1. Home
  2. »
  3. Ragam
14 Agustus 2024 17:45

Viral beli Pertamax di SPBU kena admin Rp 5.000, begini cara lapor pungli ke call center Pertamina

Konsumen wajib mempertanyakan setiap peraturan yang janggal dan tak bisa dipertanggungjawabkan. Khansa Nabilah
foto: Instagram/@romansasopirtruck

Brilio.net - Sebuah video yang viral di media sosial baru-baru ini memperlihatkan aksi pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh seorang operator SPBU kepada pelanggan yang mengisi BBM jenis Pertamax. Video tersebut menunjukkan petugas SPBU 54.80153 yang berlokasi di Jalan Pulau Komodo, Denpasar Barat, Bali, yang dinarasikan memotong uang isi bensin konsumen sebesar Rp5.000 untuk 'biaya admin'.

Menurut deskripsi video, konsumen ingin mengisi BBM jenis Pertamax sebesar Rp100 ribu, namun petugas SPBU hanya mengisi Rp95 ribu dan menyatakan Rp5.000 sisanya sebagai biaya admin. Dalam rekaman video terlihat adu mulut antara konsumen dengan petugas wanita SPBU.

BACA JUGA :
Viral Husein Ali guru di Pangandaran curhat mundur dari ASN usai diintimidasi karena lapor pungli


foto: Instagram/@romansasopirtruck

"Peraturannya mana? ada peraturan tertulis? Kasih lihat saya peraturannya, kalau ada peraturannya saya kasih Rp5 ribu. Itu saya beli Pertamax bukan Pertalite," kata seorang konsumen dalam video.

Namun petugas SPBU tersebut tetap ngotot untuk menarik uang pungli sebesar Rp 5 ribu kepada konsumen.

"Pak di mana-mana gitu pak. Coba lihat tempat lain saja," serunya.

BACA JUGA :
Aksi polantas lakukan pungli terekam kamera, bikin geram!

Konsumen tersebut menegaskan akan memberikan uang Rp5.000 apabila ada aturan jelas dalam undang-undang, namun petugas tidak dapat menunjukkan aturan tersebut.

"Jika pun ada peraturan tertulis atau ada undang-undangnya, saya akan membayar berapa pun kalian minta. Saya tidak masalah tentang uang, tapi tolong kerja yang jujur," ujar perekam video.

Menanggapi viralnya video ini, Pertamina bergerak cepat untuk menyelidiki kejadian tersebut.

foto: Instagram/@romansasopirtruck

"Atas kejadian ini, Pertamina Patra Niaga langsung melakukan pengecekan ke SPBU tersebut," kata Heppy Wulansari, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, dikutip brilio.net dari Liputan6.com.

Pertamina juga mengambil tindakan tegas terhadap oknum operator SPBU yang terlibat dalam kasus ini. Petugas SPBU yang menarik uang pungutan liar tersebut diketahui sudah dipecat.

"Dan kepada operator yang melakukan indikasi pungli sudah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada kesempatan pertama," tutup Heppy.

Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap praktik-praktik tidak resmi di SPBU. Pertamina menekankan bahwa pelanggan dan masyarakat umum dapat melaporkan kejadian serupa atau keluhan lainnya terkait layanan SPBU melalui saluran resmi yang telah disediakan oleh perusahaan.

Cara melaporkan pungli ke call center Pertamina.

foto: pixabay.com

PT Pertamina (Persero) menyediakan beberapa cara bagi masyarakat untuk melaporkan kecurangan atau pelanggaran di SPBU. Laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh konsultan independen untuk menjamin transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus.

Layanan pengaduan ini mencakup pelaporan kecurangan, korupsi, suap, pencurian, konflik kepentingan, penyimpangan laporan keuangan, pelanggaran hukum, dan pelanggaran aturan perusahaan. Masyarakat yang menemukan kecurangan atau pelanggaran di SPBU dapat segera melaporkannya melalui berbagai saluran yang disediakan. Pastikan laporan memenuhi unsur 5W+1H (What, Who, When, Where, Why, dan How) untuk memudahkan proses penyelidikan.

Berikut brilio.net himpun cara lapor pungli ke call center Pertamina dari berbagai sumber pada Rabu (14/8).

1. Khusus untuk keluhan terkait pelayanan SPBU, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Call Center di nomor 135. Layanan ini dapat digunakan untuk melaporkan berbagai masalah terkait BBM, LPG, dan Pelumas, mulai dari ketersediaan hingga keluhan mengenai pelayanan SPBU. Seperti misalnya, berkaitan dengan pungutan liar yang terjadi baru-baru ini.

2. Masyarakat dapat menghubungi saluran telepon di nomor (021) 3815909 / 3815910 / 3815911.

3. Alternatif lain, laporan dapat dikirimkan melalui SMS dan WhatsApp ke nomor +628118615000. Pertamina juga menyediakan layanan FAX di (021) 3815912 dan email ke pertaminaclean@tipoffs.com.sg.

4. Bagi yang lebih nyaman menggunakan platform online, Pertamina menyediakan website https://pertaminaclean.tipoffs.info untuk menerima laporan. Selain itu, laporan juga dapat dikirimkan melalui surat ke Mail Box Pertamina Clean PO Box 2600 JKP 10026.

Layanan pengaduan ini tidak hanya untuk melaporkan kecurangan, tetapi juga dapat digunakan untuk memberikan kritik dan saran demi perbaikan Pertamina. Perusahaan menjamin akan melindungi data pelapor dan menjaga kerahasiaan identitas pelapor dari berbagai bentuk ancaman atau intimidasi.

Dengan adanya berbagai saluran pelaporan ini, Pertamina berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mengawasi operasional SPBU. Keterlibatan masyarakat sangat penting mengingat konsumen adalah pihak yang paling cepat menyadari jika terjadi kecurangan pada takaran BBM atau praktik-praktik tidak wajar lainnya.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags