1. Home
  2. »
  3. Selebritis
19 Oktober 2018 15:02

Ahmad Dhani jadi tersangka di 3 kasus ini, terbaru soal ujaran 'idiot'

Sejak terjun ke politik, Ahmad Dhani kerap tersandung berbagai masalah. Brilio.net

Brilio.net - Ahmad Dhani awalnya dikenal sebagai salah seorang musisi ternama. Beberapa karyanya pun menjadi legenda di dunia musik Indonesia. Di antaranya Lagu Kangen dan Pupus dari Dewa 19 memang selalu melekat di telinga orang Indonesia.

Namun, musisi berambut plontos ini seolah tak pernah jauh dari hal berbau kontroversi. Mulai dari kasus perceraiannya dengan mantan istrinya Maia Estianty, dan pernikahannya dengan Mulan Jameela yang dikaruniai putri cantik bernama Safeeya.

BACA JUGA :
Kimmy ultah ke-27 dikado mobil seharga 1 miliar, begini penampakannya


Kini Ahmad Dhani mencoba peruntungan dengan terjun ke dunia politik. Ia menjadi salah satu tim pemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Sayangnya usai terjun ke dunia politik, banyak persoalan yang dihadapi Ahmad Dhani. Beberapa kali ia tersandung kasus dan ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi.

Dilansir oleh brilio.net dari berbagai sumber, Jumat (19/10), ini 3 kasus yang menjerat Ahmad Dhani dan tetapkan menjadi tersangka.

BACA JUGA :
10 Potret cantik Rita Tila, pesinden yang dikabarkan dekat dengan Sule

1. Kasus makar

Pada 2 Desember 2016, Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein dan Sri Bintang Pamungkas ditangkap polisi. Pihak kepolisian menduga mereka akan melakukan tindakan makar. Ahmad Dhani dalam kasus ini pun ditetapkan sebagai tersangka kasus makar.

Terhadap Dhani dan beberapa orang lainnya yang ditangkap, polisi menerapkan pasal tentang makar atau upaya menjatuhkan pemerintahan yang sah berdasarkan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP. Pasal makar ancaman pidananya adalah penjara seumur hidup.

2. Kasus ujaran kebencian

Pada 28 Agustus 2017, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangk ujaran kebencian atas pernyataan kasarnya di akun twitter pribadinya @ahmaddhaniprast. Menurut pihak berwenang, postingan Ahmad Dhani dapat menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan/atau kelompok atau masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

3. Kasus pencemaran nama baik

Pada 18 Oktober 2018, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik karena dirinya mengucapkan kata 'idiot' termuat di video Facebook kepada orang-orang dari massa Koalisi Bela NKRI yang menghadangnya. Kala itu, Ahmad Dhani akan menghadiri acara bersama pendukung deklarasi #2019gantipresiden di Surabaya.

Reporter: mgg/renno hadi ananta

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags