Brilio.net - Mantan aktris yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI, Rachel Maryam baru-baru ini tengah menjadi perbincangan hangat. Pasalnya bersama sang suami Edwin Aprihandono mengajukan permohonan isbat pernikahan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (3/8).
Seperti diketahui sebelumnya Rachel Maryam dan Edwin Aprihandono telah menikah secara siri pada 16 Desember 2011. Dalam usia pernikahannya yang ke-8 ini keduanya pun kini kompak untuk mendaftarkannya secara hukum negara.
BACA JUGA :
Sebulan menikah, Angelica Simperler umumkan hamil anak pertama
Dalam pernikahannya dengan Edwin Aprihandono dulu ia pun menggelar pernikahannya secara sederhana dan hanya mengundang orang terdekatnya saja. Selain itu kini Rachel Maryam pun tengah berbahagia lantaran sedang hamil setelah jalani tiga kali program bayi tabung.
Berikut 5 fakta Rachel Maryam daftarkan pernikahan secara hukum yang brilio.net kutip dari berbagai sumber, Senin (3/8/2020).
1. Rachel Maryam dan Edwin Aprihandono sudah menikah 8 tahun lebih.
BACA JUGA :
Momen bahagia 5 pasangan seleb rayakan Idul Adha dengan anak pertama
foto: Instagram/rachelmaryams
Rachel Maryam dan Edwin Aprihandono telah menikah sejak 16 Desember 2011. Dalam pernikahannya tersebut, ia dengan suaminya baru menikah secara siri. Kini setelah berjalan lebih dari 8 tahun akhirnya didaftarkan secara hukum negara.
Selama perjalanan rumah tangganya, Rachel Maryam memiliki hak asuh atas putra dari pernikahan sebelumnya. Mengasuh bersama dengan Edwin Aprihandono putranya Muhammad Kale Mata Angin pun kini sudah tumbuh besar.
2. Diajukan oleh kuasa hukum.
foto: Instagram/rachelmaryams
Kabar isbat pernikahan Rachel Maryam ini telah dibenarkan langsung oleh Humas Pengadilan Agaman Jakarta Selatan, Cece Rukmana. Hanya saja, mereka tak mengajukan sendiri. Sidang keduanya pun digelar pada hari Senin (3/8/) lalu.
"(Mengajukan) 10 hari lalu pakai kuasa hukum sehingga nanti yang hadir di sidang bisa prinsipal, pemohon satu pemohon dua didampingi kuasa hukum," kata Humas PA Jakarta selatan seperti brilio.net dikutip liputan6.com yang melansir dari YouTube Beepdo, Selasa (4/8).
3. Mendapat kepastian hukum.
foto: Instagram/rachelmaryams
Baru menikah secara siri memang belum mendapat kepastian hukum dari negara. Namun dengan mendaftarkannya tentu akan tercatat dan dilindungi hukum karena mendapat kepastian hukum.
"Pernikahan siri itu sah secara agama, diwajibkan untuk mendaftarkan pernikahan siri agar mendapatkan kepastian hukum dan sah perkawinan secara negara juga," ungkap Dody Haryanto selaku kuasa hukum dari Rachel dan Edwin.
4. Mendaftarkan pernikahan sirinya agar menjadi tauladan
foto: Instagram/rachelmaryams
Memang cukup banyak kasus pernikahan siri di Indonesia. Banyak diantara belum tercatat oleh negara dan belum memperoleh kepastian hukum karena hanya berdasarkan hukum agama saja. Sebagai anggota dewan, Rachel pun ingin memberikan sebuah tauladan.
"Tahun 2011 dia kawin siri, alasannya sederhana sekali, selain karena publik figur kan sebagai anggota dewan tentunya ingin memberi tauladan yang baik, pasti dengan ketetapan hukum yang jelas dan tegas," ujar Doddy dilansir brilio.net dari liputan6.com.
5. Rachel Maryam kini tengah hamil usai 3 kali mencoba program bayi tabung.
foto: Instagram/rachelmaryams
Pada usianya yang akan memasuki 40 tahun, Rachel Maryam kembali diberi anugerah mengandung buah hati yang kedua. Ini merupakan kehamilannya yang pertama bersama Edwin Aprihandono.
Ia pun mengunggah kabar bahagia ini dalam media sosial instagramnya @rachelmaryams. Ia pun mengunggah potret hasil USG pada janinnya yang saat itu baru berusia 12 minggu.