Brilio.net - Awal tahun 2019 menjadi permulaan yang buruk bagi Vanessa Angel. Aktris cantik ini terseret kasus prostitusi online. Vanessa ditangkap di Surabaya oleh Kepolisian daerah Jawa Timur pada Sabtu (5/1). Mungkin ini bukan kasus prostitusi pertama yang menyeret nama artis, namun tetap saja sosok Vanessa Angel menjadi sorotan pada kasus kali ini.
Seiring berkembangnya kasus tersebut, beberapa fakta baru mencuat. Aktris FTV ini sempat diperbolehkan pulang setelah diperiksa sebagai saksi. Namun ia harus memenuhi wajib lapor dan kembali diperiksa di Polda Jawa Timur. Terbaru Vanessa akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
BACA JUGA :
VA sudah 15 kali terima transfer dari muncikari prostitusi artis
Tak hanya Vanessa yang terseret, namun model majalah dewasa Avriellia Shaqqila, dan tiga orang lain ikut menjadi bagian dari kasus tersebut. Salah seorang di antaranya diduga muncikari, mereka ditangkap pada waktu dan di tempat yang sama.
Sebelumnya ditemukan fakta bahwa biaya yang harus dikeluarkan oleh pengguna jasa prostitusi online untuk Vanessa dan Avriellia. Untuk sekali kencan, Vanessa dinilai hingga Rp 80 juta sementara Avriellia dihargai Rp 25 juta.
Berikut ini deretan fakta terbaru kasus Vanessa Angel seperti brilio.net lansir dari berbagai sumber, Kamis (17/1).
BACA JUGA :
5 Sindiran Deddy Corbuzier soal prostitusi artis, ngena banget
1. Sudah ditetapkan menjadi tersangka.
foto: Instagram/@vanessaangelofficial
Setelah bolak-balik menjalani pemeriksaan di Polda Jatim, akhirnya penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online. Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Lucky Hermawan menyatakan, penetapan status tersangka ini sudah berdasarkan hasil gelar dan pemeriksaan Vanessa, serta pendapat beberapa ahli.
"Berdasarkan beberapa bukti yang menguatkan, maka saudari VA kami tetapkan sebagai tersangka. Pasal yang diterapkan adalah pasal 27 ayat 1 Undang-Undang no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujarnya.
2. Terancam hukuman enam tahun penjara.
foto: merdeka.com
Dalam UU ITE pasal 27 ayat (1) disebutkan, ancaman pidananya maksimal enam tahun penjara. Disebutkan Vanessa telah mengeksploitasi dirinya secara langsung kepada muncikari. Eksploitasi ini dianggap telah melanggar kesusilaan.
Yang dimaksud dengan mengeksploitasi pada pasal tersebut adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui sistem elektronik.
3. Penyidik temukan foto dan video syur.
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, polisi menemukan sejumlah foto dan video tak senonoh milik aktris kelahiran Jakarta ini di ponsel milik salah satu muncikari. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengungkapkan, foto dan video tersebut dikirimkan ke muncikari ES. Meski demikian, salah satu video porno yang diduga diperankan Vanessa itu sudah tersebar luas ke publik.
"Ada foto dan video tak senonoh VA, tapi itu tentu tak pantas kita ungkapkan," ujarnya.
4. Vanessa melakukan 15 kali transaksi dengan muncikari selama 2018.
foto: Instagram/@vanessaangelofficial
Fakta baru lainnya dari hasil penyelidikan, mengungkapkan bahwa sepanjang 1 Januari hingga 5 Desember 2018 Vanessa sempat menerima 15 kali transferan dari muncikari ES. Hal ini disampaikan oleh Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Kombes Akhamad Yusep Gunawan.
"Kita dapati 15 transfer difasilitasi oleh ES ke VA. Data ini tentu masih terus kita kembangkan," ungkap Kombes Akhamad Yusep Gunawan pada Senin (14/1).
5. Vanessa pernah dua kali transaksi di Singapura.
foto: merdeka.com
Dari pendalaman data forensik penyidik menemukan sembilan dari 15 transaksi yang dilakukan adalah transaksi bisnis prostitusi. Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan menjabarkan kesembilan transaksi tersebut terjadi di Jakarta sebanyak enam kali, Surabaya satu kali dan di Singapura dua kali.
6. Total transaksi mencapai Rp 2,7 miliar.
foto: Instagram/@vanessaangelofficial
Dari data digital polisi menemukan transaksi keuangan yang telah dibuka di laboratorium forensik. Dari penarikan data keuangan yang didapat penyidik, total transaksi ada Rp 2,7 miliar yang diduga hasil dari prostitusi online. Transaksi tersebut didapat penyidik dari rekening koran milik muncikari ES.
"Itu hitungan pertahun, dari mulai 1 Januari sampai 5 Desember 2018," tegas Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan.