Brilio.net - Pernikahan mewah Rizky Febian dan Mahalini di Hotel Raffles Jakarta pada 10 Mei 2024 ternyata menyimpan fakta mengejutkan. Kabar tersebut terungkap setelah Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, buka suara terkait status pernikahan kedua pasangan selebriti ini.
Status pernikahan keduanya ternyata belum tercatat resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Pasangan ini baru mengajukan permohonan itsbat nikah atau pengesahan pernikahan pada 10 Oktober 2024 melalui kuasa hukum mereka.
BACA JUGA :
Mahalini ungkap ayahnya sempat khawatir usai dirinya menikah, ini alasannya
Proses itsbat nikah menjadi langkah penting bagi pasangan ini untuk mendapatkan pengakuan hukum atas pernikahan mereka. Status pernikahan mereka saat ini masih menunggu pemeriksaan dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Taslimah mengungkap fakta bahwa pernikahan Rizky dan Mahalini belum terdaftar secara resmi di KUA. Hal ini membuat publik bertanya-tanya tentang status pernikahan mereka selama ini.
BACA JUGA :
Menantu-mertua seperti ayah dan anak, momen Sule dan Mahalini masak mi ini jadi sorotan
foto: Instagram/@mahaliniraharja
"Jadi gini, pemohon dalam hal ini Rizky Febian ya, Rizky Febian Adriansyah dengan LK Mahalini Ayu Raharja Binti I Gede Suraharja itu kan telah menikah, namun peristiwa pernikahannya itu belum terdaftar di kantor urusan agama," ujar Taslimah, dikutip brilio.net dari unggahan ulang akun TikTok @blue.sky1353 pada Rabu (30/10).
Taslimah menjelaskan perbedaan antara pernikahan yang sudah memiliki akta dan belum. Penjelasan ini menjadi penting mengingat status hukum kedua pasangan tersebut.
Persoalan dokumentasi pernikahan menjadi fokus utama dalam proses pengesahan ini. Pihak pengadilan menekankan pentingnya pencatatan resmi untuk setiap peristiwa pernikahan.
"Nah, gini pengertiannya ya, kalau orang sudah punya akta nikah kan sudah ada bukti tertulisnya. Sedangkan ini dia meminta agar disahkan pernikahannya. Berarti kan belum ada bukti tertulisnya," jelasnya.
foto: Instagram/@mahaliniraharja
Lokasi pernikahan menjadi salah satu pertimbangan dalam proses pengesahan ini. Prosedur hukum harus diikuti untuk mendapatkan pengakuan resmi dari negara.
Taslimah memaparkan langkah-langkah yang harus ditempuh pasangan tersebut untuk mendapatkan pengesahan. Proses ini melibatkan beberapa tahapan penting di Pengadilan Agama.
"Dia sudah melangsungkan pernikahannya pada 10 Mei 2024, bukan di KUA, tetapi di tempat tertentu. Sehingga pernikahan itu tidak dicatatkan, sedangkan pernikahan itu peristiwa penting perlu ada dokumen, maka dia mengajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan agar disahkan pernikahannya," ungkapnya.
Pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan menegaskan pentingnya pencatatan pernikahan sebagai bukti legal. Proses ini diperlukan untuk memastikan keabsahan pernikahan mereka di mata hukum.
Taslimah masih enggan membeberkan alasan mengapa pernikahan Rizky dan Mahalini belum tercatat secara resmi. Pasangan ini harus menjalani serangkaian prosedur hukum sebelum bisa mendapatkan buku nikah dari KUA.
"Sehingga kalau disahkan nanti dia dapat mengajukan ke kantor urusan agama dari pemeriksaan di pengadilan itu. Disahkan atau tidak," imbuh Taslimah.
foto: Instagram/@mahaliniraharja
Kehadiran kedua mempelai menjadi syarat mutlak dalam proses pemeriksaan. Identitas mereka harus diverifikasi secara langsung oleh pihak pengadilan.
Pemeriksaan ini diperlukan untuk memastikan keaslian dokumen dan identitas pemohon. Proses verifikasi menjadi bagian penting dalam pengesahan pernikahan mereka.
"Ya iya (harus datang), karena yang bersangkutan, kan yang mohon. Kan diperiksa pemohon satu, pemohon dua, benar enggak sih pemohon satunya nama yang tersebut? Benar enggak pemohon dua namanya orangnya itu? Makanya diperiksa siapa pemohon satunya atas nama Rizky, siapa pemohon duanya atas nama LK Mahalini, kita periksa nanti orangnya mana. Takut-takut nanti bukan orangnya, kan gitu. Makanya harus hadir," pungkas Taslimah.