Brilio.net - Beberapa waktu lalu, ayah mendiang Vanessa Angel yakni Doddy Sudrajat mengadukan selebgram Marissya Icha ke Kementerian Sosial (Kemensos) soal penggalangan dana untuk Gala Sky Andriansyah. Donasi tersebut telah terkumpul sekitar Rp 2 miliar. Uang tersebut telah dialokasikan untuk segala keperluan Gala, termasuk salah satunya untuk membeli rumah.
Agar konflik tak semakin panjang, Marissya Icha melakukan pertemuan via Zoom bersama pihak Kementerian Sosial. Dalam momen tersebut, Kementerian Sosial memberikan klarifikasi dalam bentuk sosialisasi kepada masyarakat. Marissya Icha juga didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy.
BACA JUGA :
Pengadilan tolak permohonan Doddy Sudrajat atas hak perwalian Gala
Berikut beberapa poin klarifikasi Kemensos RI soal donasi rumah untuk Gala, yang dilansir brilio.net dari YouTube MARISSYA - ICHA pada video bertajuk "KLARIFIKASI UNDANGAN KEMENSOS TERKAIT DONASI RUMAH GALA!" pada Rabu (12/1).
foto: YouTube/MARISSYA - ICHA
BACA JUGA :
5 Fakta rumah baru Gala Sky Andriansyah, dicatat atas nama yayasan
1. Donasi harus dilakukan yayasan berbadan hukum.
Pihak Kementerian Sosial memberi edukasi terkait Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021. Kasus Marissya Icha ini dianggap bisa menjadi contoh masyarakat yang ingin mengadakan donasi yaitu tidak boleh dilakukan atas perorangan melainkan oleh yayasan yang berbadan hukum.
Dalam hal ini, Marissya Icha melalui kuasa hukumnya menuturkan bila penggalangan dana untuk Gala Sky Andriansyah kini sudah diatur atas nama yayasan dan bukan perorangan.
"Yayasannya sudah dilegalitaskan, namanya Yayasan Bisa Bersama Gala. Itu tidak hanya nama ya, sudah jelas ada orang di dalamnya dan dinotariskan. Rekeningnya juga sudah didaftarkan pada Kementerian Hukum dan HAM, ada aktanya," tutup Ramzy.
2. Bukan termasuk tindak pidana.
Kementerian Sosial mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Marissya Icha bukan bersifat pidana. Marissya melakukan donasi rumah untuk Gala karena sebelumnya tidak tahu soal aturan tersebut, namun kini sudah ada Yayasan Bisa Bersama Gala.
"Kita clear dalam pertemuan tadi. Tak ada unsur pidana," tegas Ramzy.
3. Hasil donasi dilaporkan secara transparan.
Kepala Sub Direktorat Pemantauan dan Penyidikan Kemensos, Dayat Sutisna menyebut klarifikasi ini penting untuk memastikan donasi berjalan sesuai hukum yang berlaku dan hasilnya pun dilaporkan secara transparan. Dayat lalu mengonfirmasi ulang soal hasil donasi.
"Pertama untuk beli rumah, kemudian ada yang disisihkan yang 400 juta untuk biaya kebutuhan sehari-hari Gala ya, Mbak," tanya Dayat Sutisna.
"Betul, Pak," sahut Marissya.
4. Marissya Icha harus buat laporan tertulis.
Marissya Icha pun diminta untuk tetap membuat laporan tertulis sebagai bentuk transparansi.
"Nanti sebagai bentuk transparansi akuntabilitas, tetap kami minta laporan tertulis saja biar itu menjadi dokumentasi Kementerian Sosial untuk kegiatan galang dana si Gala," kata Dayat Sutisna yang kemudian disanggupi oleh Marissya Icha.
5. Biaya pembiayaan hasil pengumpulan donasi.
Lebih lanjut, pihak Kemensos menjelaskan soal pembiayaan hasil pengumpulan donasi.
"Bahwa pembiayaan hasil pengumpulan sumbangan itu bisa sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan. Hal yang barangkali tidak terpikirkan," ujar pihak Kemensos.
"Biaya melaksanakan pengumpulan itu 10 persen digunakan untuk biaya operasional. Itu diperbolehkan negara. Berapa total yang dikumpulkan kemudian 10 persennya, kalau berizin, itu dilegalkan oleh negara sebagai biaya operasional," imbuhnya.