Brilio.net - Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki hak pilih bisa mengikuti pemilu 2019 yang jatuh pada Rabu (17/4). Termasuk WNI yang sedang di penjara, mereka tetap bisa memilih capres-cawapres sekaligus anggota legislatif. Tentu saja proses pencoblosan mendapat pengawasan dari pihak rumah tahanan (Rutan).
Seleb seperti Ahmad Dhani dan Vanessa Angel juga menyalurkan hak suaranya. Dilansir brilio.net dari Antara, Rabu (17/4), kedua seleb yang tengah mendekam di penjara itu terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Rumah Tahanan Klas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo, Jawa Timur. Keduanya mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dalam Rutan Medaeng.
Kepala Kantor Wilayah Kanwilkumham Jatim, Susy Susilawati mengatakan ada empat TPS di Rutan Medaeng. Empat TPS tersebut antara lain TPS 30, 31, 32 dan juga TPS 33. Petugas TPS melayani narapidana yang menggunakan hak pilihnya dengan memakai seragam tahanan.
Ada sekitar 2.900 narapidana di Rutan Medaeng. Namun hanya sekitar 500 narapidana yang memiliki hak pilih dalam pemilu 2019 ini.
"Di dalam Rutan ini ada sekitar 2.900 warga binaan tetapi setelah diverifikasi oleh KPU jumlahnya menjadi 504 orang dan yang memiliki hak pilih," kata Susy Susilawati.
foto: Antara
Beberapa narapidana tidak lolos verifikasi KPU untuk memiliki hak pilih. Alasannya, narapidana tersebut alamat aslinya tidak tercantum.
"Awalnya kami mengajukan semua warga binaan untuk diratifikasi, tetapi oleh KPU hanya 504 itu saja yang diloloskan, dengan alasan alamat aslinya tidak tercantum," kata Susy Susilawati.
Dari 504 nara pidana yang memiliki hak pilih, ada nama Vanessa Angel dan Ahmad Dhani. Tampak Vanessa Angel mendatangi TPS dengan memakai celana jeans dan kaus ketat biru. Ia mencoblos dengan memakai masker serta topi.