1. Home
  2. ยป
  3. Selebritis
4 Februari 2019 11:11

Anang Hermansyah sebut bukan dia pembuat pasal 5 RUU Permusikan

Suami Ashanty ini mengaku juga tak setuju isi dari pasal 5 dan menurutnya masih perlu didiskusikan kembali. Agib Tanjung

Brilio.net - Anang Hermansyah akhirnya angkat bicara soal polemik Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan yang ramai belakangan ini. Saking hebohnya, ratusan musisi sampai membentuk Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan untuk melawan.

Menurut Anang yang kini sebagai anggota dewan itu, dia sendiri sangat memahami akan kegelisahan para musisi di Indonesia soal RUU Permusikan ini. Melalui wawancara eksklusifnya bersama Anji, Anang juga mengaku tak semuanya menyetujui isi RUU tersebut.

"Tidak, tidak semuanya setuju," kata Anang seperti dikutip brilio.net dari video YouTube Dunia Manji, Senin (4/2).

BACA JUGA :
Empat hari dirawat di rumah sakit, artis VA akhirnya resmi ditahan


Dalam wawancara berdurasi 21:22 itu, Anang bahkan juga maklum kepada para musisi yang sudah terlanjur berang dengan isi pasal 5 RUU Permusikan, yakni tentang kebebasan berekspresi; seorang musisi dilarang menciptakan lagu yang menista, melecehkan, menodai, dan memprovokasi. Pasal ini dianggap oleh Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan sebagai pasal karet dan multitafsir.

BACA JUGA: Dianggap merugikan, ratusan artis Indonesia tolak RUU Permusikan

Suami Ashanty ini pun menegaskan bukan dia yang membuatnya. "Bukan! Nggak mungkin dong, aku memasukkan undang-undang begini-begini tentang kebebasan berekspresi. Pasal 5 adalah kebebasan berekspresi, itu perlu didiskusikan kembali. Aku juga nggak setuju. Mana mau aku. Dasarnya berkreasi kan bebas." ujarnya.

Di awal video wawancara itu pun Anang juga sudah menegaskan bahwa RUU Permusikan itu bukan dia yang merumuskan, namun dia yang mengusulkan.

"RUU Permusikan ini katanya diusulkan oleh Mas Anang yang ada di Komisi X DPR?" tanya Anji.

"Yak, Betul," jawab Anang singkat.

"Dan Mas Anang yang merumuskan?" tanya Anji lagi.

"Tidak! Bukan," jawab Anang dengan cepat.

"Pasal 5 atau pasal-pasal lain di draft RUU Permusikan itu masih bisa diganti bahasanya atau editorialnya, atau bahkan pasalnya juga bisa dihilangkan?" kejar Anji.

"Bisa! Karena ini masih draft, rancangan undang-undang. Belum final," tegas Anang.

"Jadi bisa direvisi?" tanya Anji.

"Sangat bisa!" jawab Anang.

Nah, kalau kamu masih penasaran dengan obrolan lengkap mereka, kamu bisa langsung simak video Dunia Manji terbaru di bawah ini.

BACA JUGA :
Aksi nangisnya dianggap lebay, 5 musisi ini beri dukungan Dul

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags