Brilio.net - Sengketa kepemilikan aset tanah antara Halilintar Anofial Asmid, ayah dari Atta dengan Yayasan Al Anshar Pekanbaru, masih terus bergulir. Halilintar Anofial Asmid masih belum angkat bicara soal tuduhan miring itu. Namun sang putra, Atta memberikan klarifikasi seolah membuktikan bahwa sang ayah tak bersalah.
Mengundang manajemen Gen Halilintar dan pengacara, Jejen Jaenudin, Atta mengungkap fakta terkait kasus dugaan perampasan aset sebuah Pondok Pesantren di Pekanbaru, Riau. Jejen Jaenudin menjelaskan jika sengketa tanah yang dimaksudkan bukanlah milik pondok pesantren melainkan sebuah yayasan.
BACA JUGA :
Dulu jaga konter kini bangun rumah bak mal, 8 potret dapur Atta Halilintar elegan view kolam renang
"Itu bukan pondok pesantren setelah kita telusuri sebetulnya. Itu adalah sebuah yayasan," ungkap Jejen Jaenudin, selaku manajemen Gen Halilintar, dilansir brilio.net dari YouTube AH, Jumat (15/3).
Sementara itu, Lucky Omega Hasan selaku pengacara yang menangani kasus ayah Atta menyebut jika kasus yang dihadapi Halilintar Anofial Asmid bukan lagi masalah sengketa tanah. Mengingat, sertifikat hak milik dan dua bidang tanah yang sedang dipersoalkan tersebut merupakan kepemilikan sah ayah Atta.
BACA JUGA :
11 Potret Azura anak Aurel Hermansyah, parasnya disebut mirip Kellen anak Krisdayanti & Raul Lemos
foto: YouTube/Need A Talk
"Jadi dalam konteks ini, pak Hali selaku klien kami itu melakukan gugatan, kami ajukan di 2024 awal, dan kami ajukan gugatan kepada dua pihak, satunya perorangan dan kedua adalah yayasan. Yang ingin kami luruskan, itu bukan sengketa pertanahan lagi, karena sengketa tanahnya sudah selesai sudah memiliki kekuatan hukum tetap, dan dikuatkan bahwa sertifikat hak milik dan 2 bidang tanah di Pekanbaru milik klien kami Pak Halilintar," ujar Lucky Omega.
Pengacara ayah Atta menjelaskan jika pihaknya menggugat yayasan lantaran surat sertifikat yang diminta setelah disahkan oleh pengadilan tak pernah diberikan. Sedangkan, sertifikat tersebut secara hukum sudah sah milik ayah 11 anak tersebut.
"Yang kami gugat itu adalah, karena setelah pak Halilintar dinyatakan sebagai pemilik yang sah atas dua bidang tanah itu dan sertifikatnya dikuatkan oleh pengadilan sampai Mahkamah Agung, kami minta baik-baik untuk dikembalikan sertifikatnya," ujar Lucky Omega.
Bantah Halilintar Anofial Asmid bersalah, Lucky menegaskan jika tanah yang sedang jadi sengketa sudah disertifikatkan sejak tahun 1998 silam. Bahkan, ayah Atta memberikan kelonggaran bagi siapapun untuk menggunakan tanah tersebut tanpa pernah mengungkitnya.
foto: YouTube/Need A Talk
"Tanahnya sudah dipakai, bahkan pak Hali semenjak beli tanah itu, sudah disertifikatkan di tahun 98 dan tahun 99, tidak pernah istilahnya mengganggu atau keberatan dan bahkan memberikan ruang kepada pihak-pihak yang ingin menggunakan untuk kepentingan sosial, khususnya pendidikan," beber Lucky.
Terkait banyak pertanyaan yang dilayangkan publik kepada Atta, suami Aurel Hermansyah ini membeberkan jika ia tak pernah sedikitpun menikmati tanah tersebut. Alih-alih mendapatkan warisan tanah, Atta Halilintar hanya dibekali pendidikan dan ilmu yang menjadi modalnya untuk berbisnis.
foto: YouTube/Need A Talk
"Ini dibelinya pas saya belum lahir. Apalagi Thariq. Belinya tahun 90-an, saya belum lahir. Baru sertifikat terbit di tahun 98 99, itu Thariq baru lahir. Karena ayah saya nggak menitipkan warisan apapun ke saya juga sampai hari ini. Saya cuma dititipkan ilmu, pendidikan hidup. Kalau harta ilmu iya, kalau harta duit, kendaraan, rumah, nggak pernah. Nol dari bapak saya," ujar Atta.