1. Home
  2. »
  3. Selebritis
5 Agustus 2021 09:19

5 Fakta perceraian Tyas Mirasih, digugat Raiden Soedjono

Tak hanya mengajukan gugatan cerai, Raiden juga mengajukan pembagian harta bersama. Shofia Nida
foto: Instagram/@tyasmirasih

Brilio.net - Rumah tangga Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono sedang tidak baik-baik saja. Pasalnya baru-baru ini, Tyas Mirasih digugat talak cerai oleh pria yang menikahinya empat tahun lalu tersebut.

Dilansir dari liputan6.com, Raiden Soedjono melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 3 Agustus 2021 dengan nomor perkara 2663/PDT.G/2021/PA.JS.

BACA JUGA :
10 Potret lawas Tyas Mirasih, cantik sedari dulu dan punya senyum khas


"Telah diajukan perceraian talak. Jadi yang mengajukan adalah Raden Muhamad Soedjono Bin Hasan M Soedjono sebagai pemohon, karena jenis perkaranya adalah jenis cerai talak," Kata Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan ditemui di kantornya, Rabu (4/8).

Kabar ini tentu membuat publik kaget, pasalnya hubungan Tyas Mirasih dengan Raiden tampak baik-baik saja di media sosial. Apalagi, Tyas Mirasih pun baru saja sembuh dari serangan virus Covid-19. Hal ini tentu membuat publik bertanya-tanya apa penyebab dari keretakan rumah tangga mereka.

Berikut 5 fakta perceraian Tyas Mirasih seperti dilansir brilio.net dari liputan6.com pada Kamis (5/8).

BACA JUGA :
10 Potret rumah Tyas Mirasih gaya minimalis, ada ruang khusus kucing

1. Usia pernikahan sudah mencapai empat tahun.

foto: Instagram/@tyasmirasih

Tyas Mirasih menikah dengan Raiden Soedjono pada 8 Juli 2017 silam di Wedding Venue, Plataran Cilandak, Jakarta Selatan. Sebelumnya, mereka sudah saling kenal sejak duduk di bangku SMP, meskipun tidak satu sekolah.

Sudah kenal sejak lama, Tyas pun berpacaran dengan Raiden hingga dua tahun, kemudian pasangan tersebut memutuskan untuk menikah. Sayangnya, di usia pernikahan mereka yang ke-4, rumah tangga Tyas dan Raiden tengah berada di ambang perceraian. Padahal, selama ini hubungan mereka tampak harmonis seperti yang terlihat di media sosial masing-masing.

2. Akan mengikuti sidang pertama.

foto: Instagram/@tyasmirasih

Usai didaftarkan perceraian antara Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono, rencananya pasangan tersebut akan mengikuti sidang pertama pada 16 Agustus mendatang.

"Agenda sidang pertama adalah nanti tanggal 16 Agustus 2021," Kata Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan ditemui di kantornya, Rabu (4/8).

Sebelumnya, Raiden Soedjono mengajukan gugatan cerai lewat tim kuasa hukumnya pada 3 Agustus 2021 lalu ke Pengadilan Agama Jakarta.

"Raden Muhammad Soedjono mengajukan permohonan cerai talak. Didaftarkan ke paniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 3 Agustus 2021. Agenda sidang pertama adalah nanti tanggal 16 Agustus 2021," Kata Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan ditemui di kantornya, Rabu (4/8).

Dalam sidang perdana tersebut, keduanya pun diwajibkan untuk hadir. Agenda persidangan keduanya pun akan beragendakan mediasi.

"Semua perkara yang masuk pada sidang perdana wajib dihadiri pihak pemohon dan termohon," ucapnya.

3. Raiden meminta pembagian harta bersama.

foto: Instagram/@whymoments

Tak hanya mengajukan gugatan cerai, Raiden juga mengajukan pembagian harta bersama, selama menikah dengan Tyas Mirasih.

"Suami dari Tyas Mirasih mengajukan permohonan cerai talak dan pembagian harta bersama. Jadi ada dua jenis perkara secara akumulasi. Harta bersama di sini masih dalam bentuk benda bergerak. Nanti akan kami jelaskan ketika sudah masuk persidangan," papar Taslimah.

4. Pihak pengadilan mengupayakan mereka untuk berdamai.

foto: Instagram/@tyasmirasih

Lebih lanjut, Taslimah mengungkapkan bahwa pihak pengadilan akan mengupayakan untuk damai antara Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono. Barangkali pernikahan keduanya bisa diselamatkan dan rukun kembali dalam membina rumah tangga.

"Pengadilan akan mengupayakan damai," kata Taslimah.

5. Alasan perceraian.

foto: Instagram/@tyasmirasih

Adapun alasan perceraian, hingga saat ini belum diketahui pasti. Pihak Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan tidak bisa memberikan penjelasan secara mendetail mengenai alasan keduanya bercerai.

"Pasti harus punya alasan karena tidak ada perkara yang diajukan tanpa alasan. Alasan antara lain identitasnya para pihak baik penggugat maupun tergugat. Terus alasannya karena telah terjadi pernikahan antara kedua belah pihak. Terus selama kurun waktu pernikahan mereka itu udah ada peristiwa yang terjadi sehingga ada harta yang dihasilkan dari perkawinan mereka. Itu jadi alasannya. Untuk spesifik kami belum bisa memberikan penjelasan," pungkas Taslimah.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags