1. Home
  2. »
  3. Selebritis
4 Agustus 2017 11:58

5 Fakta seputar kasus narkoba yang jerat Tora Sudiro dan Mieke Amalia

Polisi telah menyita 30 butir dumolid dari rumah Tora dan Mieke. Septika Shidqiyyah

Brilio.net - Pasangan selebriti Tora Sudiro dan Mieke Amalia menghebohkan publik karena ditangkap polisi karena terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Keduanya ditangkap di kediaman mereka di perumahan Bali View, Cirendeu, Tangerang Selatan. Polisi telah menyita 30 butir dumolid dari rumah Tora dan Mieke.

"Ada 3 strip dumolid kita amankan. 1 strip ada 10 butir jadi 30 butir," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung kepada awak media.

BACA JUGA :
7 Selebriti cantik ini disebut-sebut pemotretan tanpa bra, seksi abis


Nah, biar nggak simpang siur yuk simak fakta-fakta yang dirangkum brilio.net seputar kasus yang menjerat Tora Sudiro dan Mieke Amalia dari berbagai sumber, Jumat (4/8).

1. Polisi sita 30 butir dumolid menjadi barang bukti.

BACA JUGA :
10 Aksesori artis Tanah Air berharga fantastis, casing HP setara motor

foto: Istimewa

Sebanyak 30 butir obat yang ditemukan di rumahnya itu diduga psikotropika jenis Dumolid. Ini diketahui polisi dari pengakuan Tora.

2. Mengaku mengonsumsi obat untuk beristirahat.

foto: Instagram/@mieke_amalia

Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung menyatakan anggotanya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Tora Sudiro dan Mieke Amalia. Keduanya mengaku menggunakan pil dumolid karena mengalami susah tidur. Ia juga mengaku selama ini tak tahu bahwa peredaran obat itu dilarang undang-undang.

3. Melanggar Undang Undang Psikotropika.

foto: vecteezy.com

Jika kedapatan memiliki dumolid tanpa resep dokter, Tora dan Mieke bisa terancam pidana. Polisi mengatakan keduanya bisa dikenakan UU Psikoptropika Nomor 5 Tahun 1997, Pasal 62. Pasal 62 tersebut berbunyi, "Barang siapa memiliki, menyimpan, atau membawa psikotropika, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta".

4. Dumolid bukanlah narkoba.

foto: obatantidiepresian.wordpress.com

Dari hasil tes urine sementara, Tora dan Mieke positif mengonsumsi benzodiazepin, atau kandungan dari Dumolid. Dumolid sendiri sebenarnya bukanlah narkoba. Dumolid adalah varian obat terlarang yang sebenarnya tidak diperjualbelikan secara bebas.

Obat ini biasa diresepkan dokter kepada pasien yang mengalami gangguan tidur dan gangguan panik. Namun, dalam praktiknya, dumolid kerap disalahgunakan. Obat psikotropika itu diminum layaknya narkoba agar pengonsumsinya lepas dari ketegangan.

5. Tora ditahan, Mieke dipulangkan.

foto: Instagram/@mieke_amalia

Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menahan Tora Sudiro usai menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam. Sementara istrinya, Mieke Amalia dipulangkan ke keluarganya. Mereka terbukti menggunakan dumolid.

Polisi melakukan penahanan kepada Tora karena ditemukan barang bukti berupa 3 strip dumolit di kamar tidur dan kamar mandi yang bersangkutan. Sementara Mieke terbukti hanya menggunakan obat keras itu usai menjalani tes urin.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags