Brilio.net - Industri hiburan Tanah Air kembali dihebohkan dengan kasus penyalahgunaan narkoba di kalangan artis. Kali ini pesinetron Rio Reifan ditangkap polisi pada Selasa (13/8/2019). Bukan kali pertama Rio Reifan harus berhadapan dengan kasus hukum.
Rio pernah tertangkap tangan memiliki narkoba jenis sabu pada tahun 2015 silam. Atas kepemilikan barang haram tersebut, ia divonis hukuman selama 1 tahun 2 bulan penjara.
BACA JUGA :
Terjerat 3 kali narkoba, ini 8 sinetron yang dibintangi Rio Reifan
Tak lama setelah itu, ia kembali harus berurusan dengan polisi karena kasus yang sama pada Agustus 2017. Dalam penangkapan itu, Rio Reifan terciduk atas kepemilikan sabu dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal, Bekasi.
Dengan demikian, Rio Reifan telah tiga kali terjerumus dalam lubang yang sama. Dilansirdari liputan6.com, usai dibebaskan dari balik jeruji besi pada Juni 2018 lalu, Rio Reifan langsung menikahi sang kekasih, Henny Mona. Dalam pernikahannya itu pula, Henny telah memperingatkan sang suami agar tak coba-coba mengonsumsi barang haram lagi.
Sayangnya Rio tetap saja menyalahgunakan obat-obatan terlarang tersebut hingga harus kembali mendekam di balik jeruji besi. Berikut ini fakta penangkapan Rio Reifan yang dilansir brilio.net dari berbagai sumber, Kamis (15/8).
BACA JUGA :
Rio Reifan ditangkap polisi terkait narkoba untuk ketiga kali
1. Ditangkap bersama dua orang lainnya.
foto: Istimewa
Dalam penangkapan yang terjadi pada Selasa (13/8/2019), Rio Reifan tak sendiri. Ia bersama dua orang lainnya di kediamannya. Namun pihak kepolisian belum menyebutkan dua orang yang ikut ditangkap tersebut, karena masih harus menjalani pemeriksaan terlebih dahulu. Hingga kini pihak kepolisian masih menelusuri dari mana Rio mendapatkan barang haram tersebut.
2. Barang bukti berupa sabu seberat 0,0129 gram.
foto: Instagran/@pmjnews
Penangkapan yang dilakukan terhadap Rio Reifan, polisi berhasil mengantongi barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,0129 gram. Tak hanya itu saja, polisi juga mengamankan bungkus teh kemasan, sedotan, bungkus rokok, hingga korek api. Semua barang bukti tersebut ditemukan di toilet rumahnya.
3. Bakar barang bukti.
Lihat postingan ini di InstagramSebuah kiriman dibagikan oleh PMJNEWS (@pmjnews) pada
Dari video yang diunggah Polda Metro Jaya news di Instagramnya, diketahui bahwa Rio Reifan sempat menghilangkan barang bukti berupa sabu dengan cara membakarnya. Dalam video itu penyidik juga menyebut melihat asap bekas bakaran tersebut. Pihak kepolisian masih mendalami terkait upaya Rio menghilangkan barang bukti ini.
4. Positif sabu.
foto: liputan6.com
Dalam foto yang beredar, Rio Reifan tampak memegang kertas berisikan hasil tes urine. Dalam kertas hasil tes urine tersebut Rio tertulis positif mengonsumsi metamfetamin atau sabu dan amfetamin.
5. Sempat mengaku kapok.
foto: kapanlagi.com
Bukan kali pertama dirinya ditangkap atas kasus yang sama. Sebelumnya Rio sempat mengaku kapok. Namun sekarang ini ia kembali mengulangi kesalahan yang sama. "Yang pertama saya juga bilang kapok, tapi masuk lagi. Kalau yang kedua ini saya nggak mau bilang kapok," kata Rio Reifan seperti dikutip dari tayangan Bintang.com, Minggu (17/6).