Brilio.net - Sebelumnya, laporan Arina Winarto (AW) atas kasus penggelapan dana yang melibatkan mantan suaminya, Tiko Aryawardhana langsung ditanggapi. Pihak Tiko Aryawardhanamelalui kuasa hukumnya menduga laporan tersebut ditengarai karena Arina yang belum move on. Diketahui Arina melaporkan bahwa Tiko melakukan penggelapan dana sebesar Rp6,9 miliar. Namun hal itu dibantah oleh pihak Tiko.
Di luar tudingan penggelapan dana tersebut, Arina Winarto tampaknya tak terima lantaran adanya selentingan bahwa dirinya melakukan hal itu lantaran urusan rumah tangganya belum selesai atau belum move on. Keberatan itu pun disampaikan melalui kuasa hukumnya, Leo Siregar.
BACA JUGA :
Minta proses audit ulang laporan penggelapan uang, pihak Tiko suami BCL sebut eks istri belum move on
Leo siregar mengatakan bahwa laporan tersebut murni diajukan berdasarkan bukti dan dugaan yang kuat. Ini murni soal kerja sama yang mereka bangun dan tidak ada kaitannya dengan masa lalu Arina dan Tiko.
BACA JUGA :
Laporkan suami BCL atas dugaan penggelapan, 6 fakta Arina Winarto yang punya karier mentereng di bank
"Nggak bener (tuduhan) itu, laporan kami murni terkait bisnis yang dijalankan dan nggak ada kaitannya dengan urusan rumah tangga, kok. Dua bukti awalnya ada, makanya di Polres Jaksel dapat naik sidik," ujar Leo Siregar dilansir dari liputan6.com pada Selasa (11/6).
Sebelum melanjutkan kasus ini ke penyelesaian hukum, pihak Arina sudah meminta Tiko untuk menjelaskan terkait dugaan penggelapan itu. Namun, Tiko tak kunjung menyampaikan klarifikasi dengan data yang lengkap. Karena itu Arina mengambil keputusan untuk melaporkannya ke pihak berwajib.
"Klien kami AW, setelah bercerai resmi pada Februari 2022, sudah melakukan itikad baik dengan meminta klarifikasi terkait perihal ini kepada saudara TA pada bulan Maret 2022. Namun saudara TA tidak bisa menyampaikan dengan memberikan data yang lengkap," Leo Siregar menambahkan.
Selain itu, Leo juga memberi tanggapan terkait klaim pihak tiko yang mengatakan penggelapan tersebut tak sampai Rp6,9 miliar. Pihaknya menegaskan bahwa angka yang disebutkan dalam laporan sudah didasari pada hasil audit yang dilakukan auditor independen yang kompeten. Bahkan Leo tidak keberatan jika harus menguji nilai kerugian yang dialami kliennya tersebut.
"Angka itu berdasarkan kepada hasil audit investigasi yang dilakukan akuntan independen. Jadi kalau ada yang bilang, nilainya nggak sampai Rp6,9 miliar, silakan aja. Tinggal sama-sama kita uji," Katanya.
Namun, meskipun ada perbedaan nominal, hingga saat ini Leo tidak mendengar bantahan dari pihak Tiko bahwa tidak melakukan penggelapan tersebut. Sehingga pihaknya menganggap bahwa Tiko sedara diam-diam mengakui dugaan tersebut.
"Tapi yang harus jadi catatan, terlepas dari itu semua, sampai hari ini kan belum ada yang berani bantah kalau TA tidak melakukan apa yang diduga. Jadi saya anggap mereka juga diam-diam mengakui," lanjutnya.
Atas berbagai polemik ini, Leo meminta agar kasus tersebut mendapatkan pengawalan publik. Dia juga meminta kepada masyarakat untuk terus mengikuti kasus ini dan menghormati proses hukum yang berjalan. Harapannya adalah agar polisi segera memberi kepastian hukum mengingat laporan ini sudah berjalan sejak dua tahun lalu.
"Daripada melempar isu dan opini yang enggak jelas, lebih baik mari kita sama-sama kawal proses hukum ini agar Polres Jakarta Selatan bisa segera memberikan kepastian hukum. Dikarenakan udah dua tahun (LP-nya)," pungkasnya.