4. Berhasil meringkus pelaku lain.
BACA JUGA :
7 Pesinetron terjerat kasus narkoba lebih dari sekali, terbaru Ammar Zoni ditangkap kedua kalinya
foto: pixabay.com
Dari hasil pengembangan kasus RD, Satnarkoba Polres Purwakarta juga berhasil meringkus satu pelaku berinisial I yang menjadi perantara penjualan sabu milik RD. Pria yang berusia 26 tahun ini disebutkan sebagai pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu.
Jika dari tangan RD polisi mengamankan ribuan obat terlarang, saat pria berinisial I ditangkap, polisi menemukan barang buktinya berupa dua paket narkoba jenis sabu.
BACA JUGA :
Nia Ramadhani ungkap alasan pakai narkoba, kecewa pada masa lalu
5. Terancam pidana 10 tahun.
foto: pixabay.com
Meski sama-sama ditangkap, polisi memberlakukan pasal yang berbeda buat RD dan I. RD yang masih dibawah umur dan kini berstatus tersangka, dijerat dengan pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara.
Sementara itu, pria berinisial I yang merupakan orang dewasa dijerat pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sehingga, ia harus menjalani kurungan maksimal 15 tahun.