Brilio.net - Belum lama ini sebuah video yang diunggah di YouTuber bernama Julian Petroulas, menuai sorotan publik. Bagaimana tidak, pria asal Australia itu mengunggah sebuah video berjudul 'How I make MILLIONS of dollars in Bali' yang menyatakan dia memiliki tanah di Bali.
Julian membagikan pengalamannya perihal investasi properti di Bali. Dalam video tersebut, dia mengungkapkan bahwa tanah seluas 1,1 hektar yang dimilikinya di Bali merupakan salah satu sumber penghasilannya.
BACA JUGA :
Sempat enggan menikah, Leony Trio Kwek Kwek ungkap pandangannya berubah usai bertemu kekasih bule
Julian bercerita bahwa dirinya mulai berinvestasi di Bali beberapa tahun lalu, yang kemudian menjadi keputusan terbaik dalam hidupnya. Dia mengungkapkan bahwa meskipun tanpa pengalaman sebelumnya, Julian berhasil meraih kesuksesan dengan membeli tanah yang cukup luas. Tanah yang terletak di Bali, menjadi bagian dari portofolio properti yang membantunya memperoleh keuntungan.
Selain tanah, Julian juga memiliki sebuah restoran yang menjadi bisnis pertama yang dia jalankan di Bali. Restoran yang diberi nama Penny Lane ini terletak di Canggu, Bali Utara, dan sudah beroperasi sejak 2019.
Julian mengungkapkan bahwa pembukaan restoran tersebut jadi langkah besar dalam pengembangan bisnisnya di Bali. Hingga saat ini, restoran tersebut masih berjalan lalu menjadi salah satu sumber penghasilan utama bagi Julian.
BACA JUGA :
Curhat wanita dapat uang bulanan dari suami bule Rp 100 juta, tapi bisa diusir jika lakukan hal ini
Namun, unggahannya malah menuai polemik apakah benar warga negara asing dapat menguasai tanah di Indonesia, khususnya dengan status hak milik. Padahal, sejauh ini orang asing hanya dapat menguasai tanah melalui hak sewa atau kerja sama dengan badan hukum Indonesia yang dapat mengelola tanah atas namanya.
Lantas bisakah WNA menguasai tanah dengan hak milik di Indonesia? Supaya kamu lebih memahaminya, yuk simak ulasan lengkap yang brilio.net lansir dari berbagai sumber, Jumat (20/12).
Bisakah WNA menguasai tanah dengan hak milik di Indonesia?
Warga Negara Asing (WNA) pada dasarnya tidak diperbolehkan memiliki tanah dengan status hak milik di Indonesia. Hal ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. Aturan ini dibuat untuk melindungi kepentingan nasional sekaligus mencegah penguasaan tanah Indonesia oleh pihak asing secara berlebihan.
- Dasar hukum larangan kepemilikan tanah bagi WNA
Pasal 21 UUPA dengan jelas menyatakan bahwa hanya Warga Negara Indonesia yang bisa memiliki hak milik atas tanah. Orang asing yang memperoleh hak milik karena pewarisan atau percampuran harta dalam perkawinan wajib melepaskan hak tersebut dalam waktu satu tahun sejak diperolehnya hak itu. Jika dalam jangka waktu tersebut hak milik tidak dilepaskan, maka hak tersebut akan hapus karena hukum dan tanahnya jatuh kepada negara.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia juga mengatur secara rinci tentang batasan-batasan yang berlaku untuk WNA dalam hal kepemilikan properti di Indonesia.
- Hak-hak atas tanah yang bisa dimiliki WNA
Meskipun tidak bisa memiliki tanah dengan status hak milik, WNA masih bisa menguasai tanah di Indonesia dengan beberapa hak terbatas, seperti:
1. Hak Pakai: WNA bisa mendapatkan hak pakai untuk tanah dengan jangka waktu terbatas, biasanya 25 tahun dan bisa diperpanjang untuk 20 tahun berikutnya.
2. Hak Sewa: WNA dapat menyewa properti atau tanah dari pemilik yang sah untuk jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan.
3. Right to Use: Hak yang diberikan kepada WNA untuk menggunakan tanah atau bangunan untuk keperluan tertentu dengan batas waktu yang ditentukan.
- Persyaratan bagi WNA untuk menguasai tanah
WNA yang ingin menguasai tanah di Indonesia harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
1. Harus berkedudukan di Indonesia (memiliki izin tinggal yang sah)
2. Kehadirannya memberikan manfaat bagi pembangunan nasional
3. Hanya boleh memiliki satu unit properti untuk hunian
4. Ada batasan minimum harga properti yang bisa dibeli
5. Properti harus berada di kawasan yang sudah ditentukan pemerintah
Jika WNA kedapatan memiliki tanah dengan status hak milik, ada beberapa konsekuensi yang akan dihadapi:
1. Tanah akan jatuh kepada negara tanpa ganti rugi
2. Bisa dikenakan sanksi administratif
3. Kemungkinan menghadapi tuntutan hukum
4. Transaksi jual beli dianggap batal demi hukum
Bagi WNA yang ingin berinvestasi properti di Indonesia, ada beberapa alternatif yang bisa dilakukan secara legal:
1. Mendirikan PT PMA (Penanaman Modal Asing) untuk kepemilikan properti komersial
2. Menggunakan nama pasangan WNI (jika menikah dengan WNI) dengan perjanjian yang jelas
3. Menyewa properti jangka panjang
4. Menggunakan hak pakai sebagai alternatif kepemilikan
Sampai saat ini, prinsip dasar bahwa WNA tidak boleh memiliki tanah dengan status hak milik tetap dipertahankan untuk melindungi kepentingan nasional.