Pihak Paula Verhoeven melalui kuasa hukumnya memberikan tanggapan atas keterangan saksi yang dihadirkan oleh Baim Wong dalam sidang cerai mereka yang berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Baim Wong mengklaim bahwa saksi-saksi yang dihadirkan memberikan keterangan yang sangat penting untuk kasus ini.
Namun, pengacara Paula, Alvon Kurnia Palma, berpendapat sebaliknya. Ia menyatakan bahwa keterangan saksi yang dihadirkan oleh Baim Wong justru berpotensi untuk melemahkan argumen mereka sendiri. "Kami menilai bahwa saksi-saksi yang mereka ajukan tidak menguatkan, malah melemahkan dalil mereka sendiri," ungkap Alvon Kurnia Palma di hadapan majelis hakim pada Rabu, 18 Desember 2024.
Alvon menambahkan, "Kami sudah menggali informasi ini secara mendalam. Oleh karena itu, kami berkesimpulan bahwa keterangan tersebut tidak kuat. Kami merasa ini tidak memberikan dampak positif bagi mereka dalam sidang cerai hari ini."
foto: Instagram/@baimwong
Alvon juga menyoroti beberapa saksi yang dihadirkan oleh Baim Wong selama proses persidangan. Ia menilai bahwa keterangan yang diberikan tidak cukup kuat, sehingga upaya Baim Wong terkesan sia-sia. "Dalam hukum, ada titik-titik lemah yang bisa dimanfaatkan untuk mengungkap fakta utama. Kami menilai ini tidak kuat, meskipun mereka saat ini berusaha keras," jelasnya.
Selanjutnya, Alvon Kurnia Palma juga membahas bukti elektronik yang diserahkan oleh Baim Wong. Ia menjelaskan bahwa bukti tersebut berkaitan dengan dua peraturan penting, yaitu Undang-Undang ITE dan Perlindungan Data Pribadi. "Bukti elektronik ini sangat relevan dengan kedua undang-undang tersebut," tuturnya.
foto: Instagram/@paulaverhoeven
Sidang cerai antara Baim Wong dan Paula Verhoeven dijadwalkan akan dilanjutkan pada 8 Januari 2025. Dalam sidang berikutnya, masih akan ada agenda untuk mendengarkan keterangan saksi fakta dan ahli dari pihak Baim sebagai pemohon. Total, ada 13 saksi yang dihadirkan oleh Baim Wong selama proses perceraian ini, yang diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta penting.