Brilio.net - Mandala Abadi Shoji memulai kariernya pada tahun 2007 dengan berperan sebagai Erik pada tayangan yang berjudul En6m. Dari situ namanya melambung hingga banyak dipanggil sebagai presenter bahkan aktor di berbagai stasiun televisi.
Namun, pada tahun 2014, ia mulai terjun ke dunia politik. Namanya kembali viral sejak beberapa waktu lalu ketika ia mencalonkan diri sebagai calon legislatif dari partai PAN dan pada tanggal 8 Februari 2019, Mandala Shoji terlihat menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Ada apa sih sebenarnya? Yuk, intip fakta terbaru kasus Mandala Shoji sebagaimana dihimpun brilio.net dari berbagai sumber, Sabtu (9/2).
1. Kasus bagi-bagi kupon umroh.
Pada 19 Oktober 2018 Mandala Shoji bersama Lucky Andryani yang mana keduanya tercatat sebagai caleg dari PAN, sedang berkampanye di Pasar Gembrong Lama, Johar Baru, Jakarta Pusat dengan cara membagi-bagi kupon undian berhadiah umrah sebanyak 50 lembar. Nantinya kupon ini akan diundi secara acak dan bagi dua orang yang beruntung akan berkesempatan umrah.
Kasus ini diduga melanggar Pasal 208 angka 1 huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi, Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu. Ancaman hukuman yang menanti pun maksimal 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 24 juta.
Pada 12 Desember 2018 saat siding pertama dilakukan keduanya didakwa bersalah dan atas perbuatan tersebut, keduanya didakwa melanggar Pasal 523 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pada 17 Desember 2018 Mandala dan Lucky diyakini bersalah dan dituntut 6 bulan penjara dengan denda Rp 5 juta subside 1 bulan. Namun saat itu pihak Mandala membantah tuntutan tersebut.
Pada 18 Desember 2018 hukuman vonis 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta pun diturunkan pada keduanya. Hakim menyatakan Mandala dan Lucky melanggar Pasal 523 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Perbuatan yang dilakukan keduanya terjadi saat berkampanye di Pasar Gembrong, Jakarta Pusat.
2. Jadi buron.
21 Januari 2019 menjadi hari yang ditentukan Kejaksaan Negeri Jakarta, namun pada hari tersebut Mandala menghilang dan tidak sedang berada di rumah. Namun, menurut keterangan Kuasa Hukum Mandala, Zulkarnain mengatakan bahwa Mandala tidak mangkir, ia hanya menunggu kepastian hukum.
Sembari melakukan sosialisasi pencalegan dikarenakan memang Mandala memiliki heritabilitas tinggi sehingga pengacara Mandala, Elza Syarief mengatakan bahwa adanya indikasi penjatuhan dari lawan Mandala. Pengacara Mandala ini juga akan melaporkan tiga saksi yang telah memberikan kesaksian palsu terkait kasus penyelewengan pemilu tentang membagikan kupon umroh dan juga kupon berhadiah.
Elza juga mengatakan akan melaporkan kondisi pemilihan umum kepada Bawaslu dikarenakan memang KPU saat ini telah mencoret nama Mandala.
3. Menyerahkan diri.
Setelah hampir tiga pekan menghilang, pada 8 Februari 2019 sekitar pada pukul 20.00 WIB, Mandala menyerahkan diri dengan didampingi keluarga beserta tim kuasa hukumnya, Elza Syarief. Kemudian Mandala mengurus administrasi dan langsung digiring menuju lapas Salemba Jakarta Pusat.
Menurut pengakuan Elza Syarief, Mandala yang akhirnya menyerahkan diri merupakan inisiatif pribadinya dengan membuat surat menghadap Kejari.
4. Pesan menyentuh untuk anaknya.
Lima belas menit sebelum ditahan, Mandala Shoji sempat menggendong anak bungsu dan berkata kepada ketiga anaknya ayah berjuang dulu ya, ayah mau berdakwah.
Ditemui dalam kesempatan yang sama, istri Mandala, Maridha Deanova Safriana, berharap suaminya menjadi hafiz Al-Quran setelah keluar dari penjara. "Insya Allah kalau sudah keluar akan jadi seorang hafiz," kata Maridha.
mgg/chatarina lia
BACA JUGA :
Awalnya sok jagoan, 5 pria ini menangis saat ditangkap polisi