Brilio.net - YouTuber Ferdian Paleka berserta dua rekannya terjerat kasus prank sembako sampah dan terjerat hukuman selama 12 tahun penjara. Ketiganya dijerat Pasal 45 Ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik.
Dilansir brilio.net dari liputan6.com, ia juga dikenai dua pasal tambahan yakni Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 miliar.
BACA JUGA :
Kelanjutan kasus YouTuber Ferdian Paleka, kini bebas dari penjara
Kini dirinya sudah bisa menikmati udara bebas. Kebebasan Ferdian dibenarkan Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung, Ajun Komisaris Besar Galih Indragiri. Bersama dengan dua rekan tersangka lainnya yakni Tubagus Fahddinar dan M. Aidil, kini Ferdian Paleka sudah resmi dibebaskan.
"Ya, tersangka sudah berdamai dan pelapor sudah mencabut pelaporan kasusnya," kata Galih dikutip dari liputan6.com.
Bebasnya Ferdian Paleka ini menarik perhatian publik, banyak yang bertanya bagaimana bisa ia dibebaskan. Berikut ini beberapa fakta kebebasan Ferdian Paleka seperti dikumpulkanbrilio.net dari liputan6.com, Jumat (5/6).
BACA JUGA :
5 Fakta video viral Ferdian Paleka di penjara, direkam tahanan
1. Korban mencabut laporan.
foto: Instagram/@ferdianpaleikaa
Menurut Ajun Komisaris Besar Galih Indragiri, korban yang merupakan seorang transpuan asal Bandung telah mencabut laporan dalam kasus video prank tersebut dan sepakat berdamai dengan tersangka.
"Ya, tersangka sudah berdamai dan pelapor sudah mencabut pelaporan kasusnya," kata Galih.
2. Keduan pihak sepakat berdamai.
foto: Instagram/@ferdianpaleikaa
Pengacara Ferdian, Rohman Hidayat menyampaikan ucapan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada transpuan yang telah mencabut pelaporan tersebut dan memilih untuk berdamai.
"Kami berterimakasih untuk proses perdamaian ini, sebetulnya perdamaian ini telah terjadi pada 19 Mei 2020 lalu. Tadi juga pihak korban sudah datang, bersalaman, artinya permasalahan ini sudah selesai," ujarnya.
3. Kasus diberhentikan.
foto: Liputan6.com/Huyogo Simbolon
Dicabutnya laporan tersebut menunjukkan perkara yang menjerat Ferdian Paleka beserta rekan-rekannya dihentikan.
"Pencabutan itu menjadi dasar kami mengeluarkan para tahanan. Karena kasus ini seperti yang kita ketahui bersama menerapkan UU ITE Pasal 45 ayat 3. Di sini yang kita sangkakan adalah masuk ke dalam delik aduan, jadi itu menjadi dasar kita. Jadi dengan dicabutnya itu pasti kita hentikan kasusnya," tutur Galih.
4. Ferdian Paleka minta maaf dan berjanji tidak mengulangi lagi.
foto: Instagram/@ferdianpaleikaa
Ferdian Paleka mewakili kedua temannya meminta maaf kepada korban dan publik atas video prank yang ia buat. Pria asal Bandung ini pun berjanji untuk tak mengulangi perbuatannya lagi.
"Saya Ferdian Paleka mewakili teman saya semuanya, kami minta maaf telah membuat konten prank bansos sampah kepada transpuan Kota Bandung. Kami sangat menyesali perbuatan kami dan tidak akan mengulangi perbuatan kami di kemudian hari," kata dia.
5. Berjanji akan membuat konten positif.
foto:istimewa
Ketika ditanya mengenai rencana aoa yang akan ia lakukan setelah bebas ini, Ferdian megatakan ingin beristirahat dan menikmati waktu bersama keluarga. Ia juga berjanji akan membuat konten yang positif.
"Istirahat-lah, di rumah dulu. Lihat nanti ke depannya (membuat konten youtube). Pastinya (konten yang dibuat) lebih positif ya," pungkasnya.