1. Home
  2. ยป
  3. Ragam
29 November 2024 07:30

Tidak bisa sembarangan, pahami prosedur penempatan gambar pahlawan pada uang rupiah NKRI

Pencetakan uang Indonesia merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Sri Jumiyarti Risno
foto: freepik.com/krakenimages.com; X/@saands__

Brilio.net - Belakangan ramai dibahas permintaan seorang warganet yang meminta agar Bank Indonesia mencetak uang kertas dengan wajah mantan presiden Joko Widodo. Pemilik akun Instagram @ganti_bupati_ menuliskan komentar di salah satu unggahan Bank Indonesia yang bernada, "Tolong cetak uang dengan gambar JOKOWI".

Komentar tersebut pun memicu perhatian publik. Terlebih admin Bank Indonesia @bank_indonesia membalas komentar tersebut dengan penjelasan secara terperinci. Namun, warganet malah salfok dengan penjelasan admin Bank Indonesia itu.

BACA JUGA :
13 Cara nyeleneh benerin uang sobek ini idenya bikin geleng kepala


"Hai #SobatRupiah. Sebagai informasi, sesuai dengan Pasal 6 UU Mata Uang, ciri Rupiah tidak memuat gambar orang yang masih hidup. Lebih lanjut dijelaskan pada Pasal 7, gambar Pahlawan Nasional dan/atau Presiden dicantumkan sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah. Penggunaan gambar Pahlawan Nasional diperoleh Pemerintah dari instansi resmi yang bertanggung jawab dan berwenang menatausahakan gambar dimaksud dan memperoleh persetujuan dari ahli waris. Gambar Pahlawan Nasional dan/atau Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden," jelas admin Bank Indonesia.

foto: Instagram/@bank_indonesia

BACA JUGA :
11 Aksi kocak kelewat gabut dengan uang, kreasinya ada-ada saja

Banyak warganet yang salfok dengan kalimat "Sebagai informasi, sesuai dengan Pasal 6 UU Mata Uang, ciri Rupiah tidak memuat gambar orang yang masih hidup". Pasalnya, pernah ada uang yang dicetak Bank Indonesia menggunakan pejabat yang masih hidup, seperti uang Rp 50.000 dengan gambar mantan presiden Soeharto.

"perasaan dulu pas beredar nih duit..si soeharto masih idup dah. Dulu gw jajanin," komentar @razkaws.

"Loh uang 75.000 itu setauku memuat gambar anak-anak yang memakai baju adat, karena pernah ada satu anak yang terpilih diwawancarai, apa karena itu edisi khusus jadi boleh memuat gambar orang yang masih hidup? Mohon pencerahannya dong," tulis @ikahsitisolihah.

"Jangan kan uang, pemberian nama tempat atau jalan pun gak bisa deh, kalau doi masih idup dan gak bisa langsung juga. alias harus nunggu dulu beberapa tahun," tambah @SaepulBe.

Apabila menilik keterangan dari admin akun X Bank Indonesia tersebut, pencetakan uang Indonesia merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, sehingga tidak bisa disamakan dengan era Soeharto sebab aturan yang berlaku pun berbeda.

Lantas seperti apa sih prosedur penempatan gambar pahlawan pada uang NKRI sesuai dengan aturan yang berlaku? Yuk simak ulasan lengkapnya yang dilansir brilio.net dari berbagai sumber, Kamis (28/11).

Landasan hukum penempatan gambar pahlawan pada uang NKRI.

foto: freepik.com/wirestock

Landasan hukum penetapan gambar pahlawan pada uang didasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Peraturan Bank Indonesia tentang Desain dan Pencetakan Uang Rupiah dan Keputusan Dewan Gubernur Bank Indonesia.

Sebelum menilik prosedur penetapan gambar pahlawan pada uang NKRI perlu untuk memahami ciri-ciri uang rupiah. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) sampai ayat (5) UU No. 7 Tahun 2011 terdapat ciri-ciri uang rupiah seperti memuat gambar lambang negara, nomor seri, gambar garuda, dan sebagainya. Adapun bunyi Pasalnya:

Pasal 5

1. Ciri umum Rupiah kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat:

a. gambar lambang negara "Garuda Pancasila";
b. frasa "Negara Kesatuan Republik Indonesia";
c. sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya;
d. tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia;
e. nomor seri pecahan;
f. teks " DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI ... "; dan
g. tahun emisi dan tahun cetak.

2. Ciri umum Rupiah logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat:

a. gambar lambang negara "Garuda Pancasila";
b. frasa "Republik Indonesia";
c. sebutan pecahan dalam angka sebagai nilai nominalnya; dan
d. tahun emisi.

3. Setiap pecahan Rupiah selain memiliki ciri umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) juga memiliki ciri khusus sebagai pengaman yang terdapat pada desain, bahan, dan teknik cetak.

4. Ciri khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat terbuka, semi tertutup, dan tertutup.

Selanjutnya, apabila ingin mencantumkan gambar sosok dalam uang rupiah tidak terlepas dari ketentuan Pasal 6 dan 7 UU No. 7 Tahun 2011 yang menjelaskan bahwa uang rupiah tidak memuat gambar orang yang masih hidup. Selain itu, penempatan gambar sosok di uang rupiah atas persetujuan ahli waris serta memiliki keabsahan melalui Keputusan Presiden. Adapun bunyi Pasalnya sebagai berikut:

Pasal 6

Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak memuat gambar orang yang masih hidup

Pasal 7

1. Gambar pahlawan nasional dan/atau Presiden dicantumkan sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah.

2. Penggunaan gambar pahlawan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh Pemerintah dari instansi resmi yang bertanggung jawab dan berwenang menatausahakan gambar dimaksud dan memperoleh persetujuan dari ahli waris.

3. Gambar pahlawan nasional dan/atau Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Prosedur penempatan gambar pahlawan pada uang NKRI.

foto: freepik.com/wirestock

Prosedur penempatan gambar pahlawan pada uang NKRI merupakan proses kompleks yang melibatkan berbagai lembaga dan mempertimbangkan aspek historis, legal, dan kultural secara mendalam, di antaranya:

1. Pahlawan yang dipilih harus memenuhi sejumlah kriteria, antara lain:

- Memiliki kontribusi signifikan dalam perjuangan kemerdekaan
- Berjasa dalam pembangunan bangsa
- Memiliki rekam jejak positif yang dapat dipertanggungjawabkan
- Diakui secara nasional sebagai tokoh penting

2. Proses pemilihan pahlawan melibatkan:

- Tim ahli sejarah dari kementerian terkait
- Pertimbangan dari Dewan Pertimbangan Presiden
- Rapat koordinasi antar lembaga negara
- Rekomendasi dari para sejarawan nasional

3. Tahapan pengajuan pencantuman gambar pahlawan:

- Usulan dari kementerian/lembaga terkait
- Kajian mendalam oleh tim ahli
- Verifikasi data historis
- Penilaian kontribusi tokoh terhadap bangsa

4. Alur persetujuan meliputi:

- Rapat internal Bank Indonesia
- Konsultasi dengan Kementerian Keuangan
- Persetujuan Presiden
- Penetapan melalui Peraturan Presiden

5. Kriteria desain pencantuman gambar pahlawan:

- Kualitas gambar beresolusi tinggi
- Akurasi historis
- Komposisi estetika
- Keseimbangan warna dan detail

6. Selanjutnya, tahapan pencetakan uang dengan gambar pahlawan:

- Desain awal oleh tim desainer Bank Indonesia
- Proses percobaan cetakan
- Quality control yang ketat
- Persetujuan akhir dari pimpinan Bank Indonesia

7. Perlindungan hukum pencantuman gambar:

- Dilindungi oleh undang-undang
- Memiliki sertifikasi resmi
- Melalui prosedur legal yang ketat
- Terdokumentasi secara administratif

8. Selain itu, ada pertimbangan faktor budaya dalam pemilihan pahlawan:

- Representasi keberagaman Indonesia
- Mewakili berbagai suku dan daerah
- Mencerminkan semangat persatuan
- Menghormati jasa para pejuang

9. Terakhir, prosedur perubahan gambar pahlawan:

- Evaluasi berkala setiap 5-10 tahun
- Kajian ulang kontribusi tokoh
- Pertimbangan dinamika sejarah
- Keputusan final oleh pemerintah

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags