut usia yang tidak mampu menahan lapar dan haus.

BACA JUGA :
11 Manfaat buah naga untuk ibu hamil, bantu mencegah anemia


foto: pexels.com

Kewajiban membayar fidyah ini ditetapkan oleh Allah SWT dalam Al-Quran (Surah Al-Baqarah ayat 184-185), dan nilai fidiyah yang harus dikeluarkan ditetapkan setara dengan satu sa atau sekitar 3,5 liter beras atau makanan pokok lainnya, dan bisa dihitung dengan nilai uang setara dengan beras atau makanan pokok yang ditetapkan oleh masyarakat setempat.

BACA JUGA :
11 Manfaat minum air hangat untuk ibu hamil, bisa kurangi mual dan muntah

Dalam pelaksanaannya, fidyah biasanya dibayarkan kepada lembaga amil zakat yang bertugas untuk menyalurkan kepada orang-orang yang berhak menerima. begitu pula dengan fidyah yang dibayarkan oleh ibu hamil ini akan disalurkan kepada orang yang berhak menerima, seperti fakir miskin atau keluarga yang membutuhkan. Fidyah dapat membantu orang-orang yang membutuhkan dalam memenuhi kebutuhan makanan mereka selama bulan Ramadan, serta membantu memperkuat ukhuwah Islamiyah dan kepedulian sosial di antara umat muslim.

Lantas seperti apa tata cara membayar fidyah bagi ibu hamil? Berikut tata cara membayar fidyah untuk ibu hamil beserta dengan niat dan hukumnya, yang brilio.net himpun dari berbagai sumber, Senin (17/4).

Tata cara membayar fidyah untuk ibu Hamil.

foto: pexels.com

1. Baca niat membayar fidyah dalam hati

"Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata 'an iftari shaumi ramadhana lilkhawfi a'la waladii 'alal fardha lillahi ta'aala."

Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadan karena khawatir keselamatan anakku, fardu karena Allah."

Niat membayar fidyah ini bisa dibacakan ibu hamil dalam hati saja tanpa perlu mengucapkan secara lantang.

2. Menentukan nilai fidyah

Sebelum membayar fidyah, seorang ibu hamil harus menentukan nilai fidyah yang harus dibayarkan sebagai pengganti dari puasa yang tidak dilaksanakan. Nilai fidyah yang harus dibayarkan sama dengan yang ditetapkan bagi orang dewasa, yaitu setara dengan satu sa' atau sekitar 3,5 liter beras atau makanan pokok lainnya.

3. Membayar fidyah dengan bentuk makanan pokok

Fidyah dapat dibayarkan dengan bentuk makanan pokok yang diperkirakan setara dengan nilai fidiyah yang ditetapkan. Seorang ibu hamil dapat memilih untuk membayar fidyah dengan beras, gandum, tepung, atau makanan pokok lainnya yang biasa dikonsumsi di daerahnya.

4. Membayar fidyah dengan uang

Selain dengan bentuk makanan pokok, fidyah juga dapat dibayarkan dengan uang. Jika seorang ibu hamil tidak ingin atau tidak mampu membayar fidyah dengan bentuk makanan pokok, maka ia dapat membayar dengan uang yang setara dengan nilai fidiyah yang ditetapkan.

5. Membayar fidyah kepada orang yang berhak menerima

Setelah menentukan nilai fidyah dan bentuk pembayarannya, seorang ibu hamil harus membayar fidyah kepada orang yang berhak menerima, seperti fakir miskin atau keluarga yang membutuhkan. Hal ini dilakukan untuk membantu memperkuat ukhuwah Islamiyah dan kepedulian sosial di antara umat muslim, serta memastikan bahwa fidyah yang dibayarkan dapat bermanfaat bagi orang yang membutuhkan.

6. Membayar fidyah sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Fidyah harus dibayar sebelum hari raya Idul Fitri tiba. Hal ini dilakukan agar fidyah dapat segera disalurkan kepada orang yang berhak menerima dan dapat membantu mereka mempersiapkan diri untuk merayakan hari raya Idul Fitri dengan lebih baik.

7. Membayar fidyah dengan niat ibadah

Seorang ibu hamil harus membayar fidyah dengan niat ibadah yang ikhlas dan tulus, sebagai bentuk penghormatan dan ketaatan kepada Allah SWT. Fidiyah yang dibayarkan dengan niat ibadah yang benar akan mendapatkan pahala dan menjadi sarana untuk mendekatkan diri kepada-Nya.

8. Memperhatikan kemampuan finansial.

Ketika membayar fidyah, seorang ibu hamil harus memperhatikan kemampuan finansialnya. Jika ia tidak mampu membayar fidyah dengan bentuk makanan pokok atau uang yang setara dengan nilai fidyah, maka ia dapat membayar dengan cara lain yang sesuai dengan kemampuan finansialnya. Hal ini dilakukan agar pembayaran fidyah tidak membebani keuangan dan kehidupan sehari-hari.

Hal yang paling penting dalam membayar fidyah adalah niat dan menghitung besaran nilai fidyahnya. Jika kamu telah berniat dan mengetahui nilainya maka dapat melakukan pembayaran fidyah tersebut.

Hukum membayarkan fidyah bagi ibu hamil.

foto: pexels.com

Dalam agama Islam, hukum membayar fidyah untuk ibu hamil berdasarkan penjelasan hadis juga menjadi dasar bagi beberapa ulama yang memerintahkan untuk membayar fidyah sekaligus dengan qadha.

Beberapa hadis yang menjadi dasar untuk hukum membayar fidyah di antaranya adalah hadis riwayat Ibnu Abbas, bahwa "tidaklah diwajibkan atas orang yang sakit untuk berpuasa, tetapi diwajibkan atasnya untuk mengqadha' hari-hari yang ditinggalkannya." Hadis ini memberikan pemahaman bahwa orang yang sakit diperbolehkan untuk tidak berpuasa, tetapi wajib mengqadha' hari-hari puasa yang ditinggalkannya.

Namun, terdapat hadis lain yang memberikan pengertian mengenai kewajiban membayar fidyah, yaitu hadis riwayat Ibnu Abbas bahwa "seseorang yang tidak mampu berpuasa harus memberi makan orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkannya." Hadis ini memberikan pemahaman bahwa orang yang tidak mampu berpuasa harus memberi makan orang miskin sebanyak satu kali setiap hari yang ditinggalkannya.

Dari penjelasan hadis ini, dapat dipahami bahwa hukum membayar fidyah bagi orang yang tidak mampu berpuasa, termasuk ibu hamil, adalah wajib. Namun, beberapa ulama menyatakan bahwa membayar fidyah sekaligus dengan qadha lebih disukai daripada hanya membayar fidyah saja.

Adapun beberapa pandangan tentang membayar fidyah untuk ibu hamil maupun orang sakit dan rentan sebagai berikut:

1. Pandangan Imam Ahmad dan Imam AsySyafii.
Imam Ahmad dan Imam Asy-Syafii memandang bahwa ibu hamil yang mengkhawatirkan keselamatan anaknya dalam kandungan diperbolehkan untuk tidak berpuasa, tapi harus membayar utang puasanya dengan qadha dan fidyah secara bersamaan.

2. Pandangan Abu Tsaur, Abu Ubaid, dan Hanafi.
Abu Tsaur, Abu Ubaid, dan Hanafi berpendapat bahwa ibu hamil hanya perlu melakukan qadha untuk membayar utang puasanya.

3. Pandangan dari Beberapa Sahabat Nabi Muhammad SAW.
Beberapa sahabat Nabi Muhammad SAW, seperti Abdullah bin Umar dan Abdullah bin Abbas, berpendapat bahwa ibu hamil hanya perlu membayar fidyah untuk membayar utang puasanya dan tidak diwajibkan untuk melakukan qadha setelah meninggalkan puasanya di bulan Ramadhan.

4. Pandangan Ahli Fiqih Al-Allamah Syaikh Yusuf Al Qaradhawy.
Ahli fiqih Al-Allamah Syaikh Yusuf Al Qaradhawy menyatakan bahwa ibu hamil yang sulit berpuasa di bulan Ramadhan dapat membayar fidyah sebagai ganti dari puasa yang ditinggalkan. Namun, jika masih ada waktu atau kesempatan lain, ibu hamil harus melakukan qadha dan membayar puasa yang ditinggalkan.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags