Brilio.net - Aksi kontroversial Mayang Lucyana adik Vanessa Angel ini nampaknya tak pernah habis. Baru-baru ini, dirinya menjadi perhatian publik usai diduga merendahkan simbol-simbol negara saat sedang menyaksikan prosesi upacara bendera melalui layar kaca.
Dalam video yang diunggah di akun Instagram Lolly Unyu, Mayang kala itu memakai hotpants dan kaus hitam. Dia sedang menyaksikan upacara penurunan bendera HUT RI ke-78. Bersama Mayang, ada dua orang perempuan lain yang melakukan gerakan hormat.
BACA JUGA :
11 Potret transformasi Mayang adik Vanessa Angel yang makin cantik
Tapi Mayang melakukan hormat dalam posisi rebahan di kasur bersama satu perempuan temannya. Adik Vanessa Angel dan teman-temannya terdengar tertawa dan semakin terbahak pada beberapa momen, seperti saat komandan upacara memberikan aba-aba.
Aksi Mayang dan Lolly Unyu tertawa ngakak sewaktu berlangsungnya upacara bendera di Istana Negara pada 17 Agustus lalu ini tuai kecaman dari para netizen. Netizen merasa apa yang dilakukan Mayang dan Lolly sebagai perbuatan tidak sopan terhadap simbol negara. Apalagi, hal itu dilakukan pada perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang sarat muatan sejarah.
BACA JUGA :
Aksi Mayang jadi anak band rock bawakan lagu Metallica, tuai pujian
foto: Instagram/@lollyunyu
Akibat dari tindakannya itu, Mayang dilaporkan ke polisi oleh pengacara bernama Jaenuddin. Dilansir brilio.net dari Liputan6.com, Jaenudin telah mengajukan laporan terhadap Mayang ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (26/8) kemarin. Selain Mayang, Lolly juga dilaporkan oleh Jaenudin.
"Mayang dan Lolly Unyu saya laporkan ke Polda Metro Jaya," ujar Jaenudin.
Jaenuddin melaporkan putri Doddy Sudrajat itu ke Polda Metro Jaya dengan dugaan penghinaan terhadap simbol-simbol negara.
"Dalam video tersebut, mereka melakukan tindakan-tindakan yang tidak pantas selama penghormatan terhadap bendera Merah Putih," ujarnya.
Dalam laporan tersebut, Mayang dan Lolly diduga melanggar Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Apabila terbukti bersalah, mereka berisiko menghadapi hukuman kurungan penjara selama 5 tahun dan denda senilai Rp 5 miliar.
foto: Instagram/@mayaang.lucyaana
Beberapa hari sebelumnya, Jaenudin telah mengeluarkan somasi terbuka pada Mayang dan keluarganya, termasuk ayah Mayang, Doddy Sudrajat. Jaenudin mendesak Mayang untuk minta maaf atas tindakannya melalui media sosial.
Dirinya menyoroti bahwa sebagai seorang public figure, tindakan Mayang memiliki dampak luas terhadap masyarakat, terutama kalangan anak-anak yang menganggapnya sebagai panutan. Namun, Mayang tidak memberikan tanggapan terhadap permintaan maaf tersebut, yang kemudian mengarah pada pelaporan resmi kepada pihak kepolisian.