Putusan MK dan keterangan ahli menjadi pertimbangan PT Banten membatalkan putusan yang dikeluarkan pengadilan negeri. Ditambah dengan pihak Wenny yang dinilai bisa membuktikan bahwa Kekey adalah anak dari Rezky Aditya.
"Isi putusan itu persis sama dengan saksi ahli tersebut menyatakan anak yang lahir di luar pernikahan mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu termasuk dengan ayahnya yang dapat dibuktikan ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain," terangnya.
Hingga saat ini, Rezky belum memberikan respons terhadap putusan pengadilan tersebut kepada publik. Apabila ke depannya pihak Rezky Aditya akan mengajukan kasasi atau banding, Wenny tak akan mempermasalahkan hal tersebut. Dia lebih menekankan pada keberanian Rezky Aditya untuk melakukan tes DNA.