1. Home
  2. ยป
  3. Ragam
30 September 2024 17:15

Wali murid wajib paham, ini aturan penggunaan Dana BOS Reguler oleh sekolah sesuai Permendikbud

Sekolah wajib menggunakan dana ini untuk kepentingan siswa. Brilio.net
ilustrasi: pixabay.com

Brilio.net - Pendidikan yang berkualitas adalah hak setiap anak di Indonesia. Untuk mewujudkan hal ini, pemerintah telah mengalokasikan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler yang diperuntukkan bagi sekolah-sekolah negeri dan swasta. Namun, tidak semua wali murid memahami bagaimana sebenarnya dana ini digunakan oleh sekolah. Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023 mengatur secara detail penggunaan Dana BOS Reguler, sehingga penting bagi wali murid untuk mengetahui aturan tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman, terutama terkait sumbangan pendidikan.

Sekolah wajib menggunakan dana ini untuk kepentingan siswa, mulai dari penyediaan bahan ajar, penggajian guru, hingga perbaikan fasilitas sekolah. Transparansi dalam pengelolaan dana ini juga menjadi kunci, sehingga wali murid dapat ikut memantau dan memastikan bahwa sumbangan pendidikan yang diberikan tidak disalahgunakan.

BACA JUGA :
SPP sudah digratiskan, ini aturan pungutan oleh sekolah, orang tua jangan sampai salah


Brilio.net merangkum dari berbagai sumber, Senin (30/9), berikut adalah penjelasan lengkap tentang aturan penggunaan Dana BOS Reguler yang perlu dipahami.

1.Penerimaan peserta didik baru

- Penggandaan formulir pendaftaran
- Penerimaan peserta didik baru
- Publikasi atau pengumuman penerimaan peserta didik baru
- Kegiatan pengenalan lingkungan satuan Pendidikan untuk anak dan orang tua
- Pendataan ulang peserta didik lama
- Kegiatan lain yang relevan dalam rangka pelaksanaan penerimaan Peserta Didik baru.

2. Pengembangan perpustakaan

- Penyediaan buku teks utama dan pendamping termasuk buku digital
- Penyediaan buku nonteks termasuk buku digital
- Penyediaan atau pencetakan modul dan perangkat ajar
- Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pengembangan perpustakaan.

BACA JUGA :
Orang tua harus kritis, ini 4 pungutan sumbangan pendidikan yang dilarang dilakukan oleh sekolah

3. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler

- Penyediaan alat pendidikan dan bahan pendukung pembelajaran
- Biaya untuk mengembangkan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi
- Penyediaan aplikasi atau perangkat lunak untuk pembelajaran
- Kegiatan pembelajaran lain yang relevan dalam rangka menunjang proses pembelajaran.

Sementara untuk pelaksanaan ekstrakurikuler beberapa hal yang dapat dibiayai antara lain:

- Penyelenggaraan ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan sekolah
- Pembiayaan dalam rangka mengikuti lomba
- Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional kegiatan ekstrakurikuler.

ilustrasi: pixabay.com

4. Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran

- Penyelenggaraan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, asesmen nasional
- Penyelenggaraan survei karakter, asesmen sekolah, asesmen berbasis komputer dan/atau asesmen lainnya
- Pembiayaan lain yang relevan untuk kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran di sekolah.

5. Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah

- Pengelolaan dan operasional rutin sekolah baik dalam rangka pembelajaran tatap muka dan/atau pembelajaran jarak jauh
- Pembelian sabun pembersih tangan, cairan disinfektan, masker dan penunjang lainnya
- Pembiayaan lainnya yang relevan dalam rangka pemenuhan administrasi kegiatan sekolah.

6. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan

- Pengembangan/peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan
- Pengembangan inovasi terkait konten pembelajaran dan metode pembelajaran
- Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.

7. Pembiayaan langganan daya dan jasa

- Pembiayaan listrik, internet, dan air, penyediaan obat-obatan, peralatan kebersihan atau peralatan kesehatan lainnya dalam rangka menjaga kesehatan Peserta Didik dan pendidik
- Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemenuhan kebutuhan daya dan atau jasa Satuan Pendidikan.

8. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah

- Pemeliharaan alat pembelajaran, pemeliharaan alat peraga pendidikan
- Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana Satuan Pendidikan

9. Penyediaan alat multimedia pembelajaran

Penyediaan alat multimedia pembelajaran seperti percetakan atau pengadaan modul, penyusunan modul, dan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Penyediaan alat multimedia bisa juga untuk pengadaan alat keterampilan, bahan praktik, komputer desktop dan/atau laptop yang digunakan dalam proses pembelajaran. Selain itu juga mencakup pengadaan alat multimedia lainnya yang relevan dalam rangka menunjang pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

10. Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian

Hal yang dimaksudkan disini dapat berupa kegiatan yang relevan dalam rangka meningkatkan kompetensi keahlian satuan pendidikan.

11. Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan

Hal yang dimaksudkan disini dapat berupa kegiatan yang relevan dalam rangka mendukung keterserapan lulusan.

12. Pembayaran honor

Untuk pembayaran honor dapat digunakan paling banyak 50% dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan. Pembayaran honor dapat diberikan kepada guru berstatus bukan aparatur sipil negara, tercatat pada Dapodik, memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan, dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags