1. Home
  2. ยป
  3. Selebritis
30 Oktober 2024 20:30

Bisnis rokok ustaz Solmed dituduh langgar aturan pemerintah, berujung tuntutan ganti rugi Rp1 triliun

Kuasa Hukum Asosiasi Pengacara Indonesia (API), Mellisa Anggraini, menyebut produk bisnis ustaz Solmed tidak layak edar. Syeny Wulandari

Brilio.net - Nama ustaz Solmed sempat menuai atensi publik berkaitan dengan kemewahan rumahnya di daerah Bogor, Jawa Barat. Rupanya, kemewahan rumahnya itu tidak luput dari hasil bisnis rokok herbal yang dijalani olehnya.

Namun sayang, bisnis yang menjadi sumber kekayaannya itu terseret masalah besar. Kini produk tersebut diminta untuk dimusnahkan.

BACA JUGA :
Hunian mewahnya senilai Rp 80 M, 11 potret home theater Ustad Solmed dilengkapi kasur luas


Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Asosiasi Pengacara Indonesia (API), Mellisa Anggraini. Ia menyebut produk bisnis ustaz Solmed tidak layak edar.

Adapun produk yang dimaksud bernama Sin yang sebelumnya diklaim sebagai rokok herbal dengan segudang manfaat kesehatan. Tak hanya itu, Sin juga sebelumnya diklaim memiliki kadar nikotin dan tar rendah, mampu mengurangi racun dalam paru-paru, dan sebagainya. Klaim itu dijelaskan pada website resmi PR UD Putra Bintang Timur selaku produsen rokok Sin.

Tak hanya itu, Sin dinyatakan tidak layak edar lantaran pada kemasan produk tidak tertera kode produksi. Hal ini dinilai melanggar ketentuan pemerintah.

BACA JUGA :
Bukan niat pamer, Ustaz Solmed ungkap alasan tunjukkan kekayaannya ini berkaitan dengan ucap syukur

"Rokok Sin produksi PR UD Bintang Timur sama sekali tidak mencantumkan kode produksinya," ujar Mellisa dikutip brilio.net dari kanal YouTube Nexera Entertainment, Rabu (30/10).

foto: Instagram/@ustad_solmed

Masalah ini semakin pelik karena rokok itu dipromosikan melalui berbagai media. Bahkan dalam ceramah ustaz Solmed yang banyak dihadiri oleh keluarga, termasuk anak-anak dan wanita hamil. Menurut Mellisa, ini merupakan masalah besar, karena produk rokok tidak seharusnya dipasarkan kepada audiens seperti itu.

"Tetapi seolah-olah ini adalah produk yang bisa dikonsumsi semua pihak," ujarnya.

Sebagai langkah awal, pihaknya telah melayangkan somasi sebelum mengajukan gugatan pada 9 September 2024. Namun ustaz Solmed disebut tak memiliki iktikad baik, sehingga somasi kembali dilayangkan pada 10 Oktober 2024.

"Kami telah mengirimkan somasi sebelum mengajukan gugatan ini, tetapi tidak ada jawaban dari pihak terkait," jelas Mellisa.

Pihak ustaz Solmed juga disebut bersikap tidak kooperatif karena setelah somasi dilayangkan, mereka justru mengubah pernyataan yang menyebut Sin bukan rokok herbal. Menurut Mellisa, mereka hanya menawarkan opsi penggantian rokok dengan produk yang telah dilengkapi kode produksi melalui informasi di situs web perusahaan.

"Kami lihat di website, mereka hanya menyarankan konsumen menukar rokok dengan produk yang ada kode produksinya," bebernya.

foto: Instagram/@ustad_solmed

Dengan tuduhan pelanggaran ini, Mellisa meminta agar produk rokok tersebut ditarik dari peredaran. Pihaknya juga menuntut ganti rugi senilai Rp 100 juta kepada penggugat serta Rp 1 triliun secara tanggung renteng sebagai ganti rugi kepada negara.

"Menghukum PR UD Putra Bintang Timur, PT Tridaya Sinergi Indonesia, PT Sin Indonesia Cemerlang, dan ustaz Solmed untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 100 juta kepada penggugat dan Rp 1 triliun kepada negara," tandas Mellisa dalam tuntutannya.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags