Brilio.net - Nikita Mirzani kembali mendapat sorotan publik setelah dirinya dijemput paksa oleh tim Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Selatan, pada Jumat (31/1) dini hari. Nikita ditangkap atas kasus penganiayaan atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap mantan suaminya Dipo Latief di Pelataran Parkir Jalan Benda, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Kamis, 5 Juli 2018 lalu.
"Rencana sesuai hasil koordinasi terakhir kami tetap berkoordinasi dengan teman-teman kejaksaan Insyaallah hari Senin. Jadi kami tentunya dalam proses penyerahan tersangka barang bukti perlu ada dokumen administrasi yang kita siapkan dan sama juga Kejaksaan juga menyiapkan beberapa hal yang kira-kira perlu dilaksanakan, selanjutnya setelah dilimpahkan kepada teman-teman kejaksaan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Mochamad Irwan Susanto di Polres Metro Jakarta Selatan, yang dilansir brilio.net dari merdeka.com.
BACA JUGA :
Penampakan kamar mandi 5 presenter Tanah Air, mewah dan cozy
Susanto ingin agar pelimpahan barang bukti serta tersangka dilakukan pada pagi hari. Dengan begitu, ia ingin Kejaksaan mengatur waktu pelimpahan pada pagi hari juga.
"Tersangka kira-kira NM Insyaallah akan kita limpahkan kami juga perlu koordinasi dari hari ini sampai hari Senin perlu koordinasi dan mungkin teman-teman kejaksaan perlu menyiapkan rencana pagi mungkin. Sehingga Kejaksaan bisa memperhitungkan waktu atau langkah-langkah selanjutnya di internal Kejaksaan," ujarnya.
Janda tiga anak itu kini telah resmi ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan sejak pagi tadi atau setelah dirinya dijemput paksa oleh polisi dan menjalani pemeriksaan. Karena, proses pelimpahan tersangka baru dilakukan Senin.
BACA JUGA :
5 Fakta film 'Miracle in Cell No 7' Indonesia, bikin penasaran
"Ya (resmi ditahan), jadi kami saat ini masih punya kewenangan walaupun setelah dinyatakan lengkap perkaranya jadi kami bisa melakukan kegiatan upaya paksa seperti penangkapan, penahanan," ujar Irwan Susanto.
Kasus hukum yang menjerat nama Nikita Mirzani bukan kali ini saja terjadi. Beberapa kali Nikita harus berurusan dengan hukum. Bahkan ia sempat dipenjara. Apa saja kasus hukum yang menyeret nama aktris dan presenter Nikita Mirzani? Berikut lansiran brilio.net dari berbagai sumber, Sabtu (1/2).
1. Kasus hukum dengan pacar.
foto: Instagram/@nikitamirzanimawardi_17
Nikita Mirzani pertama kali dikenal publik setelah dirinya mengaku dianiaya sang kekasih, Kiki The Potters. Niki mengaku bahwa dirinya mendapatkan kekerasan dari sang kekasih dengan termos listrik dan dibogem mulai dari paha hingga ke payudaranya.
Tak terima dengan tindakan sang kekasih, ia melaporkan Kiki ke Polda Metro Jaya, pada 8 April 2010 lalu. Namun keadaan dibalik oleh Kiki, ia pun mengaku mendapatkan kekerasan dari Nikita Mirzani. Ia pun melaporkan balik Niki atas tuduhan kekerasan.
Dari hasil visum yang dilakukan Kiki, terdapat luka-luka di perut dan leher kiri. Namun setelah saling lapor kasus keduanya menghilang begitu saja dan tidak ada kelanjutannya.
2. Penganiayaan terhadap kakak adik di Kemang.
foto: Instagram/@nikitamirzanimawardi_17
Tak berhenti di situ saja, Nikita kembali terlibat kasus hukum setelah melakukan penganiayaan terhadap kakak beradik Olivia dan Beverly Sandie pada 2012 lalu di Rooftop, Kemang, Jakarta Selatan. Kasus ini hingga membawa Niki harus mendekam di penjara Polda Metro Jaya selama 57 hari.
Kasus ini terus mendapat proses, hingga majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan 4 bulan penjara dipotong masa tahanan 57 hari. Nikita Mirzani dituntut atas tindakan penganiayaan.
3. Kasus hukum bersama Elza Syarief.
foto: Instagram/@nikitamirzanimawardi_17
Masih segar dalam ingatan publik, bagaimana Nikita Mirzani ribut dengan Elza Syarief hingga akhirnya berujung ke ranah hukum. Perselisihan Nikita Mirzani dan Elza Syarief dimulai ketika berada di salah satu acara televisi yang dipandu oleh Hotman Paris.
Perseteruan itu membuat keduanya saling lapor, Elza menduga bahwa Nikita Mirzani adalah seorang informan kepolisian.
"Justru dia harus berterima kasih sama saya. Atas himbauan saya itu dijawab sama Bapak Kapolda melalui Pak Argo (humas), bahwa tidak ada informan dari artis perempuan. Justru dia dengan (penjelasan) itu, dari orang yang berkompeten," ungkap Elza seperti yang dilansir dari kapanlagi.com.
Aksi saling lapor ini masih akan berlanjut di ranah hukum. Pasalnya Elza belum berniat melakukan perdamaian atau penyelesaian kekeluargaan kala itu.
"Saya pikir ini udah urusan hukum ya, kita tidak boleh mempermainkannya. Gimana mau berdamai, saya kan bokek, dia orang kaya," sambung Elza.
Elza pun menjelaskan dirinya tak pernah menyebut Nikita sebagai cepu alias informan. Alasan ini membuatnya merasa harus melawan balik laporan Nikita ke kepolisian.
"Saya itu tidak pernah mengatakan dia cepu. Saya sudah klarifikasi melalu surat. Karena dia melaporkan saya, justru saya sudah melaporkan dia. Membuat laporan palsu," tutup Elza.
4. Kekerasan terhadap mantan suami.
foto: Instagram/@nikitamirzanimawardi_17
Kasus terbaru yang menjerat nama Nikita Mirzani yakni kekerasan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief. Penganiayaan tersebut terjadi pada 5 Juli 2018 silam. Kronologi kejadian berawal ketika Nikita mengikuti mobil korban (Dipo). Ketika korban menurunkan dua temannya, lalu Nikita mendekati mobil dan marah-marah. Tak hanya sekadar marah-marah, Nikita juga melempar asbak yang ada di dalam mobil sehingga korban mengalami luka memar dan lecet di dahi atau keningnya.
Tak terima dengan perlakuan Nikita Mirzani, Dipo melaporkan mantan istrinya tersebut ke polisi. Berkas kasus dugaan penganiayaan tersebut pun telah masuk ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 6 Agustus 2019.
Kasus inilah yang membuat Nikita Mirzani dijemput paksa pihak kepolisian, hal ini dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan karena dirinya telah dua kali mangkir dari panggilan polisi. Kini wanita kelahiran 17 Maret 1986 itu telah diresmi ditahan untuk selanjutnya melakukan proses hukum.
"Ya (resmi ditahan), jadi kami saat ini masih punya kewenangan walaupun setelah dinyatakan lengkap perkaranya jadi kami bisa melakukan kegiatan upaya paksa seperti penangkapan, penahanan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Mochamad Irwan Susanto di Polres Metro Jakarta Selatan, yang dilansir brilio.net dari merdeka.com.