Brilio.net - Kabar kurang menyenangkan kembali datang dari dunia selebritis Tanah Air. Dwi Sasono ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Hal ini menambah daftar panjang deretan artis yang tersandung kasus narkoba di Tanah Air.
Dilansir dari Liputan6, kabar tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Yusri Yunus. "Sudah sejak 26 Mei kemarin sore Satnarkoba Polres Jakarta Selatan mengamankan seseorang, public figure, inisial DS (Dwi Sasono)", kata Kombes Pol Yusri Yunus.
BACA JUGA :
Detik-detik penangkapan Dwi Sasono terkait dugaan kepemilikan ganja
Berikut delapan fakta kasus narkoba yang menjerat Dwi Sasono, dirangkum brilio.net dari berbagai sumber pada Senin (1/6).
1. Dwi Sasono ditangkap di rumahnya.
BACA JUGA :
Dwi Sasono ditangkap karena narkoba, Widi Mulia unggah video ini
foto: liputan6.com
Pada 26 Mei sore lalu, Satnarkoba Polres Jakarta Selatan menangkap Dwi Sasono di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan atas dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika.
2. Sembunyikan ganja di atas lemari.
foto: liputan6.com
Satnarkoba Polres Jakarta Selatan menemukan barang bukti narkotika berupa ganja seberat 16 gram di atas lemari. Saat di geledah, Dwi bersikap kooperatif dalam menunjukkan barang bukti berupa ganja.
3. Menggunakan ganja sekitar 1 bulan terakhir.
foto: freepik
"Tetapi hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengaku sebagai pengguna narkotika jenis ganja, memang rutin hampir sekitar 1 bulan ini menggunakan ganja tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dilansir dari merdeka.com.
4. Mengonsumsi ganja karena susah tidur.
foto: Instagram/@dwisasono
Kepada polisi, Dwi Sasono mengaku mengonsumsi narkoba jenis ganja untuk mengisi kekosongan waktu karena sulit tidur.
5. Mengaku bukan pengedar narkoba.
foto: Instagram/@dwisasono
Dalam kasus ini, Dwi Sasono mengaku bahwa dirinya adalah korban dan bukan pengedar narkoba. Ia memperoleh ganja tersebut dari seorang pengedar berinisial C yang kini jadi buronan polisi.
6. Terancam 5 tahun penjara.
foto: liputan6.com
Akibat perbuatannya, Dwi Sasono dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 yang ancaman pidananya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
7. Sang istri tidak mengetahui.
foto: Instagram/@dwisasono
Istri Dwi Sasono, Widi Mulia, tidak mengetahui bahwa suaminya mengonsumsi narkoba. Dwi menggunakannya secara diam-diam dan sembunyi-sembunyi.
8. Minta masyarakat tidak menirunya.
foto: Instagram/@dwisasono
Setelah ditangkap, Dwi Sasono mengakui kesalahannya dan berpesan kepada masyarakat agar tidak meniru perbuatannya. Ia meminta masyarakat yang saat ini masih mengonsumsi narkoba, untuk sebaiknya berhenti sebelum menyesal.