Brilio.net - Kabar tak mengenakkan datang dari artis cantik Vanessa Angel. Pasalnya, Vanessa yang baru saja terjerat hukum karena kasus UU ITE pada tahun 2019 kemarin, kini lagi-lagi harus menelan pil pahit karena kasus baru yakni dugaan penyalahgunaan narkotika.
Dilansir Brilio.net dari Liputan6, Kamis (9/4), Polres Metro Jakarta Barat menaikkan status Vanessa Angel sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis psikotropika golongan 4 yaitu Xanax.
BACA JUGA :
7 Potret Vanessa Angel pamer baby bump, tetap stylish
Berikut adalah lima fakta penetapan Vanessa Angel jadi tersangka, seperti yang telah Brilio.net rangkum dari Liputan6, Kamis (9/4).
1. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
BACA JUGA :
Aksi 6 seleb bareng pasangan selama isolasi diri, seru sampai kocak
foto: Instagram/@vanessaangelofficial
Vanessa Angel diduga telah melanggar Pasal 62 UU Psikotropika, UU no 5 tahun 1997. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.
2. Kepemilikan obat-obatan tanpa hak.
foto: Instagram/@vanessaangelofficial
Ancaman hukuman tersebut terkait dengan kepemilikan obat-obatan tanpa hak. Itulah mengapa hanya Vanessa Angel yang menjadi tersangka, meski suaminya, Febri Ardiansyah positif menggunakan Xanax.
"Memang dalam ketentuannya yang diatur adalah penyalahgunaan pemakaian psikotropika golongan 1 sementara sesuai peraturan yang ada, untuk Xanax ini golongan 4," kata Kompol Ronaldo Maradona, selaku Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (9/4).
"Yang ada pidananya adalah masalah kepemilikan secara tanpa hak dan itu dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan itu merujuk pada saudari VA. Jadi kami tidak pernah pandang bulu. Maka terhadap VA statusnya tersangka," sambungnya.
3. Tidak ditahan.
foto: Instagram/@vanessaangelofficial
Meski sudah menjadi tersangka dan dibayangi hukuman lima tahun penjara, Vanessa Angel tidak ditahan. Terkait hal ini polisi punya beberapa pertimbangan.
"Situasi saat ini sedang Covid sehingga ada arahan yang diberikan terkait penahanan. Jadi untuk sementara kami nggak bisa memasukkan tahanan kami ke Rutan Pondok Bambu," kata Kompol Ronaldo Maradona lebih lanjut.
4. Dalam keadaan hamil.
foto: Instagram/@vanessaangelofficial
Selain itu, artis berusia 28 tahun ini tengah dalam kondisi hamil. Dengan kondisinya tersebut, Vanessa Angel tidak ditahan. Namun, ia harus melakukan wajib lapor.
"Yang bersangkutan lagi hamil memasuki enam bulan, tapi di sisi lain hukum ditegakkan, saya sudah terbitkan surat penahanan, kita lakukan penahanan kota. Dia wajib lapor," papar Kompol Ronaldo Maradona.
5. Kronologi penangkapan.
foto: Instagram/@vanessaangelofficial
Vanessa Angel dan suaminya ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Senin (16/3).
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 20 butir psikotropika jenis Xanax. Sebelumnya, Vanessa Angel dan suami sempat dipulangkan.