Brilio.net - Momen Wanda Hara datang ke kajian yang diisi oleh Ustaz Hanan Attaki bersama sejumlah selebriti Tanah Air masih menuai atensi publik. Pasalnya, sosok bernama asli Irwansyah yang berprofesi sebagai fashion stylist itu tampil menggunakan cadar layaknya seorang wanita. Hal itu lantas membuatnya menjadi bulan-bulanan netizen.
Di hari yang sama, Wanda lantas meminta maaf dan mengakui perbuatannya. Namun ternyata hal tersebut ternyata tidak menyelesaikan masalah. Akibat tindakannya, ia dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Rabu (24/7)
BACA JUGA :
7 Momen mesra Al Ghazali dan Alyssa Daguise umumkan balikan, singgung tak bisa mengendalikan cinta
Laporan tersebut dibuat oleh advokat Muhammad Rizki Abdullah atas dugaan penistaan agama. Adapun aduan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/247/VII/2024 /SPKT/Bareskrim Polri, 24 Juli 2024.
foto: Instagram/@wanda_haraa
BACA JUGA :
Sempat mengeluh soal bakal tanggung biaya keponakan hingga besar, ini klarifikasi Ayu Ting Ting
"Yang bersangkutan sudah pakai cadar, sudah pakai hijab, sudah pakai jilbab dan datang ke kajian Ustaz Hanan Attaki dan duduk di saf perempuan," ujar Rizky saat ditemui awak media di Bareskrim Polri dilansir dari merdeka.com pada Kamis (24/7).
Sebagai seorang muslim, Rizki merasa tersinggung dan sakit hati dengan tindakan yang dilakukan oleh Wanda. Meski sudah meminta maaf, Rizki mengatakan bahwa laporan ini ditujukan agar bisa menjadi efek jera bagi Wanda untuk tidak mengulangi perbuatannya.
"Nah itu dia sebagai lelaki sudah menyalahgunakan wewenang dia sebagai seorang lelaki. Karena apa? Karena penyakit seperti Irwansyah ini, ini harus kita lawan untuk menyelamatkan generasi kita kedepannya," ujarnya.
foto: Instagram/@wanda_haraa
Rizki menegaskan bahwa permintaan maaf Wanda Hara tidak menggugurkan aspek hukum atas laporan tersebut. Sebab, persoalan hukum tidak bisa diselesaikan hanya dengan meminta maaf. Baginya perlu ada sanksi yang tegas.
"Jadi meminta maaf itu tidak menggugurkan aspek hukum yang memang harus diberlakukan. Karena, beliau sudah melakukan kesalahan dan sudah menyakiti umat Islam. Perlu ada sanksi sosial," tutur Rizky.
Wanda terjerat kasus pelanggaran dugaan penistaan agama sesuai pasal 156 huruf A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan demikian Wanda Hara akan mendapat ancaman pidana penjara selama 5 tahun.
foto: Instagram/@wanda_haraa
"Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," bunyi pasal tersebut.