Brilio.net - Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera menerima gaji bulan Desember yang dijadwalkan cair dalam dua hari ke depan. PT Taspen, sebagai pihak yang bertanggung jawab, akan menyalurkan gaji tersebut melalui rekening masing-masing pensiunan. Selain gaji pokok, tunjangan anak dan pasangan juga akan turut dicairkan sesuai peraturan yang berlaku.
Pemerintah menetapkan penyaluran gaji pensiunan PNS setiap tanggal 1 setiap bulannya, dengan besaran yang bervariasi tergantung golongan masing-masing. Aturan mengenai gaji pensiunan sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019. Namun, tahun 2024 ada perubahan melalui PP Nomor 8 Tahun 2024, di mana Presiden Jokowi menetapkan kenaikan sebesar 12 persen pada gaji pokok pensiunan PNS.
BACA JUGA :
Rela mengecat sepatu hingga dilakban, momen ribetnya peserta dan panitia CPNS ini tuai perhatian
Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga berhak atas tunjangan keluarga dan tunjangan pangan. Komponen tunjangan ini telah diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sebagai upaya memastikan kesejahteraan pensiunan. Dengan adanya pencairan tunjangan ini, diharapkan kebutuhan keluarga para pensiunan PNS dapat terpenuhi dengan lebih baik.
Lantas bagaimana ketentuan pencairan dan besarannya? Yuk simak ulasan selengkapnya di bawah ini yang disadur brilio.net dari berbagai sumber, Jumat (29/11).
Syarat pencairan tunjangan pensiunan PNS.
BACA JUGA :
Mengapa PPPK bisa daftar CPNS tanpa mengundurkan diri? Ini alasan dan syaratnya
foto: freepik.com/jcomp
Menyadur dari sippn.menpan.go.id, bagi pensiunan yang mengajukan pencairan klaim Tunjangan Hari Tua (THT) dan pensiun pertama wajib mengumpulkan berkas persyaratan di bawah ini:
1. Formulir Permintaan Pembayaran (FPP)
2. Fotokopi SK Pensiun
3. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4. Fotokopi KTP Pemohon (Kartu Tanda Penduduk)
5. Fotokopi Buku Rekening yang masih aktif;
6. Surat Keterangan Kuliah bagi anak yang sudah berusia 21 tahun;
7. Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP);
8. Pas Foto Pemohon dengan ukuran 3 x 4 ;
9. Pas Foto Pasangan dengan ukuran 3 x 4
Sementara itu, Tunjangan anak hanya diberikan kepada pensiunan PNS yang memiliki anak dengan ketentuan sebesar 2 persen. Namun, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menerima tunjangan ini.
1. Belum pernah menikah
2. Belum memiliki penghasilan sendiri
Anak harus secara nyata menjadi tanggungan pensiunan PNS hingga usia maksimal 21 tahun. Jika anak masih bersekolah, kuliah, atau mengikuti kursus dengan durasi minimal satu tahun, batas usia dapat diperpanjang hingga 25 tahun, asalkan dibuktikan dengan surat keterangan resmi yang relevan.
Besaran tunjangan anak dan pasangan bagi pensiunan PNS
foto: freepik.com/jcomp
Adapun nominal tunjangan anak yang didapatkan pensiunan PNS, diantaranya:
Golongan I
- Ia: Rp34.962 - Rp39.244
- Ib: Rp34.962 - Rp41.546
- Ic: Rp34.962 - Rp43.304
- Id: Rp34.962 - Rp45.134
Golongan II
- IIa: Rp34.962 - Rp56.678
- IIb: Rp34.962 - Rp59.076
- IIc: Rp34.962 - Rp61.574
- IId: Rp34.962 - Rp64.176
Golongan III
- IIIa: Rp34.962 - Rp71.172
- IIIb: Rp34.962 - Rp74.184
- IIIc: Rp34.962 - Rp77.322
- IIId: Rp34.962 - Rp80.592
Golongan IV
- IVa: Rp34.962 - Rp84.000
- IVb: Rp34.962 - Rp87.556
- IVc: Rp34.962 - Rp91.258
- IVd: Rp34.962 - Rp95.118
- IVe: Rp34.962 - Rp99.142
foto: freepik.com/benzoix
Lebih lanjut, besaran tunjangan pasangan akan diberikan sebesar 10%, untuk 1 orang istri/suami sah dengan besaran:
Golongan I
- Ia: Rp174.810 - Rp 196.220
- Ib: Rp 174.810 - Rp 207.730
- Ic: Rp174.810 - Rp216.520
- Id: Rp174.810 - Rp225.670
Golongan II
- IIa: Rp174.810 - Rp370.920
- IIb: Rp174.810 - Rp295.380
- IIc: Rp174.810 - Rp307.870
- IId: Rp174.810 - Rp320.880
Golongan III
- IIIa: Rp174.810 - Rp355.860
- IIIb: Rp174.810 - Rp 370.920
- IIIc: Rp174.810 - Rp 386.610
- IIId: Rp174.810 - Rp 402.960
Golongan IV
- IVa: Rp174.810 - Rp420.000
- IVb: Rp174.810 - Rp437.780
- IVc: Rp174.810 - Rp456.290
- IVd: Rp174.810 - Rp475.590
- IVe: Rp174.810 - Rp495.710