Brilio.net - Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar menyampaikan bahwa musisi Anji Manji atau yang bernama asli Erdian Aji Prihartanto (EAP) terjerat pasal berlapis yakni Pasal 127 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Anji dikenakan Pasal 127 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 127 terkait penyalahgunaan, sedangkan Pasal 111 terkait kepemilikan," kata Ronaldo Maradona Siregar, seperti brilio.net lansir dari liputan6.com, Selasa (15/6).
BACA JUGA :
5 Perjalanan karier Anji, berawal dari finalis Indonesian Idol
Namun demikian, Ronaldo juga menjelaskan bahwa Anji masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan ini diperlukan guna mendalami, sejauh apa keterlibatan Anji dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
"Apakah memang murni pengguna atau yang bersangkutan terlibat ke pengedaran," tandas Ronaldo.
Diketahui, Pasal 127 ayat 1 berbunyi setiap orang penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
BACA JUGA :
5 Keterangan polisi soal penangkapan Anji karena kasus narkoba
Selain Pasal 127 ayat 1, ada Pasal 111 ayat 1 yang bisa menjerat Anji. Bunyinya yaitu setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Kasat Narkoba Polres Jakbar AKBP Ronaldo Maradona Siregar menyampaikan, dari hasil uji lab sementara, diketahui musisi Anji Manji mengonsumsi narkoba sudah sekitar 8 hingga 9 bulan. Ronaldo memperkirakan, Anji mulai mencoba barang tersebut terhitung menjelang akhir tahun lalu.
foto: liputan6.com
"Hasil pemeriksaan kami yang terakhir ini dimulai sekitar akhir tahun lalu, jadi ke sekarang udah sekitar 8 bulan ya, jadi dari September. Jadi sekitar 8-9 bulan," kata Ronaldo.
Akibat perbuatannya, lanjut Ronaldo, Anji akan dikenakan Pasal 127 UU Narkotika terkait penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Terkait pasal lain, akan ada dugaan pasal pengedaran, masih didalami oleh pihak berwajib.
"Pasal 127 itu menyoroti pada penyalahgunaan. Saat ini hasil pemeriksaan kami yang bersangkutan menyalahgunakan narkoba berdasarkan pemeriksaan sampai yang terakhir tadi malam, ya," lanjut dia.
Ronaldo juga menyampaikan bahwa bukan tak mungkin akan ada pasal lain yang semakin memberatkan Anji. Jika memang ada, polisi akan proses itu sebaik mungkin agar sesuai dengan semua kesalahan yang Anji buat.
"Pagi tadi kami periksa lagi lebih dalam, jika kami menemukan evidence lain kami akan sampaikan, tapi sementara ini baru penyalahgunaan narkotika jenis ganja," tandas Ronaldo.