1. Home
  2. ยป
  3. Selebritis
20 Juni 2024 08:40

Agnez Mo dilaporkan ke Bareskrim Polri, diduga bawakan lagu 'Bilang Saja' milik Ari Bias tanpa izin

Agnez Mo menyanyikan lagu 'Bilang Saja' dalam live concert tanpa memiliki izin. Syeny Wulandari

Brilio.net - Kabar kurang menyenangkan datang dari diva pop Indonesia, Agnez Mo. Penyanyi yang saat ini berkarier di Amerika Serikat dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh pencipta lagu Ari Bias pada Rabu, (19/6), dengan tuduhan pelanggaran hak cipta.

Minola Sebayang, kuasa hukum Ari Bias, menjelaskan bahwa laporan ini merupakan tindak lanjut dari konferensi pers sebelumnya. Agnez Mo diduga membawakan lagu "Bilang Saja" ciptaan Ari Bias tanpa izin.

BACA JUGA :
7 Penyanyi ini pernah disomasi tersandung kasus royalti, Agnez Mo diminta bayar Rp 1,5 M


"Ini bentuk tindak lanjut dari preskon kami beberapa waktu lalu, atas dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan Agnez Mo," ujar Minola Sebayang di Bareskrim Polri, Rabu, (19/6).

Lagu tersebut dibawakan dalam tiga acara di klub malam yang dikelola oleh HW Group. Menurut Ari Bias, Agnez Mo tidak pernah meminta izin secara langsung kepadanya sebagai pencipta lagu, maupun mendapatkan lisensi dari lembaga resmi seperti Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

"Agnez Mo telah menggunakan lagu yang diciptakan Ari Bias, 'Bilang Saja' dalam live concert tanpa memiliki izin dan meminta izin ke Ari Bias sebagai penciptanya. Kita juga sudah sama-sama tahu bahwa Agnez Mo tidak meminta izin atau lisensi kepada lembaga resmi LMKN," kata Minola Sebayang

BACA JUGA :
8 Potret dapur Agnez Mo di Indonesia desainnya mirip kitchen ala chef, kompornya punya banyak tungku

foto: Instagram/@ari_bias

Dalam laporan yang diajukan, Ari Bias menyoroti bahwa tindakan Agnez Mo telah memenuhi kriteria pelanggaran hak cipta yang diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta.

"Jadi karena unsur-unsur pelanggaran dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) itu sudah terpenuhi, langsung kami buat laporan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 113 UU Hak Cipta,"

Ia juga menyebutkan bahwa tidak ada itikad baik dari pihak Agnez untuk merespons somasi yang telah dikirimkan sebelumnya. Maka dari itu, Ari Bias dan tim kuasa hukumnya memilih untuk menyelesaikan masalah ini melalui jalur pidana.

"Kami sudah layangkan somasi, tapi yang bersangkutan belum memenuhi undangan kami juga, belum memberikan tanggapan juga. Oleh karena kami menganggap tidak memiliki itikad baik, maka dari itu, di sela-sela kunjungan kami silaturahmi, kami menyempatkan diri buat laporan," Minola Sebayang melanjutkan.

foto: Instagram/@agnezmo

Ancaman hukum yang dihadapi Agnez Mo cukup berat. Jika terbukti bersalah, Agnez dapat terancam pidana penjara antara tiga hingga lima tahun, serta denda yang mencapai miliaran rupiah.

Denda tersebut dapat mencapai hingga Rp1,5 miliar, yang tentunya menjadi beban finansial yang signifikan. Ari Bias dan tim kuasa hukumnya berharap agar laporan yang telah diajukan ke Bareskrim Polri dapat segera ditindaklanjuti oleh penyidik.

"Ancamannya paling tidak tiga sampai lima tahun penjara, belum lagi dendanya. Untuk satu konser itu kami mintanya Rp500 juta. Jadi kalau tiga konser, bisa sampai Rp1,5 miliar. Tapi tidak menutup kemungkinan kerugian ini bisa makin bertambah besar lagi, ini tergantung proses yang sedang berjalan," terang Minola.

Sebelumnya, PT Aneka Bintang Gading atau yang dikenal Holywings Group juga ikut disomasi. Namun karena ada itikad baik dari pihak HWG, hanya Agnez Mo yang akan dilaporkan.

"Dari pembicaraan mereka itu memang ada indikasi ada perjanjian HWG dengan Agnez Mo dimana HWG mengatakan dalam perjanjian itu lisensi kepada pencipta dan royalti itu udah jadi tanggung jawab Agnez Mo," tandasnya.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags